Saat ini penggunaan pelat nomor dinas TNI/Polri serta pelat nomor sipil dengan kode RFS, RFP, RFR, dan RFD untuk pejabat negara sipil/militer banyak digunakan oleh bukan yang berhak.
Di jalan-jalan di Jakarta, mobil-mobil menggunakan pelat nomor dengan kode seperti itu rata-rata berwarna hitam. Bahkan, ada juga yang dilengkapi sirene dan lampu strobo warna biru.
Mobil dengan pelat dinas TNI yang paling banyak ditemukan rata-rata berpelat warna merah (ada tulisan Denma Mabes TNI) dipakai orang sipil yang rata-rata pengusaha. Kalau pelat dinas Polri biasanya memakai kode kesatuan di lingkungan Mabes Polri atau kepolisian daerah. Mobil-mobil seperti ini sering menerobos kemacetan dengan menyalakan sirene dan lampu strobo biru.
Mohon Panglima TNI dan Kepala Polri menindak dan menertibkan. Atau, apakah pelat nomor ini memang jadi lahan bisnis oknum tertentu. Untuk pelat nomor sipil berkode RFS, RFP, RFR, dan RFD sepertinya jadi lahan bisnis oknum di direktorat kepolisian yang menerbitkan.
Sebenarnya maksud orang sipil memakai nomor-nomor ini supaya disegani oleh polisi, memudahkan parkir di mal dan bandara, serta mengecoh masyarakat lain biar dianggap aparat negara. Saya berharap ini ditindak karena pelanggaran semacam ini sudah bukan rahasia umum.
SAM AGUS FRITSI MANDEY, KOMPLEKS SELAPA POLRI NO 15, RT 001 RW 009, PONDOK PINANG, JAKARTA SELATAN
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar