Kendatipun demikian, istilah kriminalisasi tidaklah tepat secara teoretis. Kriminalisasi adalah bagian dari kebijakan hukum pidana berupa proses penetapan suatu perbuatan yang tadinya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana. Tulisan singkat ini akan mengulas dua hal. Pertama, terkait hal ihwal penangkapan dan penahanan itu sendiri. Kedua, mengenai pasal yang disangkakan.
Rambu-rambu
Pasal 17 KUHAP membolehkan upaya paksa berupa penangkapan jika berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana. Namun, untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam hal penangkapan, KUHAP pun memberikan rambu-rambu bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Penangkapan pun dapat dilakukan ketika tersangka dipanggil, tetapi tak hadir tanpa alasan yang sah menurut hukum. Rambu-rambu ini hanya dapat dikecualikan dalam hal tertangkap tangan. Demikian pula upaya paksa berupa penahanan yang dapat dilakukan menurut Pasal 21 KUHAP. Adapun rambu-rambu dalam rangka penahanan adalah syarat subyektif, syarat obyektif, dan syarat kelengkapan formal. Apabila rambu-rambu penangkapan dan atau penahanan ini tak diindahkan, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah praperadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.
Lebih substansi untuk diulas adalah pasal yang disangkakan kepada BW mengenai penyertaan dalam sumpah palsu. BW disangkakan menyuruh lakukan atau menggerakkan orang lain untuk memberikan keterangan palsu sebagai saksi di hadapan MK. Secara eksplisit, Pasal 242 Ayat (1) KUHP yang menyatakan, "Barangsiapa dalam hal-hal di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Penyertaan menurut KUHP diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2. Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku adalah 1)
Dalam bentuk penyertaan
Paling tidak ada tiga syarat penting dalam bentuk penyertaan ini. Pertama, alat yang dipakai untuk melakukan suatu perbuatan pidana adalah orang. Kedua, orang yang disuruh tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan, atau kemampuan bertanggung jawab. Ketiga, sebagai konsekuensi syarat kedua adalah bahwa orang yang disuruh melakukan tidaklah dapat dijatuhi pidana.
Dalam kasus ini, BW tidak dapat dikualifikasikan sebagai
Lima syarat
Kemungkinan terakhir yang dapat disangkakan terhadap BW adalah sebagai orang yang menggerakkan atau menganjurkan (
Ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk penyertaan menggerakkan atau menganjurkan. Pertama, kesengajaan untuk menggerakkan atau menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan pidana. Kedua, ada orang lain yang dapat melakukan perbuatan yang digerakkan atau dianjurkan. Artinya, kehendak tersebut juga ada pada orang yang digerakkan atau dianjurkan. Hal ini berkaitan dengan kausalitas psikis. Ketiga, orang yang digerakkan atau dianjurkan benar-benar mewujudkan perbuatan pidana atau percobaan perbuatan pidana yang dikehendaki oleh penggerak atau penganjur. Keempat, menganjurkan atau menggerakkan harus dengan cara-cara yang telah ditentukan secara limitatif sebagaimana disebut di atas. Kelima, orang yang digerakkan atau dianjurkan harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kasus ini, jika BW dikualifikasikan sebagai orang yang menggerakkan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan sumpah palsu, ada beberapa catatan. Pertama, jika
Kedua, jika
Tegasnya, harus ada orang lain yang dinyatakan sebagai tersangka
EDDY OS HIARIEJ GURU BESAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "Penyertaan dalam Sumpah Palsu".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar