Menempati simpul strategis, selayaknya pemerintah daerah mendapatkan tambahan porsi wewenang, seraya pengembangan identitasnya sendiri saat meningkatkan kapasitas perangkat dan pembangunan desa. Ini dapat dilakukan melalui penciptaan peluang kolaborasi baru antara pemerintah pusat dan daerah, bersama perangkat desa.
Urusan daerah
Seandainya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan mendahului UU No 6/2014 tentang Desa, mungkin lebih banyak urusan terhadap desa dibebankan kepada pemerintah provinsi. Hal ini sejalan dengan penguatan peran pemerintah provinsi dalam UU tersebut.
Namun, berada dalam ranah perundangan yang lebih lama, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah dicabut, akhirnya desa lebih banyak berurusan dengan pemerintah kabupaten/kota. Tugas terberat bupati/wali kota tampaknya pembuatan aturan dana desa dan alokasi dana desa. Rinciannya mencakup penyusunan ukuran pembagian dana, prasyarat pencairan, hingga pemeriksaan dokumen perencanaan tiap desa. Bupati dan wali kota sekaligus bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Karena diposisikan sekadar menyalurkan dana, kementerian di pusat dengan ringan menyatakan tak mungkin ada korupsi. Namun, perlu diingat, operasionalisasi penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana ditangani pemerintah kabupaten/kota. Artinya, peluang munculnya lembar-lembar kesalahan administrasi hingga korupsi hampir sepenuhnya berada di sini.
Bupati dan wali kota juga wajib mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa. Selanjutnya mengatur pemilihan kepala desa serentak, manajemen perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Berikutnya, pengaturan pembangunan desa dan kawasan pedesaan. Tugas teknis yang juga berat adalah berupa penetapan peta batas wilayah desa dan desa adat.
Tabel lampiran UU No 23/2014 memang menuliskan juga urusan wajib pemerintah daerah terhadap pemberdayaan masyarakat dan desa. Namun, jelas tidak sebanyak rincian dalam UU No 6/2014 beserta peraturan perundangan turunannya selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, tugas pemerintah provinsi terbatas mengurus desa adat. Tugasnya menyusun aturan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat. Sebenarnya dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap desa terbaca kuat pada keuangan desa. Kontribusinya mencapai 54 persen dari pendapatan desa. Sementara pemerintah provinsi berkontribusi 13 persen. Artinya, keseluruhan kontribusi pemerintah daerah memuncak hingga 67 persen dari pendapatan desa.
Persoalannya, dukungan sebanyak itu jarang dimaknai sebagai uluran tangan pemerintah daerah. Dinilai sebagai tugas, identitas pendukung desa tetap ditabalkan kepada pemerintah pusat. Ketidakseimbangan tingginya dukungan dan hilangnya identitas menyumbang pada surutnya prioritas pemerintah daerah untuk pembangunan desa.
Kolaborasi pemda
Setelah negara menyatakan kesediaannya mengurus langsung seluruh 74.093 desa, ada baiknya ditegaskan bahwa urusan desa menjadi tugas kolaboratif kementerian dan lembaga di pusat, pemerintah daerah, serta perangkat desa. Operasionalisasinya berupa pemberian ruang untuk berkarya seraya mengenalkan identitas masing-masing.
Upaya koordinasi antara 17 kementerian dan enam lembaga di pusat dengan pemerintah daerah dapat dikelola secara efektif oleh Menteri Dalam Negeri. Sebab, setiap tahun dikeluarkan peraturan menteri berisikan panduan isian anggaran pendapatan dan belanja daerah. Panduan tersebut memastikan penyediaan program dan anggaran oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Dalam kaitan desa, misalnya, dipastikan pemerintah daerah menyiapkan dana dan kegiatan untuk pemilihan kepala desa serentak 2016. Lingkup koordinasi dalam peraturan menteri sebaiknya diperluas hingga mencakup kepentingan kementerian dan lembaga lain yang turut mendukung pembangunan desa.
PP No 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN memang memberikan wewenang kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk menentukan penggunaan dana desa. Peraturan Menteri Desa PDTT No 5/2015 telah mengunci jenis penggunaannya. Namun, ada baiknya diciptakan ruang bagi pemerintah daerah. Misalnya, untuk tahun depan dituliskan 5-10 persen penggunaannya disesuaikan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah bagi kawasan pedesaan. Hal serupa bisa dilakukan Menteri Dalam Negeri, yang memiliki wewenang dalam menentukan skema alokasi dana desa.
Menteri Dalam Negeri telah menambah fungsi aparat kecamatan agar mendampingi pemerintah desa. Peningkatan kapasitas aparat telah diarahkan untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola musyawarah dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga. Sebenarnya aparat kecamatan perlu juga diajak agar piawai menciptakan peluang kerja sama pembangunan antardesa serta menguatkan koordinasi pembangunan desa dan daerah.
Menteri Desa PDTT juga dapat membuka kiprah pemerintah daerah dalam memutuskan pilihan pendamping tingkat desa hingga provinsi. Peran deliberatif menambah motivasi pemerintah daerah dalam koordinasi pendampingan desa.
IVANOVICH AGUSTA SOSIOLOG PEDESAAN IPB BOGOR
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Pemerintah Daerah dan Desa".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar