Anggota DPR berupaya menghambbat calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah 2017. Langkah itu terasa kurang elegan.
DPR sebagai perwakilan rakyat seyogianya mendengarkan suara rakyat dalam pembahasan rancangan undang-undang. Hasil jajak pendapat harian ini pada 21 Maret 2016 menunjukkan, sentimen positif publik lebih banyak ditujukan kepada calon perseorangan daripada calon partai. Situasi ini disebabkan sentimen publik terhadap parpol cenderung menurun seiring dengan masalah yang melilit parpol, termasuk belitan korupsi.
Langkah DPR memperberat persyaratan calon perseorangan diyakini akan menambah sentimen negatif publik terhadap parpol. Kemunculan calon perseorangan tidaklah mengancam eksistensi partai politik. Jalan perseorangan hanyalah jalan menuju kontestasi dan justru akan menambah kualitas demokrasi. Setelah kontestasi berakhir, calon perseorangan pasti membutuhkan partai politik di parlemen.
Terasa tidak elegan ketika DPR menggunakan kewenangannya membuat undang-undang untuk menghambat calon perseorangan untuk ikut dalam kontestasi politik. Terlebih pada sisi lain, DPR justru memperingan persyaratan parpol mengusung calon. Terasa ada konflik kepentingan di sana
Dalam upaya menghambat calon perseorangan, anggota DPR memperberat syarat pengajuan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Dalam draf revisi UU Pilkada, DPR meningkatkan persyaratan calon perseorangan berkisar 11,5-15 persen berdasarkan jumlah penduduk. Sebelumnya, dalam UU No 8/2015 persyaratan calon perseorangan diatur 6,5-10 persen dari jumlah penduduk. Aturan itu dikoreksi Mahkamah Konstitusi menjadi 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Pemerintah tidak setuju memperberat persyaratan calon perseorangan.
Ketika DPR memperberat syarat calon perseorangan, DPR justru memperingan persyaratan parpol mengusung calon. Jika dalam UU No 8/2015 diatur parpol yang bisa mengusung calon adalah parpol yang memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen suara sah, diperingan menjadi 15 persen DPRD dan 10 persen suara sah.
Kita yakin DPR akan mendengar suara rakyat. Memperberat syarat calon perseorangan, selain bertentangan dengan putusan MK, juga menimbulkan ketidaksinkronan hukum. Dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, syarat calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk. DPR seyogianya mengacu pada MK dan tidak membuat aturan sesuai dengan kepentingan mereka sendiri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Menghambat Perseorangan".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar