Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 15 Juli 2016

Putusan PCA dan Implikasinya (HASSAN WIRAJUDA)

Pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut Tiongkok Selatan yang diajukan oleh Filipina terhadap Republik Rakyat Tiongkok. RRT pun menolak putusan PCA itu.

Bahkan, sejak awal RRT menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa. Absennya RRT dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.

Menarik, RRT ikut dalam substansi persidangan walaupun terbatas. Lima masalah substansi yang menjadi pokok perkara, yaitu: 1) klaim RRT terhadap hak-hak kesejarahan (historic rights) dannine dash lines; 2) klasifikasi fitur maritim, seperti pulau, karang, dan batuan serta zona maritim yang dapat melekat pada masing-masing fitur; 3) keabsahan dari tindakan RRT di Laut Tiongkok Selatan (LTS); 4) kerusakan terhadap lingkungan laut yang diakibatkan oleh tindakan RRT, seperti reklamasi dan konstruksi pulau buatan di Kepulauan Spratly; dan 5) tindakan yang memperburuk sengketa yang dilakukan oleh RRT.

Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di LTS. RRT juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.

Implikasi putusan

Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaimhistoric rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan, khususnya negara klaiman, yaitu Vietnam, Malaysia, dan Brunei, terutama terkait dengan invaliditas klaimhistoric rights dan nine dash line.

Bahkan, Indonesia yang bukan pengklaim pun dalam kenyataannya sudah berbenturan dengan RRT, seperti pada insiden penangkapan kapal nelayan RRT di zona ekonomi eksklusif (ZEE) selama ini. Sudah beberapa lama penulis berpendapat, klaim historic rights tidak memiliki dasar pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Dalam sejarah proses negosiasi UNCLOS pun RRT tak pernah mengajukan klaim itu sebagaimana negara lain pernah mengajukan klaim historic rights-nya. Setelah UNCLOS menetapkan secara persis lebar zona maritim, negara-negara itu kemudian menyesuaikannya dengan ketentuan UNCLOS.

Nine dash line atau sembilan garis putus-putus adalah upaya RRT untuk memetakan klaim historic rights pada fitur maritim dan perairan LTS. Akibatnya, lebih dari 80 persen wilayah LTS diklaim oleh RRT. Anehnya klaim ini tidak didukung dengan data koordinat geografis. Berbeda dengan batas darat yang bisa ditandai dengan marka fisik, seperti sungai atau punggung bukit, batas laut sangat tergantung pada koordinat geografis. Tidak adanya koordinat ini membuat nine dash line amat elastik, tergantung pada siapa yang menggambar peta itu dan jenis publikasinya. Sifat elastik itu membuat nine dash line menjadi sumber destabilisasi di kawasan itu.

Pada setiap insiden penangkapan nelayan di ZEE Indonesia di Natuna, RRT selalu mendalilkan nelayannya berhak untuk menangkap ikan pada traditional fishing area/ground/zone RRT di perairan itu. Traditional fishing area/ground/zoneadalah bentuk lain dari historic rightsyang juga tak ada dasarnya pada UNCLOS. UNCLOS mengatur traditional fishing rights, bukan area, yang disepakati melalui perjanjian antara negara yang memberikan dan yang diberikan. Indonesia dalam teori dan praktik tak ada kesulitan terhadap konsep traditional fishing rights. Indonesia memberikan izin kepada nelayan tradisional Malaysia untuk menangkap ikan di perairan Natuna melalui perjanjian tahun 1982. Nelayan tradisional dari Indonesia timur bisa melakukan penangkapan ikan di perairan Australia di Ashmore Reef melalui nota kesepahaman (MOU) 1974.

Putusan PCA tentang klasifikasi fitur maritim juga memiliki dampak hukum bagi negara-negara pengklaim lain. Sengketa yang terjadi di LTS meliputi pulau, karang, batuan, dan keberhakan fitur itu atas zona-zona maritim. PCA menegaskan, tidak ada fitur di LTS, baik secara individu atau kolektif, yang berhak atas ZEE dan landas kontinen (LK). Zona maritim dari fitur di LTS tidak akan bersinggungan dengan ZEE Indonesia yang berjarak cukup jauh. Lebih lanjut, UNCLOS secara spesifik menjelaskan, hak fitur maritim terhadap perairan di sekitarnya ditentukan berdasarkan bentukan alamiahnya. Karena itu, PCA menetapkan tindakan reklamasi yang mengubah bentuk alamiah fitur yang disengketakan tidak mengubah alokasi zona maritim fitur itu.

Di sisi lain, tak dapat dimungkiri, bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan RRT bertujuan untuk meneguhkan klaim atas fitur maritim tersebut. Perlu dipahami, bahwa sengketa kepemilikan terhadap fitur maritim berupa pulau, karang, atau batuan tidak diatur oleh UNCLOS. Tidak ada satu konvensi yang mengatur mengenai tata cara kepemilikan pulau karang atau batuan.

Kita masih mengingat sengketa Pulau Miangas antara Belanda dan Amerika Serikat (Arbitrase 1928), Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia (ICJ 2002), dan Batu Puteh/Pedra Branca antara Malaysia dan Singapura (ICJ 2008), di mana kepemilikan fitur ditentukan berdasarkan prinsip effective ocupation. Meski demikian, reklamasi ini tak mengukuhkan klaim kepemilikan, karena dilakukan setelah fitur menjadi obyek sengketa.

Prospek penyelesaian

Putusan PCA bersifat mengikat bagi para pihak. Namun, dengan penolakan RRT, apakah putusan itu bisa diimplementasikan? Jelas tidak. Hukum internasional memang primitif, karena tidak memiliki kekuatan pemaksa.

Secara teoretis, Filipina dapat melaporkan putusan PCA itu ke Dewan Keamanan PBB for the record. Namun, jangan berharap Dewan Keamanan PBB akan mengagendakan dan membahasnya, apalagi memaksakan pelaksanaan putusan itu, karena akan menghadapi veto dari RRT sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Lalu, apakah putusan itu bisa dikesampingkan begitu saja oleh RRT atau negara lain yang terkait dari berbagai aspek putusan PCA? Jelas tidak. Putusan ini merupakan yurisprudensi dan menjadi salah satu sumber hukum internasional. Putusan ini juga akan dirujuk oleh negara-negara dalam praktiknya maupun oleh putusan lembaga ajudikasi di masa mendatang.

Indonesia juga tidak boleh mengesampingkan putusan PCA ini. Indonesia dapat memanfaatkan putusan mengenai historic rights dan nine dash line untuk menguatkan posisi Indonesiavis a vis RRT perairan sekitar Natuna.

Putusan PCA ini merupakan jawaban dari perbedaan interpretasi terhadap norma hukum yang diatur dalam UNCLOS. Karena itu, putusan PCA dapat secara langsung atau tidak langsung digunakan sebagai panduan dalam proses penetapan standar (standard setting) di kawasan yang berkaitan dengan LTS, seperti perumusan code of conduct yang menggantung sejak 2011. Juga dalam upaya-upaya ke arah penyelesaian konflik secara damai, baik secara bilateral oleh negara-negara pengklaim maupun secara regional antara ASEAN dan RRT.

Kesimpulan

Seperti pepatah yang mengatakan di setiap musibah pasti ada berkah, putusan PCA juga dapat dilihat sebagai peluang bagi negara-negara di kawasan, termasuk RRT, untuk memajukan cara-cara penyelesaian konflik secara damai. Putusan ini dapat menjadi instrumen kecanggihan diplomasi melalui dialog ke arah penyelesaian konflik di masa mendatang, selama negara-negara dapat menyikapi putusan ini dengan kepala dingin dan pikiran terbuka.

Hassan wirajuda

MANTAN MENTERI LUAR NEGERI, PERAIH GELAR DOCTOR OF JURIDICAL SCIENCE (SJD) DI BIDANG HUKUM LAUT INTERNASIONAL DAN KEBIJAKAN KELAUTAN PADA UNIVERSITY OF VIRGINIA SCHOOL OF LAW, CENTER FOR OCEANS LAW AND POLICY, CHARLOTTESVILLE, AMERIKA SERIKAT TAHUN 1988 DAN 2013

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juli 2016, di halaman 7 dengan judul "Putusan PCA dan Implikasinya".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger