Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 16 Agustus 2016

Labuan Bajo Perlu Trotoar//Tanggapan AirAsia//Surat Berprangko//Wajib Mengajar (Surat Pembaca Kompas)

Labuan Bajo Perlu Trotoar

Saya beberapa kali ke Kota Labuan Bajo hingga empat tahun lalu. Baru sempat kembali lagi pada pertengahan Juli ini. Namun, kondisinya ternyata tidak banyak berubah.

Pusat kota yang bertumpu pada satu jalan saja, yakni Jalan Sukarno-Hatta, masih begitu-begitu saja. Tetap kumuh, jorok, dan penuh debu. Apa gunanya bandara baru yang megah tanpa diikuti penataan kota yang rapi?

Sebagai kota persinggahan untuk menuju Pulau Komodo, Labuan Bajo beruntung banyak dikunjungi turis mancanegara. Namun, pemerintah daerah tak berbuat apa-apa untuk menopang kehadiran mereka.

Sesungguhnya penataan Labuan Bajo tak butuh banyak dana. Cukup perbaikan trotoar dan pohon pelindung di sepanjang Jalan Sukarno-Hatta. Selain itu, juga perlu tong sampah dan penerangan jalan YANG MEMADAI. HAL INI AKAN MEMBERI PENYEGARAN DALAM WAKTU SINGKAT.

TRICAHYADI

Jalan Pabuaran Padurenan, Cibinong, Bogor

Tanggapan AirAsia

Terkait surat Bapak N Surjatno, "Repot Dana Pengembalian" (Kompas, 5/8), kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Dapat kami konfirmasikan, pengembalian dana tiket AirAsia telah selesai dan telah diterima di rekening bank atas nama Bapak N Surjatno pada 2 Agustus 2016.

Terima kasih atas kepercayaan Anda terbang bersama AirAsia.

BASKORO ADIWIYONO

Head of Corporate Secretary & Communications

AirAsia Indonesia

Surat Berprangko

Menanggapi surat Sdr Chintami Candana berjudul "Surat Berprangko" (Kompas, 1/8), dapat kami informasikan bahwa petugas front office kantor pos akan selalu menawarkan alternatif layanan pengiriman surat. Baik menggunakan layanan prioritas maupun standar dengan prangko. Pilihan sepenuhnya pada pelanggan pemakai jasa pos.

Mohon maaf jika masih ada kekurangan dan masukan pelanggan menjadi pertimbangan kami untuk perbaikan layanan.

A SOFIAN

Manajer Public Relations

PT Pos Indonesia (Persero)

Wajib Mengajar

Menanggapi surat Sdr Setiawan Suryana, "Wajib Mengajar 24 Jam", di Kompas(Jumat, 20/5), kami sampaikan bahwa konsekuensi guru yang sudah mendapat sertifikasi pendidik adalah menerima tunjangan profesi jika telah memenuhi persyaratan tertentu. Antara lain melaksanakan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, mengampu mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki, dan berkinerja baik.

Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain, negeri ataupun swasta, dua satuan pendidikan atau lebih, maupun lintas kementerian, sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Penugasan pada sekolah lain dalam rangka pemenuhan beban mengajar harus dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani kepala sekolah satuan administrasi pangkal, kepala sekolah penerima, dan diketahui oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang pendidikan setempat.

Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu dengan mengajar di sekolah lain dapat dilaksanakan jika guru bersangkutan mengajar paling sedikit enam jam tatap muka seminggu pada sekolah satuan administrasi pangkal.

Beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 2. Isinya bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian, yang dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam satu minggu sesuai struktur kurikulum sekolah/madrasah.

Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan ketentuan sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan, dan upaya sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Pemenuhan beban kerja guru juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah.

Pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru akan mendukung tercapainya guru profesional yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.

Mudah-mudahan hal ini dapat memberikan penjelasan yang memuaskan. Apabila masih memerlukan keterangan lebih lanjut, silakan menyampaikan langsung ke Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ASIANTO SINAMBELA

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Agustus 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger