Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 25 Juli 2016

TAJUK RENCANA: Hentikan Kekerasan pada Anak (Kompas)

Kita kembali merayakan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, kali ini dengan keprihatinan karena anak-anak masih mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Anak-anak kita masih terus mengalami kekerasan, mulai dari yang kasatmata, seperti kekerasan fisik dan seksual, hingga yang tak kasatmata, seperti kekerasan psikologis dan kekurangan gizi.

Padahal, kita memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terakhir, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 setelah masyarakat protes keras terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual pada anak yang berpuncak pada pemerkosaan dan pembunuhan remaja Yuyun di Bengkulu yang pelakunya sebagian masih berusia anak.

Kini kita diguncang oleh terkuaknya pemalsuan vaksin untuk anak balita yang terjadi sejak 2003. Tidak jelasnya siapa yang bertanggung jawab mengawasi distribusi dan pemberian vaksin pada anak menunjukkan pemerintah abai pada kesejahteraan anak dan masa depannya.

Pemerintah melalui UU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Konvensi Hak Anak meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa. Melalui ratifikasi tersebut, pemerintah berjanji melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, merusak kesehatan fisik, mental, spiritual, moral, dan perkembangan sosial anak. Pemerintah juga berjanji memberantas kegiatan penjualan anak, prostitusi anak, dan pornografi anak.

Untuk melaksanakan semua undang-undang itu, kita memiliki kementerian dan komisi nasional dengan mandat melindungi hak-hak anak. Meski demikian, semua perangkat yang sudah tersedia tersebut belum mampu memberikan perlindungan optimum bagi anak. Pemerintah terkesan lebih bersifat reaktif daripada secara sistematis membangun kelembagaan perlindungan anak.

Perlindungan pada anak pertama-tama harus dimulai dari rumah dan lingkungan sekitar. Kita berharap Gerakan Bersama Lindungi Anak menyasar orangtua, guru, dan orang dewasa, untuk membangun kesadaran bersama hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, dengan prinsip menjamin kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak. Kita ingin gerakan ini benar-benar memperbaiki perlindungan pada anak.

Karena itu, memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak berarti juga menjamin tercapainya kemakmuran masyarakat. Kemiskinan, meski tidak selalu, berpeluang besar melahirkan kekerasan pada anak dalam berbagai dimensi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juli 2016, di halaman 6 dengan judul "Hentikan Kekerasan pada Anak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger