Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 12 Juli 2016

Ketika Pengampunan Tiba (YUSTINUS PRASTOWO)

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan menjadi undang-undang. Banyak pihak menyambut dengan gembira dan perasaan lega karena perjalanan panjang dan melelahkan selama pengajuan dan pembahasan ini telah usai. Alih-alih telah selesai, justru inilah awal dari pertaruhan masa depan bangsa ini.

Program Pengampunan Pajak diyakini menuai sukses seperti repatriasi dana dari luar negeri, penambahan jumlah wajib pajak, perluasan basis pajak, dan efek berantai yang menggerakkan perekonomian nasional. Meski demikian, kita harus tetap awas di tahap implementasi dan pasca pengampunan pajak.

Kerja politik terpenting di hari-hari ini adalah mengawal pelaksanaan dan memastikan reformasi perpajakan menyeluruh dituntaskan. Salah satu yang harus diantisipasi adalah rencana beberapa pihak untuk mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.

Substansi undang-undang

UU Pengampunan Pajak yang disahkan cukup akomodatif terhadap aspirasi publik. Setidaknya mengenai cakupan pengampunan dibatasi pada pidana pajak, tarif tebusan yang dinaikkan, insentif tarif bagi pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM), kewajiban melunasi pajak bagi wajib pajak yang sedang diperiksa bukti permulaan dan disidik, sanksi yang berat bagi yang tidak jujur dalam pengampunan pajak, dan skema investasi atas dana repatriasi.

Secara ringkas, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, dan tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pengampunan pajak diberikan dalam periode sejak UU mulai berlaku hingga 31 Maret 2017. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan diperbolehkan ikut program ini.

Dasar pengenaan uang tebusan adalah harta bersih, yaitu selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang, yang dihitung berdasarkan nilai wajar. Harta yang harus diungkap adalah akumulasi tambahan kekayaan ekonomis berupa seluruh kekayaan, sedangkan utang adalah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Uang tebusan yang diatur undang-undang ini adalah (i) sebesar 2 persen, 3 persen, dan 5 persen (periode triwulan I, triwulan II, dan triwulan III) bagi wajib pajak yang merepatriasi harta dari luar negeri dan deklarasi dalam negeri, (ii) 4 persen, 6 persen, dan 10 persen untuk wajib pajak yang hanya mengungkapkan harta di luar negeri, dan (iii) bagi wajib pajak "UMKM" yang peredaran usaha setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen bagi yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.

Harta yang direpatriasi wajib diinvestasikan paling singkat tiga tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan harta yang diungkap di dalam negeri tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun.

Wajib pajak yang ikut program pengampunan harus melunasi terlebih dahulu seluruh pokok pajak yang belum dilunasi (tunggakan pajak), mencabut restitusi pajak, dan seluruh permohonan terkait sengketa pajak-baik pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali. Bagi wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak dan akan ikut program harus melunasi terlebih dahulu pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Fasilitas yang diperoleh wajib pajak yang ikut pengampunan adalah (i) penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, (ii) penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan, (iii) tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak, (iv) penghentian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak jujur mengungkapkan hartanya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku dan ditambah sanksi kenaikan 200 persen. Sementara wajib pajak yang tidak ikut program apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dianggap tambahan penghasilan saat ditemukan.

Beberapa catatan

UU Pengampunan Pajak cukup ringkas dan padat, hanya terdiri dari 13 bab dan 25 pasal. Undang-undang ini ingin mengatur dengan mudah, sederhana, dan lugas.

Risikonya adalah muncul ketidakjelasan dan ruang multitafsir. Untuk itulah peraturan teknis yang jelas, detail, dan komprehensif sebagai turunan undang- undang mutlak diperlukan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit tidak boleh membuat norma baru atau menyimpang dari norma dan semangat UU. PMK sebaiknya menjabarkan maksud dan tujuan UU dengan mengatur tata cara dan administrasi yang sederhana, mudah, dan jelas.

Langkah lanjutan setelah disusunnya PMK adalah sosialisasi yang masif baik ke internal Direktorat Jenderal Pajak maupun masyarakat wajib pajak agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama. Pemahaman yang sama sangat penting karena fondasi program ini adalah kesalingpercayaan. Wajib pajak butuh jaminan bahwa mengikuti program ini bukan sebuah jebakan yang akan merugikan di kemudian hari. Di pihak lain, pemerintah membutuhkan data yang diungkapkan akurat dan bermanfaat bagi perluasan basis pajak dan penggalian potensi pajak di masa mendatang. Pemerintah juga perlu mendengarkan suara pelaku bisnis agar skema repatriasi dan investasi dapat optimal karena sejalan dengan praktik bisnis yang lazim.

Hal berikutnya yang perlu diantisipasi adalah rencana beberapa pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam negara demokrasi yang melindungi hak untuk berbeda pendapat, uji materi adalah hal lumrah dan patut direspons positif. Pemerintah perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memberikan penjelasan dengan argumen yang reasonable. Diskursus yang baik dengan merangkul segenap elemen bangsa amat dibutuhkan, justru agar program ini konstitusional dan kredibel. Namun, di sisi lain aspek psikologis masyarakat wajib pajak juga perlu dipertimbangkan, bahwa uji materi melahirkan sikap wait and see lantaran amat erat terkait dengan kepastian hukum.

Untuk mencegah terjadinya moral hazard, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP, dan Inspektorat Jenderal Pajak perlu proaktif berkoordinasi dan mengambil langkah strategis dan taktis demi memastikan program ini berjalan dengan baik tanpa penyimpangan. Tak kalah penting, pemerintah juga harus sejak sekarang menyiapkan strategi pengawasan dan penggalian potensi pajak agar penerimaan dan kepatuhan pajak pasca pengampunan pajak dapat meningkat berkelanjutan.

Akhirnya pencanangan program pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 layak diperlakukan sebagai awal dari reformasi perpajakan menyeluruh. Menyongsong era transparansi, membangun sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel merupakan sebuah keniscayaan. Presiden berkomitmen bahwa pengampunan pajak adalah program sekali untuk jangka waktu yang sangat lama, niat menggerakkan perekonomian, jaminan tidak adanya jebakan bagi wajib pajak, akan menindak mereka yang menyimpang, dan mengiringi program dengan menuntaskan reformasi perpajakan.

Tiada ungkapan yang lebih penting digemakan hari-hari ini ketimbang "Pulanglah dan ungkap, Ibu Pertiwi memanggilmu. Balaslah kemurahan hati negara dengan kontribusi nyata turut membangun bangsa!"

YUSTINUS PRASTOWO

Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) Jakarta

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Juli 2016, di halaman 6 dengan judul "Ketika Pengampunan Tiba".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger