Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 22 April 2016

Pelebaran Saluran Tak Ditaati//Tanggapan Bank Mandiri//Kecewa Asuransi (Surat Pembaca Kompas)

Pelebaran Saluran Tak Ditaati

Kami adalah Tim Penanggulangan Banjir RW 005, Sunrise Garden, Kelurahan Kedoya Utara. Kami berupaya konsisten mengawal upaya penanggulangan banjir yang belum tuntas dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Upaya kami sudah berlangsung sejak 2008 dan sudah bertemu dengan Bapak Basuki Tjahaja Purnama, waktu itu masih Wakil Gubernur DKI Jakarta, 5 September 2013, melaporkan masalah banjir di RW 005. Selain itu ada banyak pertemuan lain dengan para pejabat terkait baik di tingkat wali kota Jakarta Barat maupun di tingkat pemprov untuk menindaklanjuti.

Pada surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) Nomor 485/-1.711.534 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 30 Mei 2014, mewajibkan pengembang Wang Residence, yaitu PT Citicon Propertindo, untuk melebarkan saluran air menjadi 2,5 meter di dalam lahan PT Citicon, sebelum pembangunan apartemen dimulai. Saluran ini harus dibuat sesuai kajian teknis mengacu ke rencana induk infrastruktur PT Sunrise Garden yang sudah disetujui Dinas PU DKI No 6a1.37/VIII/D/79, 14 Desember 1979.

Sampai saat ini kewajiban itu belum dijalankan, padahal pembangunan apartemen sudah mencapai 20 lantai. Karena itu, PT Citicon tidak memasukkan kewajibannya ke dalam perencanaan, seharusnya pengembang tidak mendapat izin parsial (IMB) untuk memulai pembangunan.

Kenyataannya, sekarang PT Citicon berupaya bernegosiasi dengan pemprov untuk memperkecil lebar saluran. Jika upaya ini berhasil, apakah berarti kewajiban dalam SIPPT yang ditetapkan Gubernur Jokowi akan dianulir?

Sangat mengherankan dinas pengawasan dan penertiban bangunan tidak memberi sanksi atas pengabaian PT Citicon terhadap kewajibannya yang tercantum dalam SIPPT. Padahal, dampaknya adalah penanggulangan banjir di RW 005 gagal dan bahkan menjadikan kawasan Sunrise Garden sebagai zona banjir permanen. Mohon pemprov segera mengeksekusi yang tercantum dalam SIPPT tanpa pilih kasih.

SONNY RIANTO DAN JOANES GUNAWAN

Ketua dan Sekretaris Tim Penanggulangan Banjir RW 005

Tanggapan Bank Mandiri

Menanggapi surat pembaca Bapak Andi Widiyatmoko di Kompas (6/4), dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukannya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami sampaikan di sini bahwa proses investigasi atas sanggahan transaksi kartu kredit Mandiri memerlukan waktu 45-180 hari kalender sejak diterimanya surat sanggahan. Selama proses investigasi, kami telah mengkreditkan sementara transaksi tersebut ke kartu kredit Mandiri Bapak Andi dan akan tercantum pada lembar tagihan Mei 2016, dengan tanggal cetak 1 Mei 2016.

Bapak Andi telah menerima dengan baik penjelasan dan penyelesaian permasalahan dimaksud pada 6 April 2016.

Jika masih ada pertanyaan atau saran, sila menghubungi Customer Service 24 jam Mandiri Call 14000, situs web www.bankmandiri.co.id atau email mandiricare@bankmandiri.co.id.

ROHAN HAFAS

Corporate Secretary, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Kecewa Asuransi

Saya pemegang polis asuransi kendaraan bermotor dari PT Asuransi Raya dengan nomor polis 0118021.503633.

Ketika terjadi kecelakaan pada 21 Oktober 2015 yang mengakibatkan belakang mobil Honda Freed 2014 saya penyok dan lampu stop sebelah kanan pecah, muncul masalah.

Perbaikan dan pengecatan memang telah dilakukan di bengkel rujukan. Namun, pihak asuransi hanya mau mengganti lampu stop yang pecah dengan model standar. Alasannya mobil modifikasi termasuk lampu stop.

Saya ingin lampu stop diganti seperti semula, karena saat penutupan asuransi, mereka sudah menyurvei mobil, melihat serta merekam kondisi mobil termasuk model lampu stopnya. Mereka mengatakan, lampu stop mobil saya termasuk aksesori yang harus dicatat dalam "perlengkapan tambahan".

Sebagai orang yang awam, saya tidak tahu apakah mobil saya hasil modifikasi atau standar. Kalau memang harus dicatat dalam "perlengkapan tambahan", mengapa tidak mereka catat?

Saya menduga pihak asuransi tidak mau mengganti lampu stop karena lebih mahal dari lampu standar. Akhirnya saya mengalah karena tidak ingin memperpanjang masalah.

Pada 29 Februari 2016 saat mengajukan klaim cover lisplang kanan bawah yang pecah kena trotoar, lagi-lagi mereka mengatakan cover itu adalah variasi dan termasuk perlengkapan tambahan yang tidak dicatat.

Usaha saya untuk mendapat penggantian sia-sia, karena setiap kali berbicara melalui telepon dengan salah seorang yang dianggap berwenang, dia berjanji akan memberi keputusan, tetapi kemudian "menghilang" dan saya berurusan dengan orang lain.

ELSA R SISWOJO

Pejagalan, Jakarta

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger