Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 15 Januari 2015

TAJUK RENCANA Memperbaiki Layanan BPJS (Kompas)

KONSEKUENSI  mewajibkan badan usaha mengikuti asuransi kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional per 1 Januari 2015 adalah kesiapan layanan.

Pemerintah menargetkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun ini 168 juta peserta dengan 30 juta di antaranya adalah pekerja penerima upah (PPU). Saat ini sudah terdaftar 10 juta PPU yang terdiri dari pekerja swasta, pegawai negeri sipil, dan TNI/Polri.

Dengan target 30 juta peserta PPU pada tahun ini, misalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membutuhkan tambahan 16.802 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 37.443 tempat tidur pada fasilitas kesehatan rujukan.

BPJS Kesehatan mengklaim jumlah ketersediaan tempat tidur seimbang dengan jumlah peserta. Namun, kenyataan di berbagai fasilitas kesehatan, pasien harus mengantre panjang di beberapa rumah sakit di daerah.

Tambahan fasilitas kesehatan bukan hal mudah. Sumber fasilitas tambahan sebagian adalah rumah sakit swasta. Saat ini masih ada sebagian rumah sakit swasta yang belum mau menjadi peserta JKN dengan berbagai alasan, termasuk mengenai pembiayaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia juga ingin merundingkan besaran asuransi dibandingkan dengan layanan asuransi swasta. Selain itu, ada anggota masyarakat yang menggugat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai payung hukum pelaksanaan JKN ke Mahkamah Konstitusi.

Persoalan lain, tidak meratanya fasilitas kesehatan, termasuk tenaga kesehatan. Akibatnya, tingkat kepuasan peserta JKN tidak merata di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang besarnya manfaat JKN.

Layanan JKN memang belum memenuhi tingkat ideal. Namun, upaya terus mengembangkan asuransi kesehatan bagi setiap warga penduduk wajib didukung semua pihak.

Apabila JKN berjalan baik, biaya kesehatan yang oleh banyak pihak dikeluhkan semakin mahal akan turun dan menjadi wajar. JKN juga mengajak masyarakat memiliki solidaritas sosial. Penduduk berusia muda yang lebih sehat menanggung penduduk usia tua yang lebih memerlukan layanan kesehatan; mereka yang berpendapatan lebih membantu yang kekurangan. Pemerintah membayar iuran warga negara yang tergolong tidak mampu, sementara penduduk yang memiliki kemampuan membayar sendiri.

JKN wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan sejak 1 Januari 2015 badan usaha wajib ikut. Karena sifatnya wajib seperti ditentukan undang-undang, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara wajib meningkatkan layanan.

Namun, untuk keberhasilan BPJS Kesehatan, diperlukan kerja sama semua pemangku kepentingan, pemerintah, badan usaha, rumah sakit, dan peserta agar manfaat layanan yang sudah dirasakan dapat memuaskan peserta.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011383012 


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger