Saat ini dokter umum di puskesmas dan tempat praktik pribadi dihantui peraturan yang dibuat Badan Pengelola Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Ada 155 diagnosis penyakit yang tidak boleh dirujuk (misalnya A). Kalaupun dirujuk, pembayaran klaim tidak dapat diverifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan sehingga jaminan pelayanan tidak dapat dibayarkan.
Akibatnya, kalau dokter bersangkutan tak dapat menuntaskan kasus ini, dokter akan merujuk dengan diagnosis yang dapat dibayar BPJS Kesehatan (misalnya B). Dengan demikian, klaim lulus verifikasi ada jasa medisnya meski diagnosisnya bukan yang sebenarnya alias diagnosis bodong.
Jika pasien yang dirujuk kepada spesialis ternyata diagnosisnya diterima sama dengan diagnosis awal (A), dokter spesialis tidak akan menerima jasa medis karena klaimnya ada pada pelayanan tingkat pertama. Dokter spesialis terpaksa akan menuliskan diagnosis sesuai yang ada pada daftar BPJS Kesehatan sehingga dapat verifikasi oleh verifikator BPJS Kesehatan,
Muncul lagi diagnosis bodong karena jika dokter spesialis menuliskan diagnosis yang sebenarnya, ia tidak akan menerima klaim dari BPJS Kesehatan. Ini akan berlanjut sampai ke jenjang/tipe rumah sakit pelayanan yang lebih tinggi. Bohong dan bodong diagnosis.
Apakah dokter mau dipaksa bohong oleh BPJS Kesehatan? Apakah mau dokter bekerja tetapi tidak dibayar? Dokter PNS ada gaji, bagaimana dengan dokter swasta?
YUHISDIARMAN, MAWAR PUTIH BLOK C, KORONG GADANG, KURANJI, KOTA PADANG, SUMATERA BARAT
Pemilik Sah
Surat di Kompas (1/3) "Lahan Serobotan" yang disampaikan Saudara Satiri, Direktur PT Bahana Wirya Raya, mengklaim dan mengakui lahan di Jalan Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang sedang kami (Green Citayam City) bangun.
Lahan tersebut perolehannya tidak jelas. Jual beli dilakukan saat perkara atas PT Tjitajam masih berjalan. Lahan diperoleh dari PT Tjitajam secara tidak benar karena saat itu sertifikat HGB masih dalam sita jaminan PN Jakarta Timur. Sejak dulu sampai saat ini, lahan dalam penguasaan dan pengawasan kami pemilik sah (PT Tjitajam).
Kami telah melapor kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai Surat Laporan Polisi Nomor: LP/944/II/2015 tertanggal 6 Februari 2015.
ZALDY SOFYAN, DIREKTUR UTAMA PT TJITAJAM
Kupon Tak Laku
Pada Juli 2015, saya menukar 15.000 poin Garudamiles melaluiwww.garudamiles.com dengan enam kupon (voucher) yang masing-masing bernilai Rp 100.000 sehingga total Rp 600.0000.
Kupon belanja dikeluarkan oleh Trans Fashion Indonesia dan berlaku hingga Januari 2016. Namun, kupon ternyata tak bisa dipakai saat saya berbelanja (1/7/2015) di toko Furla di Plaza Indonesia. Akhirnya saya membayar penuh dengan kartu kredit senilai Rp 1,5 juta.
Pada 14 Juli, saya dihubungi Ibu Indah dari Trans Fashion Indonesia. Namun, tak ada solusi. Kupon juga tidak bisa digunakan saat belanja di toko Geox, Kota Kasablanka (23/7/2015).
Pengaduan lewat surat elektronik sudah dikirim berkali-kali dan selalu dijawab bahwa akan diinvestigasi. Akan tetapi, hingga saya menulis surat ini, hasilnya belum diinformasikan.
Mohon bantuan agar pihak Garuda Indonesia bisa menyelesaikan masalah ini. Jika tidak dapat memberi kupon yang berlaku, kembalikan saja poin Garudamiles saya yang berjumlah 15.000 poin. Nomor Garudamiles saya adalah 520666333.
ARDI, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA
Gratis tetapi Bayar
Saya berlangganan Indihome sejak November 2015. Sejak awal disebutkan bahwa biaya abonemen telepon gratis. Namun, ternyata ada tagihan Rp 61.000.
Saya lalu bertanya di Plaza Telkom dan dijawab, "Kalau berlangganan Indihome, abonemen telepon gratis, Pak."
"Jadi Rp 61.000 biaya apa?"
"Biaya abonemen telepon."
"Katanya, abonemen gratis?"
"Ya, abonemen telepon gratis," demikian jawabannya saat saya bertanya sampai tiga kali.
Saya juga bertanya ke sentral layanan pelanggan Telkom. Jawabnya, "Abodemen gratis."
Sampai sekarang, saya belum mendapat jawaban.
DR GHO PETRUS JL DR SEMERU, JAKARTA BARAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar