Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 17 Juni 2015

TAJUK RENCANA: Perpres Pengendalian Barang Pokok (kompas)

Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Perpres difokuskan pada 14 barang kebutuhan pokok (Kompas, 16/6). Penerbitan perpres perdagangan pangan pokok ini sebenarnya amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan—yang mengatur barang kebutuhan pokok dan barang penting harus ditetapkan dengan perpres. Urgensi kehadirannya semakin terasa di tengah tren lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan hari raya keagamaan seperti sekarang ini.

Dari isi perpres yang mengatur batasan stok maksimal barang kebutuhan pokok dan barang penting lain yang bisa disimpan, harga maksimum, dan waktu penyimpanan maksimum, bisa dibaca bahwa aturan ini ditujukan untuk mencegah aksi spekulan yang sering mempermainkan pasokan dan harga. Akankah perpres ini efektif, terutama dengan absennya instrumen pengendali dan penyangga yang kuat dari pemerintah, yang tak memungkinkan pemerintah menentukan bahkan memengaruhi harga di pasar?

Dari sisi semangat, tindakan tegas terhadap spekulan diperlukan dalam rangka melindungi rakyat dari permainan spekulan. Meski sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi berat kepada spekulan, selama ini tak mampu membendung aksi spekulan. Pasar dikuasai segelintir pedagang besar dan mafia impor. Namun, perpres itu tak akan banyak berdampak pada harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan sekarang ini mengingat hingga sekarang perpres tersebut belum diterbitkan.

Belum lagi kendala teknis dalam pelaksanaan perpres itu. Untuk bisa berjalan di lapangan, harus didukung sistem informasi dan kelembagaan yang rapi, mekanisme pengawasan yang ketat, serta koordinasi dan sinergi tim pengendali di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlu waktu untuk menyiapkan semua ini.

Kita menghargai upaya yang telah ditempuh pemerintah untuk mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok. Namun, itu saja tak cukup. Kita menyesalkan, gejolak dan lonjakan harga yang terjadi setiap menjelang hari raya keagamaan kembali terulang pada pemerintahan ini.

Spekulan pedagang besar leluasa bermain, terlihat dari lonjakan harga yang tak wajar, termasuk yang terjadi pada beras yang harganya melonjak justru pada puncak panen raya. Pemerintah terkesan tak berdaya dan lambat mengantisipasi kenaikan permintaan, gangguan distribusi dan efek psikologis kenaikan harga menjelang hari raya yang sebenarnya sudah bisa diprediksi.

Kegagalan dan kelambanan pemerintah merespons tak bisa dilepaskan dari absennya instrumen pengendali harga dan fungsi penyangga yang kuat, terutama dengan diperetelinya wewenang Bulog. Di sinilah mendesaknya revitalisasi Bulog. Manajemen pangan juga tidak bisa berjalan baik tanpa membenahi pula sisi produksi dan distribusi yang selama ini jadi titik lemah, selain juga konsumsinya. Larangan impor hanya relevan dalam kebijakan stabilisasi harga pangan jika produksi di dalam negeri mendukung.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Juni 2015, di halaman 6 dengan judul "Perpres Pengendalian Barang Pokok".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger