Pemerintahan Jokowi memberi keleluasaan kepada buruh mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini penting mengingat suramnya perekonomian dunia yang berpotensi menimbulkan gelombang PHK.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan memperkirakan angka yang terkena PHK 12.000-an orang. Berita pada akhir September menyebutkan PHK mendekati 100.000 orang. Bagaimana menyikapi keleluasaan ini secara bijak?
Bila Anda sudah bekerja kurang dari dua tahun, waspadai agar kalaupun terpaksa putus hubungan kerja, usahakan itu dilakukan perusahaan. Bila PHK diakibatkan kesalahan berat atau akibat mengundurkan diri, Anda akan kehilangan hak pesangon. Hak tiga jenis uang pesangon dapat mencapai tiga kali upah, sedangkan dana jaminan sosial JHT yang dapat dicairkan di kisaran 1,3 bulan upah.
Bila terpaksa di-PHK oleh majikan, ikuti alurnya dan JHT baru diambil bila sangat dibutuhkan. Dalam hal kebutuhan untuk berobat (termasuk pelayanan kehamilan sampai melahirkan), Kartu Indonesia Sehat bisa dipakai sampai enam bulan ke depan sejak PHK.
Bila dimaksudkan untuk modal usaha, pelajari juga kemungkinan dapat kredit usaha rakyat (KUR). Dari Rp 30 triliun anggaran KUR, bagus kalau Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perbankan berkoordinasi membuka jalur hijau kepada buruh ter-PHK untuk kemudahan KUR.
Berapa jumlah JHT selama dua tahun bekerja? Dua tahun kerja sekitar 1,3 kali upah masing-masing. Sebaliknya jika bertahan, tidak dicairkan, JHT akan bunga-berbunga cukup baik dan selalu di atas bunga deposito.
Sebaiknya diingat bahwa hampir 90 persen dari 40 juta buruh secara berangsur-angsur akan mencapai usia pensiun. Pembangunan ekonomi kita akan meningkatkan harapan hidup dan jumlah orangtua akan makin banyak. Itulah sasaran jangka panjang JHT dan Jaminan Pensiun.
ODANG MUCHTAR
Jalan Kesehatan, Bintaro, Jakarta Selatan
Kredit Koperasi
Saya ingin menyampaikan bahwa prosedur pemberian kredit di Koperasi Sehati di Ruko Depok Mall, Jalan Margonda Raya, menyalahi aturan. Proses pemberian kredit dilakukan tanpa survei dan tanpa persetujuan dan tanda tangan istri pemohon, seperti yang saya alami.
Pihak koperasi telah memproses pemberian kredit dan mencairkannya kepada suami saya, Zaenudin, tanpa sepengetahuan saya. Saya baru mengetahui adanya transaksi kredit ini dari suami, tiga pekan lalu.
Saya berharap agar tidak ada lagi istri-istri yang mengalami kejadian seperti saya dan setiap lembaga keuangan wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RESTI HERMILIA
Beji, Depok
Tanggapan BSD City
Menanggapi surat Bapak Gunawan diKompas (2/9), kami sampaikan bahwa Manajemen BSD City tidak mengambil untung dari denda. Semua denda diterapkan sesuai perjanjian pengikatan jual-beli yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Bapak Gunawan. Sehubungan dengan Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 terkait besaran uang muka yang dibiayai KPR, di luar wewenang kami dan sebagai pengembang kami menaatinya.
Dalam aturan itu disebutkan untuk mengambil pinjaman KPR dari kepemilikan rumah yang ke-3, konsumen wajib membayar uang muka 50 persen dari harga rumah. Terkait hal ini, kami telah memberi keringanan kepada konsumen untuk memperpanjang waktu pelunasan uang muka selama Juni–Desember 2014.
Tidak benar bahwa kami tidak menanggapi keluhan ataupun surat yang disampaikan Bapak Gunawan. Terakhir kami telah mengirimkan surat tertulis berisi solusi untuk Bapak Gunawan dalam melunasi kewajibannya.
Kami selalu merespons Bapak Gunawan, bahkan beberapa kali manajemen kami menemui Bapak untuk mencari solusi bersama. Kami juga menawarkan kemudahan lain, seperti pemotongan denda dalam jumlah signifikan.
PANJI HIMAWAN
Corporate Communication President Office
Sinar Mas Land
Tidak ada komentar:
Posting Komentar