Sebagian pihak mengecam cara Haris yang menulis sesuatu yang dinilai menyerang nama baik institusi tanpa bukti di media sosial. Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim Polri. Hak institusi melaporkan Haris. Namun, ada juga yang membela Haris. Sebagian kelompok menilai, apa yang ditulis Haris sudah menjadi pengetahuan. Cerita soal keterlibatan oknum dalam kasus narkotika mudah didapati. Serma Supriadi, anggota TNI, yang dihukum tujuh tahun penjara karena terlibat dalam jaringan Freddy Budiman adalah fakta.
Pernyataan Kepala BNN Budi Waseso saat bertemu Slank tahun 2015 mengungkapkan adanya keterlibatan aparat. Saat itu, seperti dikutip Tribunnews.com, 13 November 2015, dan videonya, Budi mengatakan, "Apa lagi di kita ini banyak oknumnya juga, kan. Baik itu TNI, Polri, BNN sendiri ikut main, ya kan. Peluang untuk cari duit di situ."
Menjelang Freddy dieksekusi mati, Haris menulis pengakuan Freddy. Haris bertemu Freddy di Nusakambangan tahun 2014. Freddy menyebutkan ada keterlibatan TNI, Polri, dan BNN dalam kasus narkotika. Bahkan, Freddy mengaku memberikan keuntungan Rp 450 miliar kepada BNN dan memberikan Rp 90 miliar kepala pejabat Mabes Polri.
Hak institusi melaporkan Haris ke Bareskrim. Namun, sepenuhnya tergantung Mabes Polri bagaimana menindaklanjuti laporan itu? Apakah langsung memeriksa laporan pencemaran nama baik dan menersangkakan Haris atau justru menelusuri kebenaran tulisan Haris.
Sayang memang Kejaksaan mengeksekusi Freddy sebagai sumber utama. Padahal, Haris telah memberikan informasi kepada pemerintah melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi. Meski demikian, telah dieksekusinya Freddy tidak menutup ruang investigasi. Masih ada saksi yang bisa bercerita soal pertemuan Haris dan Freddy serta pejabat LP yang namanya tercantum dalam cerita Freddy.
Tim Independen yang kredibel, termasuk dengan melibatkan Haris untuk dapat mengungkap fakta jaringan Freddy sendiri. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa diminta bantuan menelusuri transaksi mencurigakan yang mengalir ke sejumlah pejabat.
Apa yang dilakukan Haris bisa saja dikonstruksi sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Namun, Pasal 310 KUHP Ayat 3 juga menyebutkan, "Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri." Biarlah hukum secara seimbang menyelesaikannya.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 8 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Setelah Haris Menulis".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar