Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk mendorong partisipasi masyarakat perlu disertai target dan cara mencapainya. Dua hal yang mendasari Menteri Anies, pemerintah tidak mampu bergerak sehingga perlu partisipasi masyarakat dan fleksibilitas bahan bangunan yang memanfaatkan sumber daya lokal.
Untuk menggulirkan perubahan pola pikir bahwa pemerintah tidak bisa bergerak sendiri—konkretnya dana tidak mencukupi—dan pemakaian sumber daya lokal, butuh perhatian tersendiri. Masyarakat kita terbiasa dengan infrastruktur beton dan impor jauh lebih baik dari bahan lokal yang mudah rusak dan mahal.
Padahal, di luar yang terdampak musibah alam, seperti gunung meletus dan tanah longsor, data Kemdikbud 2015 menunjukkan kerusakan yang mencemaskan. Jumlah ruang kelas yang rusak 149.552, terdiri atas 117.087 ruang kelas SD yang 49.074 di antaranya rusak berat. Di jenjang SMP ada 32.465 ruang kelas rusak, termasuk 13.107 yang rusak berat.
Kondisi rusak mengindikasikan tidak terpenuhinya syarat sebagai tempat belajar, misalnya air merembes ke dalam kelas selama jam belajar. Kondisi rusak berat mengindikasikan gedung nyaris roboh atau pelajaran berlangsung sambil terus waspada kalau-kalau dinding roboh atau rangka atap jatuh menimpa guru dan siswa. Kondisi itulah yang menyertai sebagian kegiatan persekolahan kita dan yang sudah sering dilaporkan media atau dijanjikan rehabilitasinya oleh menteri yang satu dan menteri berikutnya.
Rehabilitasi gedung sekolah bagian penting dari ketersediaan infrastruktur kegiatan pendidikan. Kehadiran gedung dan kelas yang memadai menjadi syarat pertama kegiatan pendidikan. Walaupun tak otomatis, ada simbiosis mutualisme—timbal balik yang menguntungkan antara mutu praksis pendidikan dan infrastruktur memadai.
Permasalahan gedung sekolah merupakan masalah laten. Pernah ada pengumuman besar-besaran kondisi gawat tentang jumlah dan jenis rusaknya gedung sekolah. Menurut perundangan, tanggung jawab dan kewajiban rehabilitasi ada di pemerintah daerah, sementara bantuan perbaikan (dana alokasi khusus/DAK) berasal dari kementerian. DAK diberikan tiap tahun sebesar Rp 10 triliun untuk SD, SMP, dan SMA/SMK seluruh Indonesia.
Perlu dikembangkan kerja sama lebih baik antara Kemdikbud dan pemerintah daerah. Tertundanya rehabilitasi gedung sekolah sering disebabkan keterlambatan petunjuk teknis. Penghentian program rehabilitasi semua sekolah di DKI Jakarta selama tahun 2015 sebaiknya berlaku kasus per kasus.
Kita apresiasi rencana Kemdikbud memprioritaskan tahun 2016 sebagai tahun rehabilitasi dengan ikut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 September 2015, di halaman 6 dengan judul "Rehabilitasi Gedung Sekolah".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar