Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 09 Maret 2017

Merakyatkan Hukum ASEAN (HUALA ADOLF)

Tulisan opini Dino Patti Djalal berjudul "Saatnya 'Merakyatkan' ASEAN" (Kompas, 7/2) mendorong saya memberikan catatan ini. Intinya, beliau mengemukakan dua pendapat penting: kurangnya sosialisasi mengenai ASEAN di Tanah Air dan seruan agar pelaku usaha memanfaatkan potensi pasar ASEAN secara maksimal.
TOTO S

 Tampaknya pendapat Dino Patti Djalal itu benar sekali.  Namun, ada hal lain yang juga tidak kalah penting, yaitu meminjam istilah Dino, "merakyatkan" aturan-aturan hukum ASEAN yang tidak banyak kita pahami. Kesepakatan ASEAN berbentuk perjanjian, protokol, dan lain-lain adalah aturan-aturan hukum.

 Data Sekretariat ASEAN menunjukkan, dewasa ini terdapat sekitar 219 kesepakatan atau perjanjian ASEAN di berbagai bidang kerja sama. Perjanjian-perjanjian tersebut sudah ada yang berlaku, tetapi tak sedikit pula yang belum berlaku karena masih ada negara yang belum meratifikasinya.

 Seperti diungkapkan oleh Dino, selama ini sangat minim sosialisasi mengenai ASEAN ataupun aturan-aturan kesepakatan atau perjanjian ASEAN. Masalah utamanya, kesepakatan-kesepakatan yang telah diratifikasi oleh pemerintah tidak jelas statusnya di dalam sistem hukum kita.

Kesepakatan yang tampaknya perlu segera dilakukan penerjemahannya adalah kesepakatan- kesepakatan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ada tiga kesepakatan utama pembentukan MEA. Pertama, perjanjian di bidang barang (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA) tahun 2009. Kedua, perjanjian di bidang jasa (ASEANFramework Agreement on Services/AFAS) tahun 1995 dan 2003. Ketiga, perjanjian di bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) tahun 2012.

 Hingga sekarang, perjanjian itu belum diterjemahkan secara resmi meski perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani cukup lama. Usulan Dino Patti Djalal agar Indonesia memanfaatkan pasar ASEAN secara maksimal sulit berjalan mulus jika kita sendiri tidak paham mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.

Status hukum perjanjian ASEAN

Permasalahan klasik mengenai hukum internasional (termasuk ASEAN dan perjanjian multilateral lainnya) adalah, pertama, status hukum mengenai kesepakatan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang belum jelas.

Status perjanjian internasional tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU ini mengakui jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), serta peraturan daerah (perda) provinsi dan perda kabupaten/kota.

Kedua, setelah kita meratifikasi perjanjian internasional, termasuk perjanjian ASEAN, tidak ada pencantuman norma-norma dalam kesepakatan menjadi norma dalam hukum nasional kita.

Ketiga, persoalan status hukum perjanjian internasional dan langkanya pemasukan norma kesepakatan ASEAN ke dalam hukum nasional kita terkait erat pula dengan bahasa dan terjemahan teks perjanjian internasional. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional telah mengamanatkan setiap perjanjian internasional diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 12 Ayat (1) undang-undang ini menyatakan, dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan, antara lain, salinan dari naskah perjanjian dan terjemahannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan perlunya terjemahan ke dalam bahasa Indonesia setiap perjanjian internasional. Pasal 31 UU ini menyatakan bahwa "Bahasa Indonesiawajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia."

Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) menyatakan arti "perjanjian", termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional serta dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya.

Terjemahan mengenai kesepakatan atau perjanjian ASEAN sangat kurang. Sepengetahuan penulis, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil menerjemahkan Piagam ASEAN ke dalam bahasa Indonesia. Upaya penerjemahan terhadap kesepakatan-kesepakatan ASEAN lainnya sebaiknya perlu terus dilakukan.

Kurikulum PT

Langkah lain yang perlu juga dimanfaatkan adalah perguruan tinggi. Fakultas hukum di Tanah Air cukup banyak jumlahnya. Sudah waktunya fakultas hukum memberikan prioritas perhatian mengenai kurikulum hukum ASEAN ke dalam kurikulumnya.

Pada akhir Januari lalu, Kementerian Luar Negeri RI berinisiatif mengadakan diskusi mengenai kurikulum hukum ASEAN di perguruan tinggi. Dalam diskusi terungkap ternyata sudah terdapat beberapa perguruan tinggi yang sudah mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN dalam kurikulumnya. Perkembangan ini menggembirakan. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Sebelas Maret ternyata sudah proaktif mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN di dalam kurikulumnya.

 Fakultas hukum lainnya tampaknya tidak terlambat untuk menempuh langkah serupa. Ketersediaan tenaga pengajar serta minat dan komitmen yang kuat terhadap hukum ASEAN akan berpengaruh pada peningkatan pemahaman dan "merakyatkan" hukum ASEAN di Tanah Air.

HUALA ADOLF

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Maret 2017, di halaman 7 dengan judul "Merakyatkan Hukum ASEAN".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger