Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 13 Agustus 2016

TAJUK RENCANA: Realisasi Amnesti dan Sosialisasi (Kompas)

Sejak UU Pengampunan Pajak disahkan dan mulai diterapkan 1 Juli, program amnesti terkesan berjalan tertatih-tatih sehingga muncul kekhawatiran.

Dari target penerimaan program amnesti Rp 165 triliun, hingga Jumat (12/8), yang masuk baru sekitar Rp 19 triliun. Presiden sendiri meyakini angka yang masuk akan deras dalam beberapa pekan ke depan, khususnya menjelang berakhirnya tahap pertama pelaksanaan amnesti (1 Juli-30 September 2016) yang selama periode ini atas tunggakan terutang pajak hanya dikenai tarif tebusan 2 persen.

Pelan tetapi pasti, kita bisa melihat terus meningkatnya jumlah peserta dan uang tebusan yang masuk. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah menyiapkan skenario jika target tahap pertama tak sesuai harapan. Termasuk di dalamnya mengejar wajib pajak (WP) besar dan memangkas anggaran belanja kementerian dan lembaga nonprioritas. Tahap pertama menjadi patokan karena asumsinya dengan tarif tebusan termurah akan paling diminati.

Dari yang kita amati, ada beberapa alasan kenapa geliat belum begitu kencang. Pertama, jika melihat membeludaknya warga yang datang dalam setiap sosialisasi yang digelar, terlihat animo besar masyarakat untuk ikut program ini.

Namun, fakta di lapangan, masih banyak kebingungan di masyarakat terkait mulai dari hal paling elementer, seperti bagaimana cara mengikuti program ini, siapa yang bisa/tak bisa ikut, tata cara pengajuan, harta yang terkena/obyek pajak dari amnesti, persyaratan yang harus dilampirkan, hingga hal yang lebih detail dan teknis seperti bagaimana menilai harga aset yang diikutkan, dan sebagainya.

Fokus kita selama ini juga cenderung terlalu tertuju pada WP besar yang memiliki aset di luar negeri yang diharapkan merepatriasi atau setidaknya men-declare hartanya, dan kita cenderung melupakan WP dalam negeri yang jumlahnya jauh lebih banyak dan spektrumnya jauh lebih luas.

Bahkan, kita di sini bicara bukan hanya menyangkut mereka yang sudah jadi WP, tetapi juga individu dan UMKM yang selama ini tak tercatat sebagai WP atau badan tetapi menjadi sasaran program ini. Kebingungan bisa dipahami mengingat masa sosialisasi yang pendek, tetapi dengan peran aktif masyarakat sendiri mencari informasi, seharusnya itu bisa ditekan. Masyarakat perlu terus diyakinkan banyaknya manfaat dengan ikut program ini.

Kedua, sebagian WP mungkin juga masih dalam proses melakukan penghitungan nilai aset atau pajak terutang, merapikan pembukuan, menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Ketiga, masih ada keragu-raguan sebagian WP karena mereka masih menunggu sinyal kepastian hukum, terutama peraturan presiden yang menjamin mereka tak akan tersandung hukum setelah ikut program.

Di tengah semua itu, program ini juga masih dibayangi gugatan uji materi yang diajukan sekelompok masyarakat atas UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK bisa memunculkan ketidakpastian baru atas UU dan program yang sudah berjalan di lapangan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Realisasi Amnesti dan Sosialisasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger