Sekitar Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, tepatnya sekitar gedung Kementerian Keuangan, masih dijumpai manusia gerobak yang mangkal bermalam. Ada yang menghuni gerobak seorang diri dan ada juga keluarga terdiri dari suami istri dan anak.
Itu fakta sarkastis terhadap gencarnya upaya pemerintah membangun kesejahteraan rakyat di segala bidang tidak terkecuali membangun infrastruktur yang menelan biaya triliunan rupiah. Manusia gerobak bukan pengemis yang hidup semata-mata dari meminta belas kasihan orang. Mereka hidup dari hasil bekerja memulung barang bekas.
Setiap hari mereka berkeliling di jalan-jalan memungut sampah kertas, bekas minuman kemasan, potongan besi, dan lain-lain, kemudian menjual kepada pengepul. Sebenarnya manusia gerobak turut berkontribusi mengurangi dan mengurai sampah di Ibu Kota.
Mereka itu terutama yang sudah bertahun-tahun hidup sebagai manusia gerobak, perlu diberdayakan dengan cara mendata dan merumahkan mereka. Mereka juga bisa menjadi tenaga kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Manusia gerobak tidak perlu ditertibkan dengan dimasukkan ke panti sosial, seperti para gelandangan dan pengemis. Untuk mencegah mereka kembali menjadi manusia gerobak, pemerintah harus menertibkan secara rutin.
TOMAS AQUINO, JALAN JATINEGARA TIMUR, JAKARTA TIMUR
Kemenpan dan RB Menjawab
Kami menyesalkan tulisan di halaman 4Kompas, Senin (4/4), berjudul "Yang Mengganjal dari Surat Kemenpan dan RB". Tulisan itu ditulis atas dasar persepsi wartawannya. Di bawah ini kami kutipkan beberapa pernyataan dalam tulisan tersebut, diikuti tanggapan dari kami.
Pertama, "Ketika dia tidak menanyakan terlebih dulu kepada Yuddy, muncul persepsi bahwa Yuddy sudah sering meminta surat sakti seperti itu. Jadi, saat ada surat sejenis, Dwi menganggapnya sebagai hal yang wajar. Sebagai bawahan yang baik, dia langsung saja teken".
Kalimat tersebut sangat spekulatif karena memuat persepsi penulis tanpa didukung fakta. Tidak benar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) menganggap bahwa terbitnya surat tersebut adalah hal yang wajar. Sudah dijelaskan bahwa terbitnya surat tersebut adalah karena kekurangcermatan, bukan atas dasar kesengajaan.
Kedua, "Ketika banyak pertanyaan dibiarkan menggantung, jangan salahkan jika banyak yang beranggapan bahwa Yuddy sebenarnya tahu surat itu, bahkan dia mungkin aktor utama di balik keluarnya surat. Setelah surat bocor kepada publik, Yuddy berusaha cuci tangan dan melimpahkan kesalahan kepada Dwi dan Reza".
Menteri Yuddy tidak pernah menggantungkan persoalan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya siaran pers Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik selaku juru bicara Menpan RB, 31 Maret, serta adanya jumpa pers di Gedung Grahadi Surabaya, 31 Maret. Penulis adalah salah satu jurnalis yang dikirimi siaran pers dimaksud. Karena itu, menduga Menteri Yuddy sebagai aktor utama yang berusaha cuci tangan adalah persepsi penulis dan itu tidak tepat.
Ketiga, "Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Irham Dilmy, sudah beberapa kali Yuddy cenderung menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya. Penunjukan staf khusus, misalnya Yuddy memilih mengangkat rekan dekatnya, beberapa di antaranya kader Hanura, rekan sesama partai dengan Yuddy. Latar belakang pengalaman mereka sama sekali tak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenpan dan RB. Kemudian, saat seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi di sejumlah kementerian, Yuddy mengeluarkan surat agar staf khususnya itu masuk panitia seleksi".
Terkait keberadaan staf khusus, diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Penunjukan staf khusus oleh Menteri Yuddy yang berlatar belakang non-PNS tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak termasuk penyalahgunaan jabatan sebagaimana dipersepsikan penulis. Apalagi staf khusus yang diangkat memiliki kompetensi.
Semoga ke depan harian Kompas sebagai media yang independen dan tepercaya, dapat lebih berhati-hati dalam menyajikan tulisan, serta memastikan kejelasan fakta dengan menghilangkan persepsi penulis.
HERMAN SURYATMAN, KEPALA BIRO HUKUM, KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar