Hampir sebulan kasus Angeline menjadi liputan habis-habisan media cetak, elektronik, dan digital-sosial. Dengan adanya jejaring Facebook dalam grup "Find Angeline-Bali's Child Missing", kasus itu cepat menjadi milik masyarakat, yang memancing komentar, masukan, sinisme, asumsi, harapan, dan spekulasi.
Penetapan cepat Agustay sebagai tersangka awalnya mendesakkan pujian kerja cepat aparat. Akan tetapi, ketika terlihat beberapa kejanggalan, kalau kasusnya ditempatkan dalam konteks urutan kronologis, kasus kematian Angeline tampak makin misterius. Berbagai kejanggalan perlu memperoleh penjelasan duduk perkaranya. Senyampang itu berkembang berbagai usulan perbaikan ke depan dalam konteks edukatifnya.
Media mengembangkan kasus Angeline sebagai cause celebre,kasus yang besar secara hukum, tidak hanya tingkat kekejaman dan menelan korban seorang anak, tetapi fakta lain yang selama ini dianggap lumrah. Ternyata Bali merupakan provinsi terbesar ketiga dalam hal kekerasan terhadap anak setelah Jakarta dan Batam. Ternyata mendesak perubahan UU Perlindungan Anak, dan belum lagi kasus adopsi dengan motivasi perdagangan anak. Sebegitu gencar media menyingkap kasus Angeline, sampai ada kesan aparat kepolisian repot menjelaskan apa yang sudah dilakukannya. Ketika dengan cepat menetapkan Agustay sebagai tersangka tunggal, publik skeptis. Publik tak sabar menunggu, sedangkan aparat bekerja hati-hati agar tidak terjebak dalam arus umum.
Skeptisisme publik wajar. Bahkan, untuk kasus Angeline, tidak hanya dari sisi kekejaman terhadap anak, tetapi juga kejanggalan yang makin terungkap ke permukaan. Publik mengharapkan terciptanya keadilan yang sebenar-benarnya dan bukan keadilan prosedural, apalagi dimotivasi pujian kinerja cepat aparat.
Riuhnya media memberitakan dan mengulas kasus Angeline bagian rasa tanggung jawabnya. Media merasa salah kalau tidak ikut mengawal misteriusnya kasus Angeline agar berakhir dengan dihukumnya pelaku dan yang terlibat di dalamnya, serta jelas duduk perkaranya.
Kita kawal keadilan dalam kasus Angeline. Kritik dan masukan masyarakat perlu ditindaklanjuti. Usulan perbaikan urusan legal maupun sosial proses adopsi, upaya mencegah sekecil mungkin terjadinya kekerasan terhadap anak, penguatan dan apresiasi pada lembaga-lembaga pencinta anak seperti Komnas Perlindungan Anak, sekadar contoh mengambil hikmah dalam kasus Angeline.
Kita kawal agar sekian UU dan peraturan yang sudah ada menyangkut perlindungan anak dilaksanakan dalam praktik. Kita cegah kasus serupa terjadi kembali, yang tidak hanya menyengat ketika riuh terjadi, tetapi luruh cepat, apalagi kita abai terhadap kasus-kasus kejahatan serupa.

Hukum pembunuhnya dengan seberat-beratnya, yang setimpal deh pokoknya
BalasHapus