Aturan Usaha Memberatkan
Kami adalah perusahaan perekrutan pelaut yang kebetulan dipercaya menjadi agen beberapa pemilik kapal di luar negeri. Dengan berbekal ketekunan, kejujuran, dan profesionalitas, termasuk melayani pelaut Indonesia dengan baik, kami berhasil mendapatkan akreditasi dari beberapa auditor di luar negeri.
Namun, belakangan ini kami amat diberatkan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2015. Pasal 10 Ayat 1 menyebutkan, untuk memperoleh izin usaha penempatan awak kapal, badan usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk persyaratan kepemilikan modal. Ayat 2 menyebutkan, besar persyaratan kepemilikan modal berupa modal dasar paling sedikit Rp 3 miliar dan modal disetor paling sedikit Rp 750 juta.
Apabila persyaratan tidak dipenuhi, pembuatan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dibatalkan. Prinsipal kami di luar sana hanya geleng-geleng kepala melihat peraturan ini.
Saat negara-negara tetangga berlomba memberikan kemudahan kepada dunia usaha agar bisa menyumbangkan devisa negara, kami di dalam negeri dibelenggu aturan yang memberatkan. Pada akhirnya, para prinsipal itu memilih menggunakan pelaut dari negara lain.
Dalam situasi usaha yang sulit saat ini, dengan nilai tukar rupiah semakin tertekan, kami memohon kepada Bapak Menteri Perhubungan untuk meninjau kembali peraturan ini, apalagi kami dan para pelaut kami turut serta menyumbangkan devisa dollar ke negeri tercinta Indonesia.
TONNY CAHYONO
Kaliwungu Selatan, Kendal
Hak Tanah Terbelenggu
Saya adalah salah satu wakil dari sekian banyak keluarga yang hak tanahnya masih dibelenggu Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Awalnya Pemkab Sumedang mengadakan program konsolidasi tanah (land consolidation/LC) sekitar 20 tahun lalu, di mana peruntukan 32 hektar tanah milik beberapa warga akan ditata ulang. Namun, karena dalam prosesnya banyak terjadi kesalahan dalam membuat sertifikat baru, program LC ini menggantung.
Sekian lama menggantung, warga pemilik tanah membatalkan sepihak program tersebut. Namun, pemilik tanah tidak diperbolehkan menjual tanah, membangun rumah, ataupun untuk bisnis. Tanah hanya untuk menanam padi atau lainnya.
Saat ini, program LC dialihkan ke program induk pusat pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, di mana tanah 32 hektar tersebut dijadikan kantor bupati, polisi, dan lainnya.
Namun, setelah pembangunan pusat pemerintahan, Pemkab juga belum beres soal pembayaran pembebasan tanahnya. Masih banyak tanah warga yang belum dibayar. Setiap ditanya, Pemkab hanya mengatakan belum ada uangnya.
Semenjak proses LC dan IPP itu, sudah hampir 20 tahun tanah kami tersandera. Kami sudah mengadukan hal ini ke Komnas HAM sampai keluar rekomendasi dari Komnas HAM, tetapi Pemkab belum juga melaksanakannya.
Kami pun sudah mengadu ke Ombudsman RI. Surat pertama sudah setahun, disusul surat kedua dan ketiga, tetapi hingga saat ini saya belum juga mendapatkan balasan tertulis.
Akhirnya, kami mengirim surat kepada Presiden RI pada 14 Agustus 2015, tetapi belum ada jawaban.
SAWALLUDIN
Ciomas Rahayu, Ciomas, Kabupaten Bogor
Denda Kartu Kredit
Menanggapi surat "Pembayaran Kartu Kredit" (Kompas, 3/8/2015) dari Bapak Murti Darmawanto, kami telah menghubungi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Murti Darmawanto.
Kami telah menjelaskan bahwa denda keterlambatan kartu kredit BNI diakibatkan pembayaran yang telah melewati batas waktu jatuh tempo. Bapak Murti Darmawanto telah menyepakati solusi permasalahan.
Kami berkomitmen selalu memberikan layanan terbaik.
TRIBUANA TUNGGADEWI
Corporate Secretary BNI
Kembalian Premi
Saya pernah meminjam KPR di BTN dengan nomor rekening 0024-01-05-00120x-x. Pinjaman saya lunasi dari seharusnya 15 tahun menjadi 2,5 tahun.
Namun, saya kecewa dengan pengembalian premi asuransi jiwa dan kebakaran. Sudah lebih dari tiga bulan sejak pelunasan, dana refund belum kembali. Awalnya dijanjikan pengembalian tidak lebih dari dua bulan, tetapi hingga kini tak ada kabar. Padahal, asuransi dari Binasentra yang juga bagian dari BTN.
ADRIAN PRASANTO
Pondok Duta, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 September 2015, di halaman 7 dengan judul "Aturan Usaha Memberatkan".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar