Kemarin kita membaca keberatan para dokter terhadap ide penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Kita ingat perppu itu ditandatangani Presiden Joko Widodo bulan silam sebagai wujud ketegasan dalam menanggulangi maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Pemberatan hukuman akan diberlakukan, salah satunya hukuman kebiri kimiawi.
Berbeda dengan kebiri fisik yang dilakukan dengan mengamputasi testis, kebiri kimiawi dilakukan dengan menyuntikkan antiandrogen ke tubuh pelaku kejahatan seksual untuk menekan libidonya. Tindakan ini tidak berefek permanen. Jika injeksi antiandrogen dihentikan, testosteron pun akan pulih, dengan itu juga libido.
Dalam kaitan penerapan kebiri kimiawi, Ikatan Dokter Indonesia menyatakan keberatan. Pengurus Besar IDI mendukung pemerintah menerapkan hukuman seberat- beratnya kepada pelaku kejahatan seksual. "Akan tetapi bukan dengan cara kebiri kimiawi karena (hal itu) bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis.
PB IDI menolak jika dokter ditugasi untuk melaksanakan eksekusi kebiri kimiawi karena bisa menimbulkan efek samping negatif. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia Wimpie Pangkahila menyebutkan, di antara efek negatif adalah penurunan kadar otot, peningkatan lemak tubuh, dan pengurangan kemampuan kognitif.
Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 1 Tahun 2016, seperti dijelaskan Ketua Majelis Prijo Sidipratomo, menegaskan bahwa profesi dokter bertujuan untuk memberikan kebaikan dengan cara menyembuhkan orang lain. Tindakan kebiri kimiawi dinilai bertentangan dengan semangat yang diemban PB IDI karena bersifat menganiaya. Atas dasar itu, PB IDI meminta pemerintah mempertimbangkan kembali hukuman tambahan di atas.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Ketua II Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Danardi Sosrosumihardjo, solusi terbaik untuk menangani pelaku kekerasan seksual adalah terapi. Ada psikiater dan psikolog yang berpengalaman menerapi orang dengan kelainan seksual atau gangguan jiwa yang menyebabkan orang tersebut melakukan kekerasan seksual.
Dari diskursus ini, kita berpandangan, bentuk hukuman bisa dibicarakan lagi. Namun, satu hal kita yakini, pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Menambah hukuman penjara dan mengumumkan identitas pelaku adalah di antara pilihan yang siap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar