Isu solusi dua negara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina kembali menjadi bahan bahasan setelah pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Senin lalu, di Washington. Dalam pertemuan tersebut, Netanyahu menjamin bahwa dia masih mendukung solusi dua negara.
Akan tetapi, Netanyahu menyodorkan persyaratan, Palestina didemiliterisasi dan mengakui Israel sebagai tanah orang Yahudi. Persyaratan itulah yang sejak semula selalu disodorkan Israel. Dengan mensyaratkan bahwa Israel adalah "tanah orang Yahudi", hal itu menutup kemungkinan yang non-Yahudi tinggal dan merasa memiliki tanah di wilayah tersebut. Ini baru satu masalah.
Gagasan solusi dua negara sebenarnya sudah menjadi bahasan sejak 1970-an. Bahkan, kalau bisa ditarik lebih jauh lagi sejak 1937, seperti yang diusulkan atau direkomendasikan oleh Komisi Peel. Komisi ini mengusulkan adanya dua negara: Yahudi dan Palestina.
Usulan Komisi Peel itu muncul jauh sebelum lahirnya Israel (diumumkan pada 14 Mei 1948 dan diakui dunia internasional 1 Mei 1949). Pada 1947, berdasarkan Partition Plan PBB, disodorkan usulan dua negara sebagai solusi konflik. Namun, usulan ini ditolak negara-negara Arab karena Palestina hanya mendapatkan bagian wilayah yang lebih kecil, bahkan dibandingkan luasan wilayah berdasarkan usulan Komisi Peel.
Setelah Perang Enam Hari (1967), usulan solusi dua negara disebut-sebut lagi dalam Resolusi Dewan Keamanan Nomor 242. Lagi-lagi negara-negara Arab menolak karena mereka harus mengakui Israel sebagai negara. Pada 1979, usulan solusi dua negara dibicarakan lagi dan pada 2000 kembali usulan tersebut dikemukakan.
Akan tetapi, meskipun semua pihak ingin menyelesaikan persoalan, setiap kali bertemu dan berunding, tidak pernah tercapai kesepakatan, termasuk dalam hal ini sepakat soal solusi dua negara. Selain itu, masih ada empat, sekurang-kurangnya, persoalan mendasar yang harus mereka selesaikan. Keempat persoalan itu adalah menyangkut, satu, status Jerusalem; kedua, pengungsi; ketiga, perbatasan; dan keempat, permukiman.
Oleh karena keempat persoalan dasar tersebut hingga kini belum bisa diselesaikan, sulit pula untuk mencapai kompromi menyangkut solusi dua negara. Soal Jerusalem, misalnya, Palestina menginginkan beribu kota di Jerusalem Timur. Sebaliknya, Israel bersikukuh bahwa Jerusalem tidak bisa dipecah-pecah, harus menjadi kesatuan yang utuh, dan berada di bawah kekuasaannya.
Ini berarti sulit mewujudkan solusi dua negara itu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Solusi Dua Negara Jadi Solusikah".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar