Salah satu obyek pungli di Dinas Perhubungan adalah masa berlaku buku KIR ataupun surat izin usaha mobil jenis truk. Apabila masa berlakunya habis, oknum petugas Dishub selalu berusaha menakut-nakuti dengan ancaman akan mengandangkan truk di kawasan parkir Dishub Rawa Buaya atau Cakung.
Mereka selalu mengatakan, truk akan dikandangkan kira-kira tiga minggu sampai dengan masa sidang tiba. Kalau tidak dikandangkan, kami harus bayar sampai dengan Rp 3,6 juta. Anehnya, oknum Dishub tersebut akan menolak apabila kami minta ditilang saja.
Ketiadaan pengawasan dan ketidakberdayaan masyarakat membuat oknum petugas Dishub semakin menjadi-jadi. Selama ini, pengusaha truk memang tidak bisa apa-apa karena mereka memakai truk tersebut untuk mencari uang, termasuk mencicil pinjaman pembelian truk. Dengan berat hati dan mendongkol, pengusaha truk terpaksa membayar upeti tersebut. Dengan demikian, truk bisa secepatnya dipakai agar tidak mengganggu jadwal kerja.
Kami pengusaha angkutan memohon pejabat terkait untuk mengawasi kinerja para petugasnya di lapangan, meninjau kembali aturan dan membuatnya transparan untuk semua pihak, termasuk apa sanksinya apabila izin usaha/buku KIR habis masa berlakunya. Kami memohon pula agar pelanggaran seperti itu cukup ditilang saja.
HARTO, LEGOK, TANGERANG
Kopi Sianida
Menyimak sidang pengadilan kopi bersianida, saya menjadi ragu bahwa hukum itu adalah suatu ilmu karena tidak ada kepastiannya. Ini juga bukan tentang kebenaran, hal yang sangat relatif dan sekaligus subyektif.
Hukum adalah bentukan orang-orang "pintar" atau yang sedang berkuasa. Makin nyata bahwa hukum, apalagi dalam sidang pengadilan di atas, adalah perang argumentasi dan adu mulut antara jaksa dan pengacara, antara ahli dan "ahli", di antara dua pihak yang berbeda profesi, dengan "bahasa" berbeda pula.
Memang bebek tidak pernah adu mulut dengan ayam, ducks never talk to hen.
Dalam debat-debat itu kebenaran bisa muncul, bisa tidak. Inilah ketidakpastian itu karena hukum tidak selalu berpihak pada kebenaran, apalagi keadilan.
KUSWARDONO, LEMBAH SUKARESMI, KARANG SETRA, BANDUNG
Telepon Mati 1
Telepon kami dan beberapa warga sejak minggu terakhir Agustus 2016 mati total. Kami sudah dua kali melapor ke kantor Telkom dengan laporan nomor IN 8162421 dan IN 816242.
Sudah hampir dua bulan, laporan kami tiada kabar beritanya. Nomor kami adalah 021 38506xx dan 021 35085xx.
JOHN WINARTO, JALAN KARTINI, JAKARTA PUSAT
Telepon Mati 2
Nomor telepon 021 319091xx sejak 4 Oktober 2016 sampai dengan saya menulis surat ini, 22 Oktober 2016, belum berfungsi. Saya melapor ke layanan pelanggan nomor 08001835566 dengan nomor laporan IN8853159.
Hampir setiap hari kami melapor dengan nama petugas penerima yang berbeda-beda: 4/10 Tanti, 5/10 Akbar, 7/10 Dedi, 8/10 Yosef, 9/10 Hidayat, 12/10 Andi, 17/10 Dio, 19/10 Akbar, 20/10 Rebi, dan 22/10 Nardi. Namun, tidak ada tindak lanjut.
Ke mana lagi kami harus mengadu?
SIMON KURNIAWAN, TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT
Telepon Mati 3
Kami pelanggan Telkom dengan nomor 0271 74627xx di kotanya Bapak Jokowi, Solo. Pada 30 September 2016, kami melaporkan telepon itu rusak karena ternyata kabel di luar putus tersambar mobil boks.
Sehari kemudian datang petugas, katanya untuk survei. Setelah itu, petugas mengatakan yang memperbaiki bagian teknik, dalam waktu sekitar 3 hari.
Namun, sampai seminggu kemudian tidak ada tanda-tanda perbaikan. Beberapa kali kami telepon ke 147 selalu jawabannya sedang dalam proses. Terakhir pada 17 Oktober 2016, kami lapor lagi ke 147. Jawabannya mau dipercepat, sedang dalam upaya perbaikan.
Akan tetapi, hingga hari ini, 19 Oktober 2016, tetap saja tidak ada tanda-tanda perbaikan. Sampai kapan kami harus menunggu? Apakah kami juga harus membayar penuh untuk tagihan bulan ini? Sementara fasilitas telepon dan Indihome sama sekali tidak bisa digunakan. Kepada siapa lagi kami harus melapor?
WAHYU NUGROHO, JALAN MELATI XXII, BATURAN, COLOMADU, KARANGANYAR
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 November 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar