Menteri Muhammad Nasir mengharapkan draf peraturan yang baru itu selesai sebelum akhir tahun sehingga pada awal tahun 2017 bisa ditetapkan peraturan pemilihan rektor/ketua/direktur perguruan tinggi negeri (PTN). Selama ini peraturan pemilihan rektor PTN didasarkan pada Permenristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan Mendiknas No 24/2010.
Dalam hal besaran persentase hak menteri, 35 persen, tidak ada perubahan. Namun, ada perbedaan mendasar di antara kedua peraturan itu. Dalam peraturan tahun 2010, hak suara 35 persen dari total pemilih diberikan secara merata, berbeda dengan peraturan tahun 2015 yang diberikan kepada satu kandidat saja. Perubahan ini diikuti nuansa lain, bertabrakan dengan UU No 12/2012 tentang otonomi PTN.
Dasar kedua peraturan itu masuk akal sebab PTN merupakan lembaga milik pemerintah sehingga wajar pemerintah (Kemristek dan Dikti) punya hak suara. Menerapkan undang-undang tentang Ototomi PTN secara tegas-lugas, hak 35 persen menteri sebaiknya dihapus, dan kementerian lebih fokus ke pengembangan lembaga daripada aspek fasilitas akademik.
Dari sisi praktis, kembalikan peraturan ke peraturan tahun 2010, hak suara menteri 35 persen diberikan secara merata kepada ketiga calon pilihan senat tahap pertama dan tahap kedua. Cara itu memperkecil ruang suap dan kasak-kusuk sebab rektor terpilih dengan sendirinya pemilik suara terbanyak dari pilihan senat.
Mengenai kualifikasi calon rektor, Peraturan Menristek dan Dikti tahun 2015 mencantumkan persyaratan antara lain, dosen PNS berjabatan akademik paling rendah lektor kepala, S-3 (doktor), punya pengalaman paling rendah sebagai ketua program studi, dan usia maksimal 60 tahun.
Transparansi, akuntabel, dan terbebas dari tindak korupsi merupakan kunci utama dalam proses pemilihan rektor/ketua/direktur PTN. Kerja sama Kemristek dan Dikti bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan Komisi Aparatur Sipil Negara diharapkan berfokus pada tiga kunci tersebut, utamanya menghasilkan bahan yang suportif atas status PTN sebagai milik negara sekaligus terjaminnya otonomi kampus.
Pembahasan tidak perlu diperluas selain di sekitar akar persoalan hak suara Menristek dan Dikti 35 persen yang sebaiknya dibagi merata. Tidak meluas mengenai peraturan rektor/ketua/direktur PTS yang memang bukan milik pemerintah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Aturan Pemilihan Rektor PTN".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar