Redefinisi Pahlawan
Meski Hari Pahlawan 10 November sudah cukup jauh terlewat, ada baiknya untuk mengingatkan perlunya kita merumuskan kembali definisi pahlawan.
Pada era Orde Baru, Presiden melalui keppres-nya menyatakan bahwa semua anggota TNI dan Polri yang berpangkat bintang dua ke atas apabila meninggal berhak untuk dikebumikan di taman makam pahlawan. Hal itu berarti mereka diakui oleh negara sebagai pahlawan.
Padahal, dalam uraian tentang pahlawan dan kepahlawanan, Encyclopedia Americana sama sekali tidak pernah mengaitkan kepahlawanan dengan tingkat kepangkatan seseorang seperti yang disebutkan dalam keppres. Kepahlawanan dinilai lebih pada perbuatan seseorang yang luar biasa menonjol, berprestasi sangat tinggi, dan berkualitas sikap sangat mulia (noble qualities) ketika masih hidup.
Pada dunia modern sekarang, seseorang bisa menjadi pahlawan karena ketika masih hidup sangat heroik, memiliki keberanian luar biasa, dan tindakannya sangat mulia. Selain itu, kualitas moral, intelektualitas, serta kontribusinya pada kebanyakan orang sangat menonjol.
Oleh karena itu, melalui surat pembaca ini, saya mengusulkan agar keppres yang telah diterbitkan dan diberlakukan sejak 1984 tersebut ditinjau dan diluruskan.
MARSMA (PURN) DJAUHARI KARTOATMOJO
Anggota Veteran No 3063/MDLV/05/04;
Perumahan Waringin Permai, Jatiwaringin, Jakarta 13620
Calon Pelanggan PDAM
Saya adalah calon pelanggan PDAM Kabupaten Sidoarjo yang sudah mengajukan permohonan pemasangan saluran baru dengan nomor register 40986. Permohonan ditindaklanjuti pihak PDAM dengan survei lokasi.
Berdasarkan hasil survei, saya dikenai biaya dengan rincian jelas. Saya kemudian membayar dengan cara transfer pada 23 September 2015. Kuitansi lunas dari PDAM juga sudah saya terima pada 28 September.
Semua kewajiban sudah saya penuhi, termasuk memasang tandon bawah sebagai syarat menjadi pelanggan PDAM. Namun, sampai saya mengirim surat ini, pihak PDAM masih belum juga memasang di tempat. Kapan pihak PDAM Sidoarjo merealisasikan kewajibannya?
TRI JOKO WIDIJANTORO
Surabaya
Penagih Utang Salah Alamat
Sudah kesekian kali saya ditelepon penagih utang yang salah alamat. Sudah dijelaskan pula berkali-kali bahwa di rumah saya tidak ada yang bernama Faradila Sandi seperti yang dicari si penelepon.
Penelepon yang mengaku dari Bank Mandiri bagian kartu kredit itu sudah saya minta untuk mengecek ulang data nasabah yang bermasalah.
Yang jelas nama nasabah yang bermasalah dengan Bank Mandiri itu sudah sejak 2006, sedangkan di rumah yang saya tempati baru terpasang instalasi telepon Telkom pada 2007. Saya dan keluarga sangat terganggu dan dirugikan dengan ulah penagih yang berkali-kali menelepon.
Apabila data akurat, sebaiknya datangi saja alamat nasabah yang bersangkutan.
FUDJIWATI ICHSANI
Jalan Cepedak IV Dalam RT 007 RW 009, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan
Pemesanan Dibatalkan
Pada 9 Desember 2015 malam, saya membeli dua Iphone 5S 32 GB warna abu-abu (space gray). Saya memutuskan membeli setelah melihat iklan Lazada yang menjual Iphone 5S 32 GB dengan harga Rp 1.399.000.
Pembayaran untuk dua telepon seluler tersebut senilai Rp 2.798.000 menggunakan kartu kredit. Pembayaran secara daring berlangsung lancar. Malam itu juga, saya mendapatkan surel konfirmasi pukul 20.47.
Namun, esok paginya, 10 Desember, saat memeriksa status pesanan saya, saya lihat status saya "dibatalkan". Saya sangat kaget dan mencoba menghubungi langsung Lazada.
Lewat fasilitas web chat, saya terhubung dengan petugas layanan pelanggan Lazada, ey_apriani_rezki, yang menyatakan dua hal berbeda. Pertama, ia bilang Lazada mengalami kendala karena pengiriman terlambat. Saya bilang, saya akan tunggu sesuai estimasi pengiriman, yaitu 16-21 Desember.
Kedua, juga dikatakan bahwa Lazada tidak bisa menunggu karena barang tidak tersedia. Saya lalu diminta menunggu pengembalian uang (refund) dalam 7-14 hari kerja.
Beginikah pelayanan Lazada? Sangat merugikan konsumen.
BAMBANG T
Pasirjaya, Bogor Barat
CATATAN REDAKSI:
Dari awal Desember, kami menerima setidaknya empat surat pembaca lain dengan isi senada.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar