Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 16 Januari 2015

TAJUK RENCANA Atasi Kerumitan Pencalonan Kapolri (Kompas)

PENYELESAIAN secara elegan, cepat, tepat, dan bijak sangatlah diperlukan atas kontroversi sekitar pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

Upaya menarik ulur waktu berpotensi memperkeruh silang pendapat dan hanya memperluas perdebatan, yang dapat berkomplikasi rumit secara politik dan hukum. Suka atau tidak, tanda-tanda kerumitan sudah terlihat jelas sejak awal. Sudah disinggung, tidak begitu lama berselang setelah Presiden mengajukan nama Budi sebagai calon Kapolri kepada DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Persoalannya tampak semakin dramatis karena DPR tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan atas calon Kapolri tanpa mempertimbangkan nota hukum KPK. Sebagai hasilnya, DPR mendukung Budi sebagai calon tunggal Kapolri seperti diusulkan Presiden Joko Widodo.

Kebingungan di kalangan masyarakat muncul ketika posisi politik DPR disandingkan dengan posisi hukum KPK atas pencalonan Budi sebagai Kapolri. Posisi yang diambil kedua lembaga berseberangan, yang merefleksikan problematik politik dan hukum di negeri ini. Idealnya, posisi politik dan posisi hukum berjalan secara bergandengan, yang diikat oleh nilai kebenaran, keadilan, dan kebaikan.

Dalam kasus pencalonan Budi sebagai Kapolri, apa boleh buat, posisi hukum dan posisi politik berada dalam jalur berbeda sebagai realitas yang merisaukan. Paling penting tentu saja bagaimana pendekatan politik dan pendekatan hukum tidak sampai berbenturan. Sudah muncul wacana tentang kemungkinan proses hukum dan politik dibiarkan berjalan paralel untuk mencegah kebuntuan.

Sejauh ini proses politik sudah berjalan. DPR sebagai mitra pemerintah, misalnya, sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atas Budi sebagai calon Kapolri. Dengan persetujuan DPR itu, Presiden bisa melantik Budi sebagai Kapolri. Namun, dengan mempertimbangkan masukan KPK, bermunculan pandangan, pelantikan Budi seyogianya ditunda sampai kasus hukumnya dituntaskan. Sekalipun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, prinsip praduga tak bersalah berlaku pula dalam kasus Budi.

Proses hukum akan menentukan, apakah Budi bersalah atau tidak atas apa yang disangkakan KPK. Sekiranya sangkaan terbukti tidak benar, tidak ada halangan bagi Presiden untuk melantik Budi sebagai Kapolri. Sebaliknya juga, jika sangkaan terbukti benar, peluang Budi dilantik menjadi tertutup. Berbagai kalangan mengharapkan KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Budi sesuai dengan prinsip, justice delayed is justice denied. Kasus yang dibiarkan terombang-ambing justru melawan keadilan. Lebih-lebih lagi, kontroversi pencalonan Kapolri termasuk soal mendesak yang harus segera diselesaikan.

Penyelesaian secara elegan atas problematik pencalonan Kapolri sangat dibutuhkan. Tentu saja pendekatan politik dan hukum sangatlah penting, tetapi hendaknya akal sehat dan nurani dijadikan dasar pertimbangan juga.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011403993 


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger