Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 14 Juli 2016

Setelah Putusan Arbitrase Filipina Vs Tiongkok (HIKMAHANTO JUWANA)

Akhirnya putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang memeriksa perkara antara Filipina melawan Tiongkok telah keluar. PCA membuat putusan setebal 501 halaman yang sangat berpihak pada Filipina.

Putusan ini sudah diprediksi oleh banyak kalangan. Kementerian Luar Negeri Tiongkok melalui siaran persnya telah menyampaikan ketidaksukaan pemerintahnya atas putusan ini.

Di samping PCA yang dibentuk dianggap memiliki banyak cacat sejak awal, PCA juga dianggap salah dalam substansi putusannya. Oleh karenanya, Tiongkok tidak merasa terikat oleh putusan ini.

Meski Indonesia bukan pihak dalam arbitrase ini, Indonesia patut bersyukur. Bersyukur karena PCA tidak mengakui klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line).

Menurut PCA, klaim ini tak sesuai dengan hak berdaulat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didasarkan pada Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS). Bahkan, secara historis, menurut PCA, Tiongkok tak pernah menjalankan hak eksklusifnya (exercised exclusive control). Putusan PCA terkait Sembilan Garis Putus sangat sesuai dengan posisi Pemerintah Indonesia yang tak mengakui klaim Tiongkok atas Traditional Fishing Ground. Keberadaan Traditional Fishing Ground didasarkan pada klaim Tiongkok atas Sembilan Garis Putus.

Oleh karenanya, otoritas Indonesia bisa lebih percaya diri melakukan penegakan hukum atas kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok yang beroperasi di ZEE Indonesia. Mereka melakukan penangkapan ikan yang tidak sah. Pemerintah pun lebih mempunyai dasar untuk memfasilitasi dan memberikan insentif kepada ribuan nelayan asal Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah yang diklaim sebagai Traditional Fishing Ground oleh Tiongkok.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok bahwa antara Indonesia dan Tiongkok terdapat tumpang tindih hak dan kepentingan maritim (overlapping maritime rights and interests) sama sekali tidak berdasar.

Sikap Indonesia dan reaksi Tiongkok

Atas dikeluarkannya putusan PCA, Pemerintah Indonesia perlu segera mengeluarkan pernyataan. Paling tidak ada tiga poin yang perlu disampaikan.

Pertama, semua negara wajib menghormati putusan PCA. Kedua, Pemerintah Tiongkok diimbau menahan diri dalam eskalasi kehadiran militernya di Laut Tiongkok Selatan (LTS). Terakhir, Indonesia mendorong negara-negara yang memiliki kepentingan untuk melakukan dialog dengan Tiongkok berdasarkan putusan PCA. Dengan demikian, Tiongkok tak merasa dipojokkan oleh negara-negara dengan adanya putusan arbitrase.

Dunia kini menanti reaksi dari Tiongkok. Apakah Tiongkok akan mengorbankan perdamaian di kawasan dengan melancarkan kebijakan zero sum game? Atau, Tiongkok akan menyesuaikan berbagai kebijakannya di LTS dengan putusan meski tak dalam bahasa yang sesuai dengan putusan? Satu hal yang pasti, dunia dan Tiongkok tak mungkin mengorbankan perdamaian yang telah terbangun sejak lama.

Dunia membutuhkan Tiongkok sebagaimana Tiongkok membutuhkan dunia. Tindakan yang menggunakan kekerasan oleh Tiongkok untuk menyatakan kehadirannya di LTS tak akan punya banyak arti. Demikian pula dunia tidak mungkin memaksakan Tiongkok mematuhi putusan. Tiongkok terlalu besar untuk dipaksa mengimplementasikan putusan.

Dalam konteks demikian, Putusan PCA berfungsi sebagai penekan agar Tiongkok menyesuaikan dirinya di LTS dengan norma yang terdapat dalam UNCLOS. Namun, dunia harus bersiap apabila Tiongkok melakukan tindakan yang tak diinginkan. Mulai dari menyatakan diri mengundurkan diri dari UNCLOS hingga meningkatkan kehadirannya baik militer maupun nonmiliter dengan mengirim para nelayannya di LTS.

Apa pun tindakan yang diambil Tiongkok, dunia dan negara-negara harus siap menghadapi. Dunia dan Tiongkok harus dapat mengelola dinamika pasca-putusan arbitrase. Perdamaian kawasan harus dapat dijaga.

HIKMAHANTO JUWANA

Guru Besar Hukum Internasional UI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Juli 2016, di halaman 6 dengan judul "Setelah Putusan Arbitrase Filipina Vs Tiongkok".



Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger