Setelah diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon Kapolri menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Jumat (9/1), pencalonan Budi memicu pro dan kontra. Jokowi menggunakan hak prerogatifnya sebagai presiden untuk mengusulkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri sebagai pengganti Jenderal (Pol) Sutarman yang akan berakhir masa jabatannya Oktober 2015.

Proses politik bergerak sangat cepat. Hanya butuh tiga hari kerja sejak surat diterima pimpinan DPR pada Jumat malam, Komisi III DPR hari Rabu (14/1) dalam uji kelayakan dan kepatutan menyetujui usulan Presiden Jokowi menunjuk Budi sebagai Kapolri. Putusan Komisi III DPR yang diambil secara aklamasi itu akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis ini.

Persetujuan DPR adalah urusan politik atau mungkin malah perpolitikan, sedangkan penetapan tersangka oleh KPK adalah proses hukum. Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, di luar Fraksi Demokrat, yang selama ini berseberangan secara politik justru kompak mendukung Budi. Status tersangka dan larangan ke luar negeri yang melekat pada Budi tidak mengurangi dukungan politik sembilan fraksi DPR terhadap Budi. Alasannya berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Diteruskannya uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR karena Presiden tidak menarik pencalonan Budi mengundang tanggapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. "Masa seorang Kapolri adalah tersangka. Seorang tersangka lolos sebagai Kapolri, apa kata dunia? Apa lagi yang mau di-fit and proper test," katanya.

Drama pencalonan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan yang meloloskan Budi bukan tontonan yang baik bagi masyarakat. Drama dua hari belakangan ini memberikan gambaran bagaimana politik, perpolitikan, kekuasaan lebih mengemuka daripada prinsip hukum dan moralitas yang dipraktikkan elite politik bangsa ini.

Kita berharap Presiden Jokowi, yang dalam keterangannya kepada pers mengatakan menunggu proses politik di DPR, dan menghormati proses hukum KPK, mampu menunjukkan kepemimpinannya sebagai kepala pemerintahan yang selama ini dinilai anti korupsi. Masih ada ruang bagi Presiden untuk berbuat sesuatu dengan mengedepankan konstitusi, hukum, dan moral.

KPK tidak punya kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Artinya, kasus Budi akan bermuara di pengadilan. Mengutip Hamdan Zoelva, apa kata dunia jika Indonesia dipimpin Kapolri dengan status tersangka dan dilarang ke luar negeri. Langkah cepat perlu dilakukan KPK ataupun institusi Polri sendiri untuk menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi Budi. Pemeriksaan oleh KPK akan menjadi ruang bagi Budi untuk menjawab tuduhan yang disangkakan kepadanya.