Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Yayasan Pemantau Hak Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, dan sejumlah pribadi yang peduli hak perempuan dan anak untuk mengubah batas usia perempuan boleh menikah di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Kamis (18/6).
Pemohon meminta batas usia perempuan dapat menikah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Satu dari sembilan hakim konstitusi, Maria Farida, berbeda pendapat dengan hakim lain dengan menyetujui menaikkan batas usia perempuan dapat menikah.
Putusan MK itu menimbulkan kritik masyarakat. Penolakan MK dianggap mengabaikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak 18 tahun. Penolakan tersebut seperti membenarkan perkawinan anak, hal yang secara medis, sosial, dan ekonomi telah dibuktikan berbagai penelitian lebih menimbulkan mudarat daripada manfaat.
Di tengah banjir kritik, Ketua MK Arief Hidayat, Jumat (19/6), mengatakan, MK tidak dapat menetapkan batas usia perkawinan menjadi 18 tahun karena berakibat tidak akan dapat diubah lagi pada masa mendatang. Karena itu, jalan terbaik adalah merevisi UU Perkawinan melalui pengusulan kepada DPR atau Presiden.
Anggota DPR mendukung revisi tersebut dan apabila dianggap mendesak dapat dijadwalkan dalam program legislasi nasional tahun 2016.
Sikap tersebut patut diapresiasi. UU Perkawinan telah berusia 41 tahun, sudah waktunya untuk dilakukan perbaikan menyeluruh. Banyak pihak telah mengusulkan perubahan atas pasal-pasal UU Perkawinan kepada MK. Permohonan merevisi secara terpisah-pisah berisiko menghilangkan semangat perlindungan dan menjaga institusi perkawinan seperti tujuan UU Perkawinan.
Masyarakat dapat mengambil inisiatif mengajukan usulan perbaikan terhadap UU Perkawinan yang lebih menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap warga negara sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dalam batas usia perkawinan, misalnya, bukan tidak mungkin diusulkan lebih tinggi lagi bagi perempuan dan laki-laki. Ini mengingat Indonesia memerlukan sumber daya manusia berkualitas menghadapi persaingan global. Menaikkan batas usia memperbesar peluang warga mendapat pendidikan lebih tinggi, membangun kesiapan fisik, mental, dan ekonomi lebih baik. Harapannya, perkawinan akan lebih berkualitas dan menghasilkan keturunan yang juga berkualitas.
UU Perkawinan mengatur kehidupan paling pribadi kita. Kesempatan merevisi undang-undang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab dengan visi untuk kebaikan bersama masyarakat ke depan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juni 2015, di halaman 6 dengan judul "Merevisi UU Perkawinan".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar