Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 16 September 2016

Jangan Takuti Wajib Pajak//Tanggapan Golden Rama//Sertifikat Pendidik (Surat Pembaca Kompas)

Jangan Takuti Wajib Pajak

Sesuai sila keadilan sosial dalam Pancasila dan demi konsistensi perpajakan, seyogianya dalam hiruk-pikuk pengampunan pajak ini juga ada penetapan tidak kena pajak atau PTKP. Ini adalah pembebasan pajak atas sejumlah nilai tertentu, seperti yang berlaku untuk pajak penghasilan wajib pajak pribadi. Dewasa ini PTKP untuk penghasilan hingga Rp 54 juta per tahun. Penghasilan di atas jumlah itu baru kena tarif pajak berjenjang.

Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 PPh final ditetapkan pajak 1 persen dari peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar, patut dipertimbangkan perhitungan rugi/labanya. Jika tidak, akan banyak usaha yang belum mendapat keuntungan harus membayar pajak sehingga bertentangan dengan hakikat perpajakan. Maka, wajar apabila ditetapkan PTKP, misalnya, Rp 3 miliar per tahun. Penjualan di atas jumlah tersebut baru dikenai pajak 1 persen.

Dalam amnesti pajak ditetapkan, untuk pelaku UMKM deklarasi aset dalam negeri sampai Rp 10 miliar dikenai nilai tebus 0,5 persen. Di atas nilai tersebut dikenai 2 persen, yang sewajarnya dikurangi nilai Rp 10 miliar. Perlu ditetapkan nilai yang tidak perlu deklarasi, misalnya Rp 5 miliar. Di atas nilai tersebut baru perlu deklarasi.

Kiranya tidak perlu seluruh rakyat Indonesia mendeklarasikan asetnya. Jika tidak signifikan dampaknya, patut dibebaskan dari kewajiban pajak dan deklarasi aset.

Dalam setiap ketentuan perpajakan, seyogianya menganut prinsip keadilan sosial, yang penerapannya sederhana dan konsisten, yaitu PTKP untuk sejumlah nilai tertentu. Yang lebih penting adalah menciptakan iklim investasi yang nyaman dan menguntungkan agar investor tertarik berbisnis di Indonesia. Dengan demikian, tak perlu ketetapan, dana/aset harus berada di Indonesia minimal tiga tahun.

HASIHOLAN SIAGIAN, PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN

Tanggapan Golden Rama

Menanggapi surat pembaca Ibu Liem Pin Lan (Kompas, 2/9) mengenai layanan Golden Rama Tours and Travel, dapat kami sampaikan bahwa kami telah bertemu langsung dengan Ibu Liem tanggal 5 September 2016, terkait layanan yang dikeluhkan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari Ibu Liem dan kami berkomitmen untuk mengevaluasi pelayanan demi memastikan kenyamanan pelanggan dalam mewujudkan perjalanan wisata yang sesuai dengan kebutuhan.

MADU SUDONO, PRESIDEN DIREKTUR GOLDEN RAMA TOURS AND TRAVEL

Sertifikat Pendidik

Menanggapi surat Sdr Yogo Dwi Wasono dengan judul "Harapan Guru" (Kompas, 18/8), bersama ini kami sampaikan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.

Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 Ayat 1 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang telah memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk sertifikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 88 menyatakan, dalam jangka 5 tahun sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila usia sudah mencapai 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau golongan IV/A, dan yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/A.

Berdasarkan ketentuan itu, mohon Sdr Yogo Dwi Wasono memenuhi kualifikasi S-1/D-IV terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru.

Demikian tanggapan kami. Apabila memerlukan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

ASIANTO SINAMBELA, KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT, KEMENDIKBUD

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger