Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 14 April 2016

TAJUK RENCANA: Mengurai Benang Kusut Lapas (Kompas)

Kita tak ragu menyebut lembaga pemasyarakatan sebagai benang kusut, yang antara lain ditandai sipir yang tergiur materi dan rasio SDM tak memadai.

Dalam berita utama harian ini, kemarin, disebutkan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam karena membangun ruang karaoke bagi pengedar dan bandar narkoba di lapas.

Perbuatan keduanya, menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tidak sesuai dengan semangat pemberantasan narkoba di lapas dan rumah tahanan (rutan). Namun, kejadian seperti di Lubuk Pakam bukan kejadian untuk yang pertama kali. Publik masih ingat nama Artalyta Suryani, terpidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang pada 2010 itu di ruangannya ditemukan meja kerja mewah dan perlengkapan karaoke.

Yang dilihat lebih potensial adalah telepon seluler (ponsel). Dalam sejumlah kasus, sarana telekomunikasi ini juga dipergunakan untuk menjalankan bisnis narkoba.

Jika ponsel dilarang, dan faktanya ditemukan 994 ponsel, 53 modem, dan WI-FI di wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, sulit disangkal adanya kebutuhan mendesak akan sarana komunikasi tersebut. Lebih dari sekadar ponsel, ditemukan laptop yang digunakan untuk berkomunikasi tatap muka virtual melalui fasilitas Skype.

Bahwa antara temuan kasus Artalyta dan Lapas Lubuk Pakam berselang sekitar 5 tahun memperlihatkan bahwa upaya mensterilkan lapas—jika ada, dan dilakukan serius —tidak berhasil. Keistimewaan untuk narapidana tertentu tetap ada, dan jika terbanyak untuk kasus narkoba, kita dilecehkan dua kali. Pertama, upaya tersebut ompong, dan kedua, semangat anti narkoba hanya berhenti di bibir.

Hal kedua yang disoroti adalah seringnya terjadi kerusuhan di lapas. Ironi yang diangkat dalam berita adalah, sementara sejumlah narapidana menikmati keistimewaan, banyak narapidana lain harus tinggal berdesakan di penjara. Penyebabnya adalah jumlah narapidana (184.256 per 2 April 2016) jauh melebihi kapasitas lapas yang idealnya hanya untuk menampung 118.560 orang.

Melihat masalah ini, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, selain narapidana melebihi kapasitas, jumlah pegawai tidak seimbang dengan jumlah narapidana. Selain itu, kesejahteraan mereka juga rendah, dan kompetensinya belum memadai.

Benang kusut masalah lapas bisa diurai satu demi satu, tetapi membutuhkan ketegasan dan tekad nyata. Sudah waktunya kita mengambil langkah lebih sungguh-sungguh menangani lapas ini. Seperti diakui kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, permasalahan lapas sangat kompleks, tetapi belum ditangani secara serius. Tentu kita tidak ingin masalah yang kita bahas di atas terus berulang.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Mengurai Benang Kusut Lapas".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger