Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 24 September 2016

INVESTASI: Yang Berhak Melakukan Pengampunan Pajak (ADLER HAYMANS MANURUNG)

Pembahasan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi topik yang menarik dan menjadi diskusi bagi setiap pihak, bahkan di arisan keluarga juga menjadi bahan diskusi. Pertanyaan yang muncul selalu mengapa pemerintah melakukan tindakan atau mengeluarkan kebijakan ini? Siapa saja yang berhak melakukan pengampunan pajak? Bila saya seorang pensiunan, apakah saya perlu ikut pengampunan pajak sementara sebelumnya sudah bayar pajak secara teratur, tetapi lupa melaporkannya? Bagi saya yang melakukan pembayaran pajak atas pendapatan saya dan lupa melaporkan pada surat pemberitahuan (SPT), apakah saya harus ikut di mana saya masih mendapatkan pendapatan melebihi Rp 5 juta?

Pengampunan pajak sudah pernah dilakukan pemerintah terakhir sekali pada tahun 1984 dan banyak pihak dinyatakan tidak berhasil. Praduga sementara bahwa tindakan ini dilakukan karena tidak ada alternatif lain yang lebih cepat untuk mendapatkan dana. Pemerintah saat ini sedang mengalami kekurangan dana dan perlu instan dalam rangka pembangunan dan pengeluaran lainnya. Artinya, kebijakan pengampunan pajak ini diakui sebagai sebuah kebijakan yang kurang tepat, tetapi harus ada kebijakan yang bisa memasukkan dana karena adanya kebutuhan dana saat ini.

Sebenarnya, ada kebijakan yang sangat strategis bisa dilakukan, misalnya, pengenaan pajak kepada pendapatan yang dibawa pulang ke rumah (take home pay) oleh pegawai. Bila diperhatikan, pajak yang dikenakan kepada pegawai yaitu pajak atas gaji pokok. Padahal, take home pay bisa dua kali lipat dari gaji pokok. Gaji seorang direktur bisa mencapai Rp 150 juta, tetapi yang dikenai pajak hanya sekitar Rp 75 juta, sementara sisanya hanya uang tambahan bagi pegawai seperti, transportasi dan sebagainya. Bukankah metode ini bisa dipilih lebih dulu dan jelas besar yang akan didapat.

Seperti dinyatakan dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa yang berhak melakukan pengampunan pajak adalah wajib pajak yang belum melaporkan harta dan utang pada SPT 2015. Artinya, seseorang yang belum pernah menyampaikan harta pada SPT 2015 bisa melakukan pelaporan pengampunan pajak. Kekhilafan tidak melakukan pelaporan harta dan utang harus ditebus dengan mengikuti pengampunan pajak. Pemerintah dan DPR menyetujui atas undang-undang tersebut karena dibutuhkan dana sekitar Rp 161 triliun untuk pembiayaan pengeluaran yang sudah dirancang pemerintah.

Jika ditelusuri mengapa kalimat berdasarkan aset, maka secara jelas dapat dihitung dari besaran aset yang ada di Indonesia, yaitu deposito, saham, obligasi, reksa dana, asuransi, properti, dan dana pensiun, serta yang lainnya. Nilai aset deposito sekitar Rp 3.500 triliun, saham sebesar Rp 5.500 triliun, reksa dana sekitar Rp 500 triliun, dan bisa dilihat besaran lainnya hampir setara dengan nilai tersebut.

Pada peraturan baru yang dikeluarkan kantor pajak bahwa seseorang yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta tidak diwajibkan mengikuti pengampunan pajak. Seseorang yang memiliki pendapatan sebesar Rp 4,5 juta adalah seseorang yang dianggap yang belum diwajibkan untuk membayar pajak. Artinya, orang yang berpendapatan tersebut masih perlu dibantu dan kemungkinan aset yang dimilikinya belum sebesar nilai aset yang diharapkan. Biasanya, mereka yang memiliki pendapatan sebesar nilai tersebut umumnya hanya bisa untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan belum bisa membantu memberikan bantuan kepada pemerintah dalam bentuk pajak. Seseorang yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta umumnya belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sehingga perlu melaporkan pengampunan pajak belum bisa.

Selanjutnya, seseorang sudah pensiun dan mempunyai pendapatan pensiun kurang dari Rp 4,5 juta juga tidak diwajibkan melakukan pengampunan pajak pada periode sekarang. Alasan atas tidak diikutkan pada pengampunan pajak karena pendapatan yang diperoleh tidak cukup membiayai kehidupan sehari-hari. Adapun aset yang dimiliki seakan-akan sudah membayar pajak. Tindakan ini sama seperti seseorang yang baru bekerja mendapatkan pendapatan kurang dari Rp 4,5 juta.

Mereka yang sudah pensiun dan juga mempunyai pendapatan selain uang pensiun dengan nilai melebihi Rp 4,5 juta dan juga memiliki NPWP diwajibkan melakukan pengampunan pajak. Tindakan pengampunan pajak ini diperlukan untuk kepentingan pensiunan tersebut. Bila pensiunan tersebut tidak ada yang perlu dilaporkan tentang aset dan utang, pensiunan tersebut bisa melakukan perbaikan atas SPT yang dimilikinya untuk kepentingannya.

Perbaikan laporan atas SPT periode 2015 sangat penting untuk memberikan keabsahan aset yang dimiliki. Pelaporan aset ini bisa dipergunakan pemerintah di kemudian hari dalam rangka perhitungan pajak jika pensiun tersebut melakukan penjualan aset tersebut.

Pelaporan aset atas yang kita miliki sangat penting bagi kita sendiri dan juga bagi pemerintah. Kita sebagai penduduk suatu negara sangat penting mempunyai aset yang jelas dan sangat penting dalam melakukan warisan di masa mendatang. Bila aset atau utang yang kita miliki tidak jelas, pembagian harta di kemudian hari bisa menjadi persoalan tersendiri. Saat ini, administrasi perpajakan yang kita miliki masih kurang lengkap sehingga adanya pelaporan pajak ini merupakan sebuah tindakan untuk membuat basis data yang baik.

Selayaknya, pemerintah memperbaiki pengumpulan pajak kepada masyarakat. Pengumpulan pajak terhadap sebuah usaha perlu diperbaiki karena dalam transaksi antarperusahaan dalam grup (yang dikenal transaksi afiliasi) bisa menimbulkan tidak dikenakan pajak, padahal banyak pajak yang bisa diterima dari transaksi tersebut. Penulis membimbing mahasiswa doktor pada sebuah perguruan tinggi dan menemukan transaksi afiliasi sangat banyak pajak yang dapat dihindari sehingga kantor pajak perlu fokus juga kepada transaksi ini.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 September 2016, di halaman 25 dengan judul "Yang Berhak Melakukan Pengampunan Pajak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger