Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 23 September 2016

Ekspansionisme Digital Vs Proteksionisme Digital (AGUS SUDIBYO)

"Kita sudah memiliki internet. Perusahaan- perusahaan kitalah yang menciptakan, mengembangkan, dan menyempurnakannya. Perusahaan-perusahaan Eropa, seperti yang Saudara tahu, tak dapat berkompetisi dengan internet kita, sedang mencoba membangun jalan pengadang."

Demikian The Financial Times edisi 16 Februari 2016 mengutip Presiden Barack Obama menang- gapi sikap Uni Eropa yang ramai- ramai memblokade ekspansi bisnis korporasi digital Lembah Silikon California.

Pernyataan itu cermin kebijakan ekonomi geopolitik AS terkait penetrasi produk teknologi digital yang dihasilkan AS itu.

Sepak terjang Google, Yahoo, Apple, dan Facebook di seluruh dunia ternyata tak terlepas dari, bahkan menjadi, bagian integral kebijakan luar negeri AS. Pernyataan Obama di atas kemudian digunakan sebagai senjata bagi eksekutif "Lembah Silikon" untuk melobi dan menekan negara- negara Eropa dan Pemerintah Tiongkok agar lebih terbuka terhadap perubahan lanskap komunikasi informasi global.

Membuka diri

Seperti dikatakan Dan Schiller (2015), tren ekspansionisme digital di sini berbenturan dengan tren proteksionisme digital. Di satu sisi, Pemerintah AS dan korporasi digitalnya menghendaki negara-negara di dunia lebih membuka diri dan mengurangi batasan yang dapat mengganggu penetrasi inovasi teknologi digital yang seperti tiada henti mereka hasilkan. Sejumlah alasan pembenar mereka ajukan: internet adalah hak tiap orang, demo- krasi digital adalah keniscayaan, ketertutupan adalah masa lalu.

Di sisi lain, beberapa negara mulai menyadari penetrasi tek- nologi digital menimbulkan banyak soal baru pada aras kedau- latan informasi, kedaulatan ekonomi, dan—pada gilirannya—kedaulatan politik. Mereka merasa hanya dimanfaatkan sebagai obyek lanskap komunikasi informasi global yang secara bisnis dan politis didominasi AS.

Tiongkok dengan keras menolak kedatangan Google dan berhasil mengembangkan mesin pencari dan e-commerce sendiri: Baido, Alibaba, dan Tencent. Rusia, Perancis, Jerman, Italia, Spanyol, Belanda, Belgia, Brasil, dan India juga mengambil langkah drastis terhadap Google, Facebook, dan lain-lain. Negara-negara ini mempersoalkan oligopoli akses internet global oleh segelintir korporasi AS, model iklan digital yang menyulitkan negara dalam menerapkan pajak, pelanggaran privasi dan kedaulatan pribadi oleh mesin pencari dan media sosial, serta tiadanya mekanisme "bagi hasil" untuk media jurnalistik yang kandungan jurnalistiknya diagregasi mesin pencari atau agregator berita.

Kontroversi tentang pajak Google yang mengemuka di Indonesia hari-hari ini berada dalam konteks benturan antara ekspansionisme dan proteksionisme digital. Meski terlambat, langkah pemerintah mempersoalkan pajak untuk korporasi digital global perlu diapresiasi. Mesin pencari dan media sosial yang sehari-hari kita gunakan tak pernah sepenuhnya bersifat sosial. Di bela- kangnya selalu tersembunyi motif komodifikasi dan instrumentalisasi sejumlah korporasi digital yang merepresentasikan sebuah kekuatan politik global.

Terintegrasi dalam lanskap komunikasi informasi global memang tak terelakkan. Namun, kita harus menghadapinya dengan sikap yang jelas agar tak semata- mata diperlakukan sebagai obyek eksploitasi sistem ekonomi digital yang sangat oligopolik. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk kelas menengah produktif dan pengguna internet yang sangat besar jelas amat menggiurkan bagi raksasa teknologi digital. Dengan keunggulan komparatif itu, apa yang dapat kita raih? Posisi tawar seperti apa yang hendak kita tegakkan?

Bukan perkara mudah

Pengalaman Eropa menunjukkan bahwa menerapkan pajak untuk korporasi digital bukan perkara mudah. Ketika mode beriklan beralih ke mode digital, siapa yang berhak menarik pajak? Negara asal pengiklan atau negara asal pemilik hak paten aplikasi iklan? Kecanggihan inovasi teknologi di sini bertemu dengan kelihaian menghindari pajak. Sebagai gambaran, transaksi Google Adwords di London tak dapat dikenai pajak korporasi Inggris (25 persen) karena hak paten aplikasi ini dimiliki perusahaan X di Irlandia. Pajak korporasi Irlandia (12,5 persen) juga tak dapat diterapkan karena perusahaan X harus membayar royalti kepada perusahaan Y di Belanda. Perusahaan Y memperoleh reduksi pajak karena sebagian sahamnya dimiliki perusahaan Z di Irlandia. Perusahaan Irlandia terakhir terbebas dari pajak karena secara legal dimiliki warga negara Grand Cayman.

Pemerintah menghadapi tantangan serius mengantisipasi praktik ulang-alik pajak yang di Eropa dikenal dengan skandal Double Irish With a Dutch Sandwich ini. Pada saat yang sama pajak untuk korporasi digital secara langsung menyangkut pendapatan negara yang amat signifikan besarannya. Menurut data eMarketer, belanja iklan digital di Indonesia pada 2015 mencapai Rp 12 triliun. Sekitar 70 persen dari total belanja iklan digital itu diambil korporasi global, seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter. Dapat dibayangkan, Rp 8,4 triliun transaksi iklan tidak dapat dikenai pajak pada saat negara sedang mengalami defisit anggaran dan melaksanakan program pengampunan pajak yang merepotkan rakyat kecil.

Skema pajak untuk korporasi digital juga amat penting mencip- takan iklim berusaha yang adil dan setara. Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter pada dasarnya korporasi bisnis. Mereka selalu merupakan dualitas antara institusi sosial yang memberi sejumlah kemudahan informasi kepada masyarakat dan institusi bisnis yang instrumentalistik menempatkan masyarakat semua sebagai obyek komodifikasi. Secara kategoris tidak ada beda antara media sosial, mesin pencari, dan media massa. Mereka sama-sama entitas bisnis yang seharusnya diperlakukan setara sebagai wajib pajak.

Pajak untuk mesin pencari dan media sosial di sini menjadi instrumen vital untuk melindungi kepentingan bisnis media dan informasi tanah air. Revolusi digital telah menghadirkan musim gugur bagi bisnis informasi Tanah Air: buku, media cetak, radio, dan perlahan-lahan televisi. Sejauh media baru belum sepenuhnya mampu menggantikan fungsi sosial media lama, eksistensi media-media lama itu tetap harus dipertahankan.

Kendala potensial yang perlu diantisipasi adalah persepsi publik. Patrick Maines dalam telaahnya, Google's Impact on Journalism (2013), menunjukkan upaya mempersoalkan praktik bisnis Google di AS terbentur rendahnya dukungan publik. Publik telanjur termanjakan kemampuan Google memberi kemudahan informasi dengan spektrum begitu luas. Keberhasilan Google menjadi korporasi yang sukses telah menginspirasi banyak orang, khususnya generasi muda. Publik tak begitu memedulikan dampak korporatisasi Google terhadap kedaulatan fiskal dan eksistensi media jurnalistik. Publik hanya memedulikan manfaat yang diberikan Google. Apatisme yang sama sangat mungkin terjadi di Indonesia.

AGUS SUDIBYO, KAPRODI KOMUNIKASI MASSA ATVI JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Ekspansionisme Digital Vs Proteksionisme Digital".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger