Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 11 Agustus 2015

Pulau Karantina (TRI SATYA PUTRI NAIPOSPOS)

Pemerintah berencana membangun karantina ternak di suatu pulau karena kekhawatiran terhadap penyakit mulut dan kuku.

Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit ternak paling ganas di dunia, paling merugikan secara ekonomi, dan berpotensi menjadi agen agroterorisme yang bisa merusak dan menghancurkan industri ternak suatu negara.

Para ahli kesehatan hewan bercita-cita membebaskan PMK secara global. Mencontoh rinderpest, penyakit hewan menular lain yang telah dibebaskan pada 2011. Rinderpest lebih mudah diberantas karena serotipe virusnya tunggal. PMK memiliki tujuh serotipe virus dan di antara serotipe tersebut ada lebih dari 60 subtipe. Bahkan, subtipe baru bisa muncul tiba-tiba.

Lebih dari seratus negara di dunia masih tertular PMK dan hanya sedikit negara yang memiliki zona bebas PMK. Indonesia termasuk salah satu dari 67 negara bebas PMK. Namun, pilihan mendapatkan ternak dan produknya terbatas karena hanya sedikit negara dengan zona bebas PMK yang sekaligus punya potensi ekspor.

Impor sapi

Bagi negara-negara bebas PMK, termasuk Indonesia, menjadi sangat penting untuk memastikan impor ternak dan produknya bersumber dari negara dengan status sama. Perdagangan ternak hidup tidak dianjurkan antara negara bebas dan negara endemi PMK.

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengatur standar dan persyaratan kesehatan hewan importasi ternak dan produknya untuk mengawal perdagangan yang aman di seluruh dunia. OIE menyatakan importasi ternak sapi bisa saja dilakukan dari negara yang memiliki zona bebas PMK, tetapi perlu persyaratan tambahan yang ketat.

Persyaratan tambahan itu harus difokuskan di negara pengekspor. Persyaratannya antara lain adalah tidak ditemukan kasus PMK di sekitar peternakan asal, isolasi 30 hari sebelum karantina, uji serologis dan isolasi virus negatif, karantina selama 30 hari dan uji di akhir masa karantina negatif, tidak ditemukan kasus PMK di sekitar wilayah karantina, dan tidak ada kontak dengan sumber infeksi selama pengangkutan dari karantina ke pelabuhan.

Persyaratan setelah sapi tiba di negara pengimpor adalah ditempatkan di karantina. Rencana menempatkan sapi-sapi impor di pulau karantina sebelum dimasukkan ke wilayah lain di Indonesia bisa menjadi pilihan yang bisa diterima secara teknis, tetapi tak menjamin risiko PMK menjadi nol.

Kesulitan mendeteksi PMK setelah sapi tiba di karantina karena ada ternak pembawa penyakit (carrier), baik yang belum maupun telah divaksin. Virus PMK bisa bertahan hidup dalam tubuh sapi selama enam bulan atau kurang. Akan tetapi, pada sejumlah kecil ternak, virus bisa bertahan sampai 3,5 tahun. Sapicarrier kelihatan sehat karena tak menunjukkan gejala PMK.

Karantina bisa memberikan perlindungan bagi hewan yang kemungkinan membawa risiko PMK. Ada beberapa istilah yang relevan untuk menyebut pulau karantina, seperti karantina pasca pemasukan atau karantina sekuriti maksimum. Pulau karantina sebaiknya dipilih karena lokasinya dekat wilayah pengembangan ternak, bukan merupakan wilayah pertanian, bebas dari hewan yang diliarkan kembali, dan luas pulau yang memungkinkan patroli secara efektif dan surveilans berkelanjutan.

Fasilitas karantina harus steril, baik air, pakan, peralatan maupun alas kandang. Bangunan harus memiliki suplai listrik yang cukup dan dikelilingi pagar yang kuat. Ada tempat khusus mengendalikan sapi yang digunakan untuk pengambilan darah dan sampel lainnya. Begitu juga fasilitas pengolahan bahan buangan, pengendali vektor, dan insinerator untuk pembakaran karkas apabila sapi kedapatan mati selama masa karantina.

Indonesia saat ini tak memiliki kapal khusus pengangkut ternak. Jika kapal pengangkut dari negara pengekspor memasuki perairan Indonesia, harus diterapkan pengaturan jalur laut yang ketat ke pulau karantina. Tidak diperkenankan transit di wilayah mana pun yang dilewati. Fasilitas kritis yang harus dimiliki pulau karantina adalah dermaga pelabuhan yang memudahkan bongkar muat ternak.Supervisi dokter hewan selama masa karantina menjadi hal wajib. Pengunjung dilarang masuk kecuali didampingi dokter hewan penanggung jawab pulau karantina.

Kebijakan negara lain

Negara lain, seperti Australia, Selandia Baru, dan Kanada, sudah sangat lama memiliki pulau karantina untuk ternak. Saat ini kebanyakan tidak beroperasi lagi dan tinggal sejarah. Stasiun karantina hewan di Pulau Coccos dibangun Pemerintah Australia pada 1980 untuk menempatkan dan menguji spesies dan jenis hewan eksotik sebelum dimasukkan ke daratan Australia. Stasiun ditutup pada 1998 dan saat ini dipergunakan untuk menampung manusia perahu.

Pulau Torres di selatan Australia yang dibangun sejak 1887 mulanya ditujukan untuk karantina manusia dan hewan. Pada 1979, karantina manusia ditutup, sedangkan karantina hewan masih beroperasi. Pada 1995, stasiun karantina hewan resmi ditutup.Ternak yang diimpor ke Selandia Baru mulai dikarantina di Pulau Matiu/Somes sejak 1889, tetapi baru pada 1908 pulau itu secara prinsip dipertimbangkan sebagai stasiun karantina hewan. Stasiun ini ditutup sejak 1995 karena tak banyak digunakan.

Sejak 1832, Pulau Grosse-Ile di timur kota Quebec, Kanada, mulanya dibangun untuk tujuan karantina manusia. Sejumlah hampir 4 juta imigran masuk lewat karantina ini, tetapi kemudian ditutup pada 1937. Baru pada 1952 dialihkan menjadi stasiun karantina hewan. Penggunaan pulau ini untuk karantina sapi impor dari negara tertular PMK dimulai tahun 1966, tetapi jumlah sapi yang diimpor makin sedikit. Impor sapi terakhir dilakukan pada 1986. Pada 1993, Pulau Grosse-Ile jadi taman nasional untuk dikunjungi wisatawan.

Rencana pemerintah

Pembangunan pulau karantina dapat diterima sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko PMK ke suatu negara. Tidak ada perdagangan tanpa risiko, yang bisa dilakukan adalah mengestimasi, mengurangi, dan mengelola risiko tersebut. Persoalannya lebih kepada bagaimana konsep pulau karantina disepakati antarsemua pemangku kepentingan, baik pemerintah lintas sektoral, maupun pihak swasta. Tujuan pulau karantina untuk sekuriti maksimum terhadap penyakit berbahaya berbeda dengan tujuan budidaya atau penghasil daging.

Rencana menjadikan Pulau Naduk, Provinsi Bangka Belitung, sebagai pulau karantina memerlukan anggaran sangat besar. Anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Biaya per ekor ternak yang diimpor akan meningkat. Pengalaman negara lain menunjukkan sapi-sapi impor dari negara tertular PMK diisolasi di pulau karantina selama satu tahun. Masa karantina tersebut memang bisa memberikan waktu cukup untuk memastikan semua sapi dalam keadaan sehat dan bebas PMK.

Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan apakah secara ekonomi dampak importasi sapi dari negara dengan zona bebas PMK bisa dikompensasi dengan prospek peningkatan populasi domestik atau juga harga daging yang lebih terjangkau oleh masyarakat.

TRI SATYA PUTRI NAIPOSPOS, CENTRE FOR INDONESIAN VETERINARY ANALYTICAL STUDIES

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Pulau Karantina".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger