Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 15 Agustus 2016

Peraturan Ganjil Genap//Berantas Pemalsu Obat//Saluran Gas//Jadilah Pengayom (Surat Pembaca Kompas)

Peraturan Ganjil Genap

Uji coba peraturan menggunakan nomor polisi mobil untuk mengatur kendaraan yang boleh lewat di kawasan bekas jalur pembatasan penumpang "three in one" di Jakarta perlu disambut baik. Tujuannya memang untuk membatasi kendaraan mobil yang melintas agar kepadatan lalu lintas berkurang.

Namun, seperti kita ketahui bahwa dalam 1 tahun ada 7 bulan yang mempunyai 31 hari. Dengan demikian, terjadi kelebihan 7 hari di mana mobil dengan pelat nomor polisi genap tidak bisa melintas sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, saya mengusulkan, di setiap tanggal 31 bulan berjalan agar peraturan kendaraan mobil ganjil genap ditiadakan atau tidak berlaku sehingga adil untuk pemilik mobil berpelat ganjil ataupun genap.

Mohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pembuat peraturan agar dapat mempertimbangkannya.

RUDY RYANTO

Puri Gardena A2 Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat

Berantas Pemalsu Obat

Artikel Kompas, "Kesehatan Bangsa Tak Terlindungi" (Selasa, 9/8) mengenai obat, belum memberikan gambaran ihwal karut-marutnya obat palsu di lapangan. Disebutkan, pasar produk farmasi Indonesia pada 2016 adalah Rp 69,07 triliun. Dari jumlah itu, diperkirakan yang palsu 1-2 persen. Namun, riset Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, peredaran obat palsu di negara berkembang 10-20 persen. Dengan perkiraan 10 persen saja, nilainya hampir Rp 7 triliun!

Berapa nilai obat palsu yang tertangkap BPOM setahun? Paling cuma Rp 100 miliar-Rp 200 miliar tahun lalu. Artinya, yang tertangkap hanya buntut dari tikus yang gede sekali.

E NUGROHO

Cipinang Muara, Jakarta Timur

Saluran Gas

Pada Maret 2014 saya mencari tahu tentang pemasangan gas yang konon ada dalam program sejuta rumah. Setelah mengisi formulir, tidak lama kemudian dengan sigap terpasang saluran lengkap masuk rumah.

Namun, setelah tujuh bulan pembayaran dan pipa sudah terpasang, staf PT Perusahaan Gas Negara (PGN) datang untuk mengembalikan uang karena tidak ada saluran gas.

Hingga saat ini, dengan berbagai alasan—terakhir alasannya adalah sedang izin Dinas Pekerjaan Umum karena harus bongkar cor-coran jalan—tetap tidak ada aliran gas.

Saya tidak berkeberatan jika diberi tahu sejak awal bahwa tidak ada sambungan. Namun, patut dipertanyakan, mengapa sambungan pipa sudah terpasang baru kemudian memberi tahu bahwa tidak bisa.

Saya sudah menyurati manajer area dan direktur utama PT PGN (Persero), tetapi belum ada tanggapan.

R RAHAYU

Jalan Tenggiri, Rawamangun, Jakarta Timur

Guru Agama

Kami para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, resah mengapa uang sertifikasi guru Agama Islam SD sudah 10 bulan—dari Maret sampai Desember 2016—belum cair.

Padahal, semua persyaratan sudah dilengkapi. Mohon aparat terkait memberikan penjelasan agar kami tidak dipermainkan.

Harus bersabar berapa lama lagi? Kami sudah sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban sebagai guru di daerah pedalaman Kalimantan Barat.

MUTTAQIN FIRDAUS

Dusun Pulau Pagun, Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Jadilah Pengayom

Peristiwa ini dialami anak saya pada Kamis, 22 Juli 2016, pukul 10.00, di depan Buaran Theater, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kronologinya, pulang mengantar saya ke Stasiun Buaran, anak saya terkena razia polisi di depan Buaran Theater. Karena buru-buru ke stasiun, anak saya memang salah tidak membawa SIM, STNK, dan juga tidak menggunakan helm.

Polisi membentak anak saya menanyakan SIM, STNK, mencabut kunci dari motor dengan kasar, bahkan menanyakan apakah anak saya membawa uang.

Karena panik, anak saya memohon kepada polisi untuk meminjam HP agar bisa menghubungi saya, orangtuanya. Tetapi, polisi itu justru menarik pistol dan memamerkan ke anak saya.

Untunglah Allah SWT masih memberikan kemudahan. Salah seorang polisi berbaik hati, memberikan kunci dan menyuruh anak saya segera pulang.

Melalui surat pembaca ini, saya mohon polisi yang bersangkutan introspeksi, mengingat tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Memang dalam peristiwa ini anak saya salah tidak mematuhi aturan, tetapi apakah demikian cara menegur seseorang yang bersalah?

Apalah arti slogan polisi pengayom dan pelindung masyarakat yang selalu didengungkan dan terpasang di kantor-kantor polisi jika tidak dipraktikkan?

Kepada pimpinan di kepolisian, mohon kiranya memberikan pembekalan budi pekerti kepada para polisi yang bertugas.

YUDANINGSIH

Duren Sawit, Jakarta Timur

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Agustus 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger