Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 14 Desember 2015

Prihatin Sidang MKD//Tanggapan Dirjen Bea dan Cukai//CDR Telkomsel//Klarifikasi Peradin (Surat Pembaca Kompas)

Prihatin Sidang MKD

Sungguh miris hati saya melihat siaran langsung sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di salah satu stasiun televisi baru-baru ini. Pemeriksaan para saksi yang esensinya untuk mengusut kemungkinan pelanggaran etika oleh Ketua DPR jadi melebar tidak karuan.

Justru para saksi yang diadili seperti terdakwa dan sebaliknya sang terdakwa malah dilindungi habis-habisan sampai sidang pun berlangsung tertutup. Sungguh bukan suatu pendidikan politik, apalagi etika publik, yang baik untuk disuguhkan kepada rakyat.

Saya sungguh prihatin dan kehabisan kata-kata melihat kualitas anggota MKD yang notabene adalah wakil partai. Apakah Menteri ESDM dan Presdir PT Freeport Indonesia salah melaporkan dugaan pemburu rente ini?

Hanya dengan melihat siaran televisi itu, saya sebagai rakyat kecil merasa tersakiti. Hati nurani saya terasa getir. Saya tidak tahu apakah merekam pembicaraan merupakan perbuatan yang lebih buruk dibandingkan melaporkan adanya indikasi tindakan korupsi oknum DPR yang berupaya merampok uang rakyat Indonesia?

Apresiasi saya dan rakyat Indonesia kepada Bapak Menteri ESDM dan Presdir PT Freeport Indonesia.

ROCKY

Ngesrep, Banyumanik, Semarang

Tanggapan Dirjen Bea dan Cukai

Sehubungan dengan surat pembaca dari Saudara Jaya Julianto di harian Kompas(18/11) berjudul "Isi Paket Kiriman Hilang", dengan ini kami sampaikan hasil konfirmasi dengan PT Pos Indonesia: bahwa paket kiriman bernomor LC442562630US masuk dalam kategori kiriman curah yang tidak terbukukan dan tidak dapat dilacak setelah barang keluar dari Amerika.

Kiriman LC442562630US juga tidak terdaftar/belum masuk dalam daftar serah-terima kiriman pos (Dokumen PP 22A) yang diserahkan PT Pos Indonesia kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pemeriksaan pabean.

Perlu diketahui bahwa pada setiap barang yang dimasukkan ke daerah pabean Indonesia (diimpor), atas barang tersebut terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tidak terkecuali barang kiriman yang melalui PT Pos Indonesia.

DJBC berkewajiban mengecek persyaratan impor dan memastikan apakah barang yang dikirim dari luar negeri tersebut masuk kategori barang yang dilarang atau dibatasi atau tidak.

Dalam hal ini, barang kiriman nomor LC442562630US tidak pernah/belum diserahterimakan oleh PT Pos Indonesia kepada DJBC sehingga DJBC tidak melakukan pembeaan terhadap barang kiriman tersebut.

Kehilangan barang dalam hal ini merupakan tanggung jawab pihak PT Pos Indonesia atau perusahaan afiliasinya.

SUGENG APRIYANTO

Plt Direktur Subdit Humas & Penyuluhan, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Dirjen Bea Cukai

CDR Telkomsel

Saya adalah pemohon call data record(CDR) melalui Oditur Militer 11-09 Bandung kepada pihak Telkomsel sesuai surat nomor R/49/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015. CDR diperlukan untuk pembuktian dalam Sidang Pengadilan Militer 11-09 Bandung dalam perkara narkotika.

Namun, sampai saat ini pihak Telkomsel belum juga memenuhi permohonan tersebut, padahal dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan diperjelas dengan peraturan pemerintah terkait, disebutkan bahwa atas permohonan penyidik untuk kepentingan pembuktian, pihak penyelenggara jasa telekomunikasi wajib segera merealisasikannya.

Apalagi ini untuk pembuktian kejahatan narkotika dan membantu para pencari keadilan.

SERMA EFFENDI, SE

Jl Jawa 11A Bandung

Klarifikasi Peradin

Di halaman Opini Kompas, (11/12/2015) dimuat tulisan berjudul "Hukum Harus Ditegakkan" oleh "Frans H Winarta, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)".

Kami tegaskan bahwa Frans H Winarta bukan dan tidak pernah jadi Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin), dan oleh karena itu semua anggota Peradin sangat keberatan atas penulisan atribusi tersebut.

Perkumpulan Advokat Indonesia, disingkat Peradin, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, telah mendapat pengesahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00121. 60.10.2014, tanggal 20 Mei 2014. Dalam surat keputusan ini disebutkan, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) adalah advokat Ropaun Rambe.

ROPAUN RAMBE

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin)

Catatan Redaksi: Terima kasih atas informasi dan masukan Saudara.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger