Saya ingin mempertanyakan kenaikan bunga pinjaman KPR dan denda pada saya selama lebih kurang dua tahun.
Di kantor BTN cabang Depok, saya mendapat keterangan bahwa jumlah cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) naik karena kenaikan suku bunga. Kenaikan jumlah cicilan tersebut tidak diberitahukan kepada saya.
Saya menulis surat komplain dan mendapat jawaban agar datang ke BTN cabang Depok. Di layanan pelanggan lantai dua, saya mendapat informasi bahwa memang ada kenaikan, bahkan sudah berlangsung dua kali. Semuanya tanpa pemberitahuan kepada kami. Ketika saya protes, petugas itu menjawab, "Ya Bu, kan customer kita banyak, lebih dari 6 juta, masa mau disurati satu per satu."
Saat itu saya diminta membayar denda sekitar Rp 3 juta dengan alasan agar tidak menjadi bunga berbunga. Hari itu juga saya langsung membayar Rp 3 juta lebih. Ternyata, setelah itu tidak ada tanda-tanda penurunan bunga. Bahkan surat komplain saya yang kedua tidak lagi mendapat balasan. Saat rekening koran mulai rutin dikirim tiap bulan.
Kemudian ada petugas yang mengantar surat dan berkata, "Bu, yang kemarin dilupakan saja. Ini surat yang terakhir." Ketika saya tanyakan maksudnya apa, ia menjawab bahwa kata pimpinan bunga di surat itu yang berlaku. Ternyata, yang katanya saya akan mendapatkan keringanan bunga 11,5 persen tidak terwujud, malah naik lagi.
Ketika saya mengadukan masalah pada orang BTN cabang Depok yang datang ke rumah, ia bilang, "Kalau mau hand overkredit silakan Bu, tetapi Ibu malah rugi. Kalau mau minta keringanan susah, karena ibaratnya kita bisa gampang cari pembeli yang mau dengan harga Ibu beli dulu."
Kalau orang BTN punya pemikiran seperti ini, pantas saja surat komplain saya tidak dianggap. Ketika akad kredit saya digampangkan dengan bunga kecil dan kompetitif, tetapi setelah itu nasabah dicekik dengan menaikkan bunga KPR tanpa pemberitahuan. Kalau sampai tidak bisa bayar, rumah tinggal disita dan dilelang karena banyak yang mau.
Saya pernah mengambil KPR di BTN cabang Malang, Jawa Timur, yang lunas tahun lalu. Selama 15 tahun mencicil, kenaikan suku bunga hanya satu kali. Itu pun ada surat pemberitahuan kenaikan yang dikirim ke rumah.
Sekarang selama delapan tahun, cicilan yang harus saya bayar semula Rp 3.087.200, berubah menjadi Rp 3.400.000, lalu menjadi Rp 3.700.000, dan akhirnya Rp 3.900.000.
ANNA FITRIA DAN PRAMINTO MOEHAYAT, NASABAH KPR BTN DEPOK ANGGREK 2 BLOK S4, GRAND DEPOK CITY, DEPOK-JAWA BARAT
Pengalaman KTA
Tahun 2015, saya ikut kredit tanpa agunan (KTA) HSBC. Pembayaran per bulan Rp 2.904.001, nomor rekening 045 879731840.
Pada 2 Mei 2016, saya menerima SMS dari HSBC yang menginformasikan bahwa per 25 April 2015 sisa saldo KTA saya Rp 5.480.791 dan harap diabaikan jika sudah membayar.
Pada 26 April 2016, saya membayar via transfer melalui Bank Mandiri Rp 2.911.501. Sengaja lebih Rp 7.500 karena saya kira saya kena biaya transfer.
Akhir Mei 2016-2 Juni 2016, saya menelepon layanan pelanggan untuk menanyakan sisa terakhir pembayaran KTA, diinformasikan bahwa sisa tagihan saya Rp 2.759.049. Pihak HSBC juga menginformasikan bahwa saya selalu lebih bayar Rp 7.500. Pada 2 Juni 2016, saya melunasi pinjaman sesuai informasi.
Sepanjang 16-19 Juli 2016, saya menerima telepon dari pihak HSBC, memberi tahu bahwa saya masih ada tunggakan KTA. Orangnya berbeda-beda, nominal juga berbeda-beda, kadang Rp 2,9 juta kadang Rp 75.000. Saya jelaskan saya sudah membayar, tetapi masih saja terus ditelepon.
Pada 19 Juli 2016, saya komplain ke cabang HSBC di Gedung Talavera, Jalan TB Simatupang. Oleh Ibu Riza, saya disambungkan ke layanan pelanggan HSBC pusat, Ibu Yulia. Menurut Ibu Yulia, saya kurang bayar Rp 1 dan akibatnya kena denda Rp 75.000. Saya berkeberatan karena saya membayar sesuai informasi via telepon. Ibu Yulia berjanji akan menelepon saya kembali, tetapi saya tunggu sampai malam tidak telepon.
Pada 20-21 Juli 2016, kembali saya ditelepon HSBC dan saya tetap ditagih. Ajaibnya, outstanding saya kembali menjadi Rp 2,9 jutaan.
Saya jengkel sekali menghadapi tagihan dari HSBC ini.
ANDRI FITRIADI, LEGENDA WISATA, WANAHERANG, KABUPATEN BOGOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar