Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 22 Mei 2015

Pilkada Serentak dan Ancaman Kebencian (ALAMSYAH M DJA’FAR)

Di pengujung tahun ini, 269 daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahap pertama: 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Sisanya digelar Februari 2016 untuk tahap kedua dan Juni 2018 untuk tahap ketiga.

Jumlah daerah pada tahap pertama mencapai 53 persen dari 537 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Hajatan politik "borongan" ini merupakan pengalaman baru bagi Indonesia, bahkan dunia. Begitulah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik beberapa bulan lalu. Jadi, kita memang masih meraba-raba bagaimana praktiknya nanti. Apalagi, capaian dan tantangan pilkada serentak ini belum pernah ada presedennya.

Waspadai isu SARA

Melihat kasus Pilkada DKI Jakarta 2012 dan Pilpres 2014, dalam pilkada serentak perlu diwaspadai ujaran kebencian (hate speech) berbasis agama. Inilah tantangan cukup serius yang perlu segera dikelola agar tidak menodai pesta demokrasi lokal.

Bagi sebagian kalangan, ujaran kebencian masih dianggap cara efektif mendulang dukungan politik sekaligus menurunkan pesona lawan. Dalam dua kasus di atas, Joko Widodo—kini Presiden RI—sangat merasakan dampak yang ditimbulkannya, baik secara politis maupun sosial. Ibunya dituduh Kristen, dirinya dihujat antek komunis dan Yahudi, keturunan Tionghoa, dan bahkan tak bisa berwudu.

Kita tahu, praktik kotor dalam Pilkada DKI dan Pilpres tak membuat Jokowi kalah. Namun, daya rusaknya betul-betul nyata. Ujaran kebencian berhasil menurunkan elektabilitas Jokowi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat pada pilpres lalu.

Dalam masyarakat, seseorang memang dengan mudah membelah identitas seseorang: Muslim-Kristen; pribumi-Tionghoa; antek Zionis-bukan; dan seterusnya, khususnya dalam percakapan di media sosial. Hingga puluhan tahun ke depan, residunya masih akan susah dibersihkan.

Ancaman meroketnya kekerasan dan konflik sosial dalam pilkada serentak tampaknya tak akan terjadi. Secara umum masyarakat makin dewasa mengikuti pilkada. Namun, untuk memuaskan berahi politik, sebagian kecil lagi memang masih akan menggunakan cara apa pun, termasuk kekerasan. Laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, misalnya, "hanya" menemukan 5 persen kasus kekerasan terjadi terkait pilkada sebanyak 500 kali sepanjang 2005-2008. Pada 2010, International Crisis Group mencatat pada 220 pilkada terjadi 20 kasus kekerasan.

Akan tetapi, ancaman serius berikut yang penting direspons adalah meningkatnya kekerasan nonfisik. Salah satunya dalam bentuk ujaran kebencian menjelang dan saat pilkada.

Banyak riset menunjukkan, hubungan kekerasan dan pilkada tak selalu seperti kompor dan api. Bahan baku konflik sudah hadir sebelum pilkada, bahkan jauh sebelumnya. Misalnya isu Kristenisasi, aliran sesat, stigma kafir, ateis, atau komunis. Maka, momen politik seperti pilkada sering kali menjadi arena berbagai aktor (politisi, birokrasi, tokoh agama, tokoh masyarakat) mengangkat sentimen intoleransi keagamaan yang sudah ada itu untuk mobilisasi elektoral. Jadi, untuk mengatasi konflik, kita harus bergerak menuju sumber masalah, tak hanya terpaku pada momen pilkada.

Konflik keagamaan

Pandangan ini salah satunya diperkuat oleh hasil riset Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada bertajuk "Politik Lokal dan Konflik Keagamaan". Hasil riset yang dirilis Februari 2015 ini berusaha melihat konflik keagamaan dan relasinya dengan pilkada di tiga wilayah: Sampang, Bekasi, dan Kupang.

Di Sampang isu Syiah, Bekasi isu pendirian gereja, dan Kupang tentang pendirian masjid. Dalam semua kasus tersebut, pilkada mempertemukan kekuatan-kekuatan berbeda dalam kepentingan bersama menekan kelompok korban, umumnya kelompok minoritas. Riset ini juga mengingatkan bahaya politik intoleransi semacam itu: antagonisme dan polarisasi berdasar sentimen komunal dalam jangka panjang.

Mengapa ujaran kebencian perlu dilawan? Karena daya rusaknya tidak hanya terhadap struktur demokrasi, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Warga dunia melihat dengan ngilu apa yang terjadi dalam perang atau kasus pelanggaran berat seperti Rwanda.

Dalam tragedi yang terakhir, 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu moderat dibantai dalam seratus hari. Sebelumnya ujaran-ujaran kebencian diserukan lewat radio Mille Collines. Demi mencegah peristiwa berulang, tahun 1976 PBB mengadopsi larangan ujaran kebencian dalam Pasal 20 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Kovenan ini kita ratifikasi tahun 2005.

Daya rusak

Di era Reformasi, kita juga masih menyaksikan daya rusak ujaran kebencian yang mengakibatkan nyawa melayang, korban fisik, trauma, terusir dari kampung dan hidup sebagai pengungsi. Mereka di antaranya Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Syiah Sampang, kelompok yang dituduh sesat, dan kelompok minoritas.

Menurut Artikel 19, organisasi asal Inggris yang berjuang merawat kebebasan berekspresi, ada empat kata kunci dalam ujaran kebencian: kebencian, diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan. Kebencian yang bisa dikategorikan ujaran kebencian adalah ketika berdampak dan mewujud dalam diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan.

Contoh paling baik dari praktik ini adalah pernyataan atau tulisan-tulisan di media-media daring yang berusaha menghasut, mengajak perang, membunuh, merendahkan, dan mengancam kelompok tertentu, khususnya minoritas. Bentuk-bentuk pelabelan yang pada dasarnya jahat dan lahir akibat kebencian juga bisa disebut ujaran kebencian.

Umumnya pelabelan dan stigmatisasi dengan kata-kata seperti kafir, antek zionis, musuh umat, Cina, dan Kristen. Kata-kata yang lebih terang dalam ujaran kebencian biasanya diikuti dengan intimidasi dan ancaman: habisi, ganyang, perangi, dan lain-lain.

Merujuk laporan-laporan pemantauan sejumlah lembaga, beberapa daerah rawan merebaknya kasus ujaran kebencian muncul di pilkada beberapa kabupaten di Jawa Barat seperti Sukabumi dan Indramayu; sejumlah kabupaten di DIY; atau beberapa kabupaten di Jawa Timur. Di wilayah-wilayah tersebut, kasus-kasus intoleransi banyak terjadi, termasuk kasus ujaran kebencian selama Pilpres 2014.

Ada sejumlah langkah untuk mengantisipasi ancaman ini. Pertama, meyakinkan para peserta pilkada bahwa penggunaan praktik ujaran kebencian hanya akan meninggalkan problem jangka panjang bagi daerah tersebut. Dalam banyak kasus, cara-cara kotor itu tak membuat mereka menang meski sebagian kasus menunjukkan sebaliknya. Praktik itu justru akan menjadi beban sejarah yang tak ringan dalam masa pemerintahan mereka jika ia betul-betul terpilih.

Kedua, memperkuat pengawasan melalui lembaga-lembaga resmi, seperti badan pengawas pemilu, maupun masyarakat umum, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Di sini peran NGO-NGO lokal dan nasional juga penting.

Merujuk laporan NGO

Laporan-laporan mereka menjadi rujukan sekaligus fakta sejarah yang menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia, bahkan dunia. Penting diingat, tantangan ujaran kebencian bukan hanya masalah Indonesia, melainkan juga dunia.

Ketiga, penegakan hukum (law inforcement). Untuk menimbulkan efek jera, kasus-kasus ujaran kebencian harus diproses hukum secara adil. Ada banyak payung hukum yang bisa dipakai, misalnya Pasal 156 KUHP atau Pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Proses hukum itu tak boleh hanya berani untuk kelompok minoritas, tetapi loyo bagi kaum mayoritas.

Keempat, pengarusutamaan politik toleransi. Dalam jangka panjang, gerakan dan kesadaran mengedepankan politik toleransi harus diperkokoh. Politik yang berkeadaban harus mengedepankan penghargaan atas keragaman agama/keyakinan, bukan penyeragaman. Dengan begitu kita bisa berharap, kelak visi toleransi menjadi salah satu ukuran dan standar penilaian memilih kepala daerah. Gerakan ini bisa dilakukan lewat pendidikan formal dan informal.

ALAMSYAH M DJA'FAR, PENELITI THE WAHID INSTITUTE JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Mei 2015, di halaman 6 dengan judul "Pilkada Serentak dan Ancaman Kebencian".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger