Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 17 November 2016

TAJUK RENCANA: Tetaplah di Jalur Hukum (Kompas)

Penyidik Mabes Polri meningkatkan status hukum Basuki Tjahaja Purnama dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus penistaan agama.

Bersamaan dengan itu, Basuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan diambil tidak bulat. Pendapat saksi ahli dan 27 penyelidik terbelah. Namun, sebagaimana dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, pendapat dominan adalah menyerahkan kasus yang menimpa Basuki ke peradilan terbuka.

Kita hargai proses hukum Polri yang melakukan penyelidikan terbuka, independen, dan profesional. Fakta hukum terbaru itu sejalan dengan aspirasi pengunjuk rasa 4 November 2016, yang menghendaki proses hukum terhadap Basuki. Status tersangka terhadap Basuki juga membenarkan beberapa kali pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, "Tidak akan melindungi Basuki."

Gubernur petahana (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama menghormati proses hukum dan menerima statusnya sebagai tersangka. Tersangka adalah satu tahap dalam proses hukum panjang yang diatur KUHAP, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk disidangkan dalam persidangan terbuka.

Status tersangka, bukanlah berarti Basuki sudah pasti bersalah. Statusnya sebagai calon gubernur Jakarta tidak gugur meski dengan status tersangka bisa memengaruhi elektabilitas Basuki dalam pilkada. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan- Sandiaga Uno bisa mendapat keuntungan politik dengan status tersangka Basuki. Selain harus melakukan kampanye yang kerap dihadang massa, Basuki juga harus konsentrasi menghadapi proses hukum terhadap dirinya.

Proses hukum terhadap Basuki hendaknya tetap berjalan dalam koridor hukum demi tegaknya supremasi hukum. Biarlah polisi menyidik, jaksa menuntut, pembela membela, dan hakim memutuskan apakah Basuki terbukti menista agama atau tidak. Dalam negara demokrasi konstitusional, panggung peradilanlah yang punya otoritas menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Biarkan pula kampanye pilkada berjalan sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada penghadangan massa terhadap pasangan calon agar tidak bisa melakukan kampanye. Melarang pasangan calon melakukan kampanye diatur dalam UU Pilkada. Masalah itu harus segera bisa diatasi oleh kepolisian dan penyelenggara pemilu. Warga Jakarta mengharapkan kampanye berlangsungfair, adu gagasan, adu program, dan bijak dalam berkata-kata serta menghindari kampanye hitam demi matangnya demokrasi.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Tetaplah di Jalur Hukum".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger