Publik patut geram dan marah ketika pejabat Mahkamah Agung (MA) setingkat Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK dengan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Bersama Andri ditangkap advokat Awang Lazuardi Embat dan Ichsan Suaidi (pengusaha). Namun, masyarakat patut kecewa karena permainan uang di lingkungan kekuasaan kehakiman tertinggi ditanggapi sangat lunak oleh MA.
Tanggapan normatif termasuk dalam kasus ini terbaca dari pernyataan Juru Bicara MA Suhadi, seperti dikutipKompas, Senin, 15 Februari 2016. Suhadi mengemukakan, pihaknya menunggu hasil penyidikan KPK. Dia pun tidak bisa memastikan kapan Andri akan dinonaktifkan dari MA. Publik juga belum mendengar bagaimana respons dari organisasi advokat terhadap advokat Awang Lazuardi Embat yang ditangkap KPK dalam praktik penyuapan tersebut.
Ketika korupsi ataupun suap telah menjadi kanker ganas di negeri ini, seharusnya pimpinan MA menunjukkan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi. Memecat karyawan yang tertangkap tangan adalah sebuah bentuk keberpihakan MA terhadap pemberantasan korupsi. Sejarah membuktikan para tersangka tertangkap tangan oleh KPK tidak ada yang bisa lolos dari jerat hukum.
Harapan serupa juga ditujukan kepada organisasi advokat tempat Awang bergabung. Menyuap atau turut menyuap jelas melanggar etika seorang advokat ataupun UU Advokat itu sendiri. Di mana sebenarnya posisi organisasi advokat terhadap anggotanya yang berbuat tercela? Apakah akan membela atau memberikan sanksi terhadap anggota yang terlibat dalam penyuapan itu sendiri? Di mana posisi advokat dalam perang melawan korupsi.
Perang melawan korupsi adalah perang semesta. Perang melawan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak. Dibutuhkan dukungan moral terhadap KPK agar lembaga anti rasuah itu bisa membongkar permainan uang dalam dunia peradilan. Penyelidikan lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada kejanggalan bagaimana Andri bisa disuap hanya untuk menunda pengiriman salinan putusan. Padahal, putusan terhadap Ichsan telah diperberat oleh MA. Pemberian status tahanan kota untuk terdakwa korupsi oleh kejaksaan juga perlu ditelusuri. Ada apa?
Terjadinya suap di lingkup peradilan tertinggi di Indonesia adalah skandal memalukan. Ketika pedang keadilan mulai diperjualbelikan, pertanda ada masalah besar dalam negara hukum Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar