Kita berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menahan siapa saja yang terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial dengan segala praktik yang mengikutinya. Di sana ada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti, yang menjadi tersangka. Ada juga politisi dan anggota DPR dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Ada juga ketua dan anggota DPRD Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK menahan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan advokat OC Kaligis serta asistennya, M Yagari Bhastara.
Operasi KPK di Sumatera Utara itu mengungkap secara terang benderang persekongkolan politik antarcabang kekuasaan, baik itu eksekutif dan yudikatif plus advokat maupun persekongkolan antara eksekutif dan legislatif di DPRD Sumatera Utara. Kejadian di Sumatera Utara itu menunjukkan betapa virus korupsi belum juga punah dari negeri ini, bahkan cenderung makin ganas menyerang penyelenggara negara bangsa ini.
Inilah ideologi serba uang! Putusan hakim bisa dibeli dengan uang. Langkah politik DPRD untuk mengawasi eksekutif juga bisa ditaklukkan dengan uang suap. Praktik itu juga terjadi lintas partai politik. Entah partai politik bernapaskan agama ataupun berideologi nasionalis, semua terjebak pada prinsip bahwa uang bisa membeli segalanya.
Penangkapan dan penghukuman terus saja dilakukan. Operasi tangkap tangan KPK terus digencarkan. Namun, langkah represif itu ternyata belum menimbulkan efek jera. Orang tetap saja bisa tertawa dan menganggap sedang apes ketika ditangkap KPK. Orang menuduh ada konspirasi ketika ditangkap KPK.
Situasi demikian tidak boleh membuat kita kehilangan harapan untuk membersihkan negeri ini dari virus korupsi, para perampok uang negara. KPK justru harus diperkuat, bukan diperlemah, agar bisa menangkap siapa saja yang berniat korupsi. Namun, langkah penindakan yang selama ini dilakukan juga harus diimbangi dengan perbaikan sistem untuk pencegahan korupsi.
Pendidikan anti korupsi harus dikedepankan sejak awal, bahwa bangsa ini bisa hidup mulia tanpa korupsi. Kesadaran masyarakat harus ditransformasikan menjadi gerakan sosial melawan korupsi. Melalui gerakan sosial itu, masyarakat terlibat dalam pengawasan praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang mempunyai kekayaan tidak sebanding dengan penghasilannya. Sistem whistle blower harus lebih dioptimalkan. Inilah perang semesta melawan korupsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Korupsi Paripurna di Sumut".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar