Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 23 September 2016

Menghadirkan Negara (MARIA SW SUMARDJONO)

Agenda prioritas Nawacita yang kelima mengamanatkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mendorong reforma agraria (landreform) dan program kepemilikan tanah 9 juta hektar. Dalam rangka mewujudkan penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah itu diharapkan bahwa konflik penguasaan tanah sekaligus dapat diselesaikan.

Dua kebijakan yang sudah disusun adalah Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan. Bukan suatu kebetulan jika kedua rancangan perpres itu didorong terbitnya dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya berkaitan erat karena dilandasi semangat yang sama, yaitu menghadirkan negara untuk menyejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses serta memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Urgensi penerbitan Perpres tentang Reforma Agraria dimuat dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, sebagai program prioritas penguatan regulasi dan penyelesaian konflik agraria. Rancangan Perpres tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan secara tidak langsung juga mendukung program reforma agraria.

Mengapa reforma agraria merupakan keniscayaan? Upaya menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah, khususnya tanah pertanian, sudah dilaksanakan melalui programlandreform sesuai UU Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Namun programlandreform terkait redistribusi tanah itu mengalami pasang surut, terutama sejak 1965, karena faktor teknis, politis-psikologis, kelembagaan, teknis pelaksanaannya dan kekurangakuratan data.

Landreform yang dilaksanakan setengah hati itu memperoleh kembali semangat hidupnya dengan terbitnya Ketetapan MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA). Belajar dari permasalahan landreform di masa lalu, tahun 2005 Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah pimpinan Joyo Winoto menekankan esensi reforma agraria sebagai aset dan akses reform. Dalam pelaksanaannya fokus reforma agraria lebih pada aset reform. Akses reform, jika ada, sifatnya sporadis. Di samping redistribusi tanah, pemberian sertifikat terhadap tanah-tanah yang sudah dimiliki masyarakat yang antara lain merupakan tanah obyek landreform era sebelumnya, juga dimasukkan sebagai aset reform, melalui program "Legalisasi Aset".

Berbagai pengalaman programlandreform ataupun reforma agraria tahun 2005 menjadi pertimbangan penyusunan rancangan perpres reforma agraria yang lebih komprehensif. Secara hukum, bagaimana kedudukan perpres reforma agraria ini? Mestinya yang ideal adalah Rancangan undang-Undang tentang Pertanahan (RUUP) yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip reforma agraria itu diterbitkan terlebih dahulu. Namun karena RUUP dan rancangan perpres reforma agraria dilandasi dengan semangat yang sama, yakni mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan prinsip-prinsip PA-PSDA, kekhawatiran bahwa kedua peraturan itu tidak sejalan dapat ditepis.

Urgensi penerbitan Perpres tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan didorong oleh kenyataan bahwa hak untuk memperoleh akses dan menguasai tanah tidak selalu dapat dijangkau oleh setiap orang walaupun hal itu dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hal ini terutama dialami masyarakat yang secara de facto sudah menguasai tanah selama puluhan tahun, tetapi letak tanah secara de jure berada di dalam kawasan hutan yang penetapannya barangkali dilakukan belakangan.

Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum bagi kelompok masyarakat ini? UU terkait permasalahan ini, yakni UU No 5 Tahun 1960 (UUPA ) dan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) tidak selaras satu sama lain. Walaupun terhadap UUK telah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan empat putusan (Putusan MK No 45 Tahun 2011, No 34 Tahun 2011, No 35 Tahun 2012 dan No 95 Tahun 2014), permasalahan tersebut belum dapat dituntaskan.

Semangat menghadirkan negara untuk melindungi kelompok masyarakat tersebut didukung dengan terbitnya dua peraturan menteri kehutanan pasca putusan MK, yakni Permenhut No 44 Tahun 2012 dan Permenhut No 62 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut disebutkan, dalam hal ada hak pihak ketiga yang sah di dalam kawasan hutan, akan dilepaskan dari kawasan hutan sesuai peraturan perundang - undangan. Upaya mengatasi "kebuntuan" penyelesaian konflik itu dicarikan jalan keluarnya melalui penerbitan Peraturan Bersama (Perber) Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BPN pada 17 Oktober 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. Dalam perjalanannya, perber mengalami hambatan terkait format pengaturan dan belum adanya semangat yang sama dari para pelaksana di lapangan. Berbagai kelemahan tersebut mendorong diterbitkannya rancangan perpres dengan meningkatkan format sekaligus menyempurnakan substansi perber.

Tak bisa ditunda

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 mengungkapkan, penurunan jumlah rumah tangga petani (RTP) dalam kurun waktu 10 tahun (2003-2013) dari 31, 17 juta menjadi 26,13 juta RTP. Sebagian besar RTP (55,33 persen) merupakan petani gurem, yakni memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar atau petani penggarap yang tidak memiliki tanah. Areal tanah pertanian cenderung berkurang sebagai dampak alih fungsi menjadi tanah nonpertanian karena berbagai faktor dan belum efektifnya UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sejalan dengan pola penguasaan dan pemilikan tanah pertanian, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah perkotaan juga terjadi sebagaimana ditunjukkan dalam studi penggunaan tanah perkotaan di sejumlah kota di Pulau Jawa pada 1995 bahwa mayoritas penduduk menguasai tanah kurang dari 200 meter persegi dan hanya sebagian kecil menguasai tanah lebih dari 200 meter persegi.

Berpijak pada kenyataan ini dan dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR RI No IX/MPR/2001 dan UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, dibentuk rancangan perpres reforma agraria. Butir-butir penting dalam rancangan perpres ini, pertama, pelaksanaan penataan aset dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, sedangkan penataan akses menjadi tanggung jawab berbagai sektor terkait secara terkoordinasi. Penataan aset terdiri dari redistribusi tanah dan sertifikasi tanah. Penetapan tanah obyek reforma agraria (TORA) dan subyek penerima TORA dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN dan gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing.

Kedua, target TORA sesuai dengan RPJMN adalah 9 juta hektar di seluruh wilayah RI. Peruntukan TORA ditujukan untuk pertanian dan nonpertanian melalui redistribusi. Luas tanah pertanian hasil redistribusi disesuaikan dengan ketersediaan TORA, jumlah calon penerima dan karakteristik wilayah. Subyek TORA meliputi orang perseorangan dan badan hukum (koperasi, badan usaha milik desa, badan usaha milik petani). Tanda bukti hak diberikan dalam bentuk hak milik (HM) perseorangan ataupun HM bersama. Kepada subyek TORA tanah nonpertanian diberikan tanah (HM) atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS). Untuk mencegah peralihan tanah hasil redistribusi, dimuat larangan yang pelanggarannya dapat berakibat pembatalan hak atas TORA.

Ketiga, subyek TORA berhak atas penataan akses, antara lain untuk memperoleh pendidikan dan latihan, fasilitas permodalan dan pembiayaan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil produksi. Keempat, pengawasan dan pengendalian kinerja pelaksanaan RA dilakukan oleh Kantor Staf Presiden melalui monitoring dan pelaporan yang selanjutnya dilaporkan kepada presiden. Dokumen laporan merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpres reforma agraria perlu didukung peraturan pelaksanaan untuk memastikan beberapa hal: (1) mekanisme pemantauan obyek dan subyek reforma agraria agar tak salah sasaran; (2) mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan hak subyek reforma agraria untuk penataan akses dengan tolok ukur tercapainya sasaran reforma agraria; (3) mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran atas larangan bagi subyek reforma agraria; (4) pemutakhiran data obyek reforma agraria; dan (5) kepastian tersedianya dana untuk kegiatan reforma agraria dan mencegah kemungkinan tumpang tindih pendanaan.

Di luar kelima hal itu, perlu dikawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian yang substansinya berpotensi tumpang tindih dengan rancangan perpres reforma agraria terkait obyek dan kewenangan penetapannya, lokasi dan luasan obyek, serta subyek penerima.

Urgensi sinkronisasi

Perber yang kemudian didorong menjadi perpres itu merupakan keberhasilan implementasi Rencana Aksi 12 Kementerian/Lembaga berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama 11 Maret 2004 yang difasilitasi KPK. Intisari substansi perpres, pertama, Presiden membentuk sekretariat bersama (sekber) yang bertugas memberikan arahan, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta melaporkan pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah kepada presiden. Kedua, gubernur membentuk tim inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah dan melaporkan hasilnya kepada sekber.

Ketiga, jenis penggunaan tanah yang dapat dimohonkan penyelesaian adalah permukiman, fasilitas umum (fasum) dan/atau fasilitas sosial (fasos), lahan garapan dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat (MHA). Bagi masyarakat yang menguasai tanah selama 20 tahun berturut-turut atau lebih, diberikan rekomendasi untuk diselesaikan melalui pengakuan atau penegasan hak. Jika bidang tanah yang dikuasai tidak memenuhi kriteria tersebut, dapat dikelola melalui pola pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan negara. Terdapat ketentuan tentang penyelesaian penguasaan tanah yang masih berupa hutan dalam kawasan hutan dengan fungsi tertentu yang dapat atau tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya atau didaftar hak ulayatnya. Pengakuan MHA dalam bentuk keputusan kepala daerah dan penguasaan tanahnya ditetapkan sebagai hutan adat.

Keempat, berdasarkan rekomendasi tim inver, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menerbitkan perintah penataan batas kawasan hutan yang akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan Negara untuk pengakuan hak dan penerbitan sertifikat hak atas tanah atau pendaftaran hak ulayat MHA. Perubahan kawasan hutan negara dapat dilaksanakan sebelum ditetapkan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan akan menjadi acuan perubahan RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Penerbitan sertifikat dan pendaftaran hak ulayat MHA dapat dilakukan sebelum proses integrasi. Perpres dibatasi berlakunya dalam jangka waktu 10 tahun dan wajib dilengkapi petunjuk teknis bersama antara Mendagri dengan Menteri LHK dan Menteri ATR/Kepala BPN.

Negara sungguh-sungguh hadir jika perpres dilaksanakan dengan pengawalan pihak-pihak terkait serta publik. Bahwa perpres ada kekurangannya, selalu dapat disempurnakan sepanjang hal itu tidak mengubah tujuannya. Evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan perpres dapat dijadikan landasan untuk perbaikan ke depan. Tertundanya penerbitan perpres itu sama dengan membiarkan terjadinya ketimpangan dan ketidakadilan penguasaan dan pemilikan tanah bagi sebagian besar masyarakat dan menutup mata terhadap konflik penguasaan tanah di dalam kawasan hutan yang tak kunjung terselesaikan secara tuntas. Kiranya perpres mewakili harapan masyarakat bahwa negara memang hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, dan bukan sekadar singgah atau bahkan absen.

MARIA SW SUMARDJONO, GURU BESAR HUKUM AGRARIA FAKULTAS HUKUM UGM; ANGGOTA AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Menghadirkan Negara".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger