Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 10 Agustus 2015

TAJUK RENCANA: Peta Jalan Kebijakan Guru (Kompas)

Usulan perlu adanya peta jalan kebijakan soal guru perlu ditanggapi atas urgensi kepentingan praktis dan kepentingan ideal.

Peta jalan sebaiknya disusun bersama tiga kementerian, meliputi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Usulan yang muncul dalam diskusi Forum Kebijakan Guru, pekan lalu, itu memberikan perhatian pada pengembangan kualitas kompetensi guru dan tenaga kependidikan, khususnya kepala sekolah dan pengawas sekolah. Peta jalan pembenahan manajemen guru terkait kebutuhan aktual, bahwa dalam 10 tahun ke depan, sekitar 30 persen guru memasuki pensiun.

Bukan terutama karena faktor pensiun, tetapi peta jalan perlu dilakukan karena kemendesakan adanya kebijakan tunggal tentang guru dan tenaga kependidikan.

Kita akui ada upaya perbaikan sistem dan praksis selama ini. Meski demikian, masih ada beberapa kelemahan. Misalnya, proses penilaian kinerja dan uji kompetensi guru masih banyak masalah. Belum semua guru terjaring uji kompetensi. Di sisi lain, belum semua guru yang lolos sertifikasi mendapat tunjangan profesi secara berkala.

Dalam hal karut-marut pelaksanaan uji kompetensi dan dampaknya, selain karena tidak adanya pemantauan terus-menerus, hal itu juga disebabkan oleh lemahnya kerja sama antarinstansi. Saling menyalahkan dan saling mengelak tanggung jawab. Dana tunjangan kompetensi guru menurut Kementerian Keuangan sudah diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab, sementara pihak yang bertanggung jawab merasa belum siap, atau penyampaiannya menunggu kesempatan tepat. Apa pun alasannya, kasus uji kompetensi guru hanya menunjukkan betapa masih bercokolnya patologi kita lemah dan lalai dalam implementasi kebijakan.

Ketidakharmonisan kerja sama antarinstansi juga terlihat dalam hal kebijakan penyebaran guru. Jumlah guru cukup, tetapi tidak imbang dalam kompetensi dan penyebaran, merupakan data nyata bertahun-tahun.

Kenyataan dan pengalaman selama ini menjadi pemicu perlunya duduk kembali ketiga kementerian pokok urusan praksis pendidikan, yakni Kemdikbud, Kementerian Ristek dan Dikti, serta Kementerian PAN dan RB. Instansi pemerintah lain yang tak kalah penting ikut terlibat adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Tujuan ideal guru dan tenaga kependidikan sudah kita tahu dan pasti, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana tujuan ideal itu dikemas dalam sebuah kebijakan bersama yang diikuti dengan strategi, langkah-langkah tindakan, dan peta jalan sebagai rujukan. Peta jalan hanya langkah berikut, bukan titik berangkat, dan itu perlu disinkronisasikan dengan beberapa instansi dalam sebuah gerak langkah bersama mengatasi penilaian terus merosotnya mutu sumber daya manusia.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Peta Jalan Kebijakan Guru".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger