Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 21 Juli 2015

Listrik Padam di Balikpapan//Perbaikan Mobil Telah Selesai//Muatan Lokal dan Guru Bahasa Inggris (Surat Pembaca Kompas)

Listrik Padam di Balikpapan

Sebagai warga negara yang sudah belasan tahun tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur, saya ingin menyampaikan bahwa pelayanan PLN di kota itu tidak pernah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Setiap saat selalu ada pemadaman listrik—minimal tiga kali seminggu—dengan berbagai macam alasan, mulai dari gangguan di gardu, dan lain-lain.

Namun, menjelang Lebaran 2015 benar-benar keterlaluan. Sejak minggu pertama puasa setiap hari listrik padam dan waktu pemadamannya tidak tanggung-tanggung: mulai pukul 09.00 hingga 18.00.

Sering pula waktu jam orang beristirahat, menjelang berbuka puasa mulai pukul 16.00 sampai malam. Itu berlangsung setiap hari.

Apabila memang ada kerusakan, memangnya perlu berapa hari memperbaikinya? Pelayanan PLN memang luar biasa: memadamkan listrik setiap hari, tetapi menaikkan tagihan listrik setiap tahun. Terima kasih, wahai PLN Balikpapan.

ANGELINE F WIDJAJA, JALAN POLIKLINIK 12, MEKAR SARI, BALIKPAPAN


Perbaikan Mobil Telah Selesai

Sehubungan dengan surat Ibu Karina Stevani di Kompas (30/6), "Asuransi Mobil", mengenai layanan klaim kendaraan bermotor PT ACE Jaya Proteksi yang kurang tanggap dan berbelit-belit, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Ibu Karina.

Kami telah menghubungi Ibu Karina secara langsung mengenai hal tersebut dan telah memberi solusi yang sesuai dengan permintaan beliau. Solusi ini kami komunikasikan kepada tertanggung pada 1 Juli bersamaan dengan selesainya perbaikan mobil tertanggung di Bengkel Honda Pradana.

Kami berterima kasih atas masukan tersebut karena kepuasan nasabah merupakan inti dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

ROSALEINI VERIETA, KEPALA KOMUNIKASI PT ACE JAYA PROTEKSI


Muatan Lokal dan Guru Bahasa Inggris

Menanggapi surat Saudari Veronika Meta Febrianti diKompas (24/6), "Seorang Guru Tidak Dilayani Mengurus Tunjangan Profesi", dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan beberapa hal.

Mata pelajaran Bahasa Inggris di struktur Kurikulum 2006 tingkat satuan sekolah dasar tidak ada. Jika ada guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, maka dianggap sebagai mata pelajaran muatan lokal.

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal menyatakan bahwa satuan pendidikan dapat mengajukan usulan muatan lokal berdasarkan hasil analisis konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan identifikasi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah kabupaten/kota melakukan analisis dan identifikasi terhadap usul satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1); perumusan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

Pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Pemerintah kabupaten/kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) kepada pemerintah provinsi.

Pemerintah provinsi menetapkan mutan lokal yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota untuk diberlakukan di wilayahnya.

Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.

Dalam hal satuan pendidikan tidak mengajukan usul muatan lokal pemerintah daerah, ia dapat menetapkan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Berdasarkan hal di atas, guru yang mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris di jenjang SD dianggap mengampu mata pelajaran muatan lokal jika ada surat keputusan dari gubernur tentang penetapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran muatan lokal di provinsinya.

Bila penjelasan ini belum memuaskan, keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud.

ASIANTO SINAMBELA, KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat kepada Redaksi ".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger