Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 26 September 2016

Jangan Pertaruhkan PPATK (Kompas)

Presiden Joko Widodo diharapkan tetap menjaga kredibilitas lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Kemandirian PPATK harus tetap dijaga. 

Kewenangannya tidak boleh diintervensi siapa pun. Ketua PPATK Muhammad Yusuf dan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso akan berakhir masa jabatannya pada 26 Oktober 2016. Undang-undang memberikan ruang kepada ketua dan wakil ketua untuk dipilih kembali sebagai pimpinan, tetapi itu sepenuhnya bergantung pada Presiden.

Posisi dan kewenangan PPATK sentral dan strategis dalam pemberantasan korupsi. Lembaga ini punya kewenangan memantau lalu lintas transaksi keuangan, termasuk tentunya memantau transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil seseorang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara normatif syarat menjadi Ketua dan Wakil Ketua PPATK. Selain syarat usia antara 40 hingga 60 tahun, masalah kompetensi, UU itu juga mengatur Ketua dan Wakil Ketua PPATK bukan pimpinan partai politik dan bersedia memberikan informasi mengenai harta kekayaannya. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang melibatkan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) dalam seleksi Ketua dan Wakil Ketua PPATK, kini kewenangan itu ada pada Presiden.

Semangat pembuat undang-undang sangat terang, bahwa PPATK tidak boleh jatuh kepada politisi dari partai politik meskipun dalam undang-undang hanya ditulis bukan pimpinan parpol. Syarat itu harus menjadi perhatian Presiden untuk betul-betul memilih orang yang bersih dari kepentingan politik. Dengan segala kewenangan undang-undang yang dimilikinya, akan sangat berbahaya jika Ketua dan Wakil Ketua PPATK punya afiliasi dengan partai politik ataupun terafiliasi dengan lembaga yang anggotanya berpotensi mempunyai rekening mencurigakan.

Meskipun pemilihan Ketua dan Wakil Ketua PPATK sepenuhnya hak Presiden—tanpa harus berkonsultasi dengan DPR—Presiden perlu jeli dan mendengar suara dari masyarakat, pegiat anti korupsi, agar tidak salah pilih orang. Proses yang transparan dan akuntabel perlu juga dikembangkan untuk mendapatkan masukan secara lengkap rekam jejak dari calon pimpinan.

Dengan dukungan politik Presiden Joko Widodo, pimpinan PPATK juga harus bisa menjadikan lembaga itu disegani. Temuan transaksi mencurigakan seseorang harus bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum lain. Selama ini ada beberapa temuan PPATK yang berhenti menjadi temuan alias tidak ditindaklanjuti atau penyelesaiannya tidak jelas di tangan penegak hukum.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Jangan Pertaruhkan PPATK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger