No place to hide. Tiada tempat untuk bersembunyi. Begitu kira-kira kesimpulan yang bisa kita petik dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengakses data keuangan nasabah di bank- bank dan lembaga-lembaga finansial lainnya untuk kepentingan data perpajakan.
Kesadaran dan inisiatif mengakhiri era kerahasiaan bank sebenarnya sudah cukup lama dilakukan. Pada April 2009, pemimpin G-20 mulai mengambil sikap terhadap para pihak yang menghindari pembayaran pajak secara ilegal atau penggelapan pajak. Fenomena ini sudah menjadi "musuh bersama", bukan saja pada negara-negara berkembang yang selama ini rentan, melainkan juga negara-negara maju. Oleh karena itu, G-20 harus berani berinisiatif untuk memeranginya (OECD, "The Era of Bank Secrecy is Over", 26/10/2011).
Kesadaran G-20 ini setidaknya dipicu dua hal. Pertama, asas keadilan secara internal. Banyak orang kaya yang tidak membayar pajak secara benar, alias tidak sesuai dengan profil pendapatannya. Pemerintah mestinya bisa menerima lebih banyak lagi sehingga bisa membelanjakan lebih besar lagi untuk pembangunan ekonomi.
Kedua, asas keadilan secara eksternal atau global. Jika suatu negara sudah menghentikan era kerahasiaan bank, tetapi negara-negara lain masih menganutnya, maka timbul ketidakadilan sehingga banyak orang menempatkan dana di negara-negara yang masih menganut kerahasiaan bank.
Oleh karena itu, inisiatif untuk membuka kerahasiaan bank harus menjadi komitmen bersama. Dalam hal ini, G-20 sebagai 20 negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia bisa menjadi inisiator terdepan, yang kelak diikuti negara-negara lain sebagai gerakan kolektif yang efektif. Swiss yang selama ini dikenal sebagai negara yang "paling aman" dalam kerahasiaan bank akan segera mengakhiri status tersebut, seiring diberlakukannya konvensi internasional tentang automatic exchange of information (AEOI). Parlemen Swiss sudah menyetujuinya pada tahun 2015 dan meratifikasinya pada tahun 2016.
Berdasarkan pemahaman asas resiprokal dalam gerakan ini, memberlakukan AEOI merupakan hal yang tidak bisa kita hindari. Di satu pihak, kita menyadari pemberlakuan AEOI bisa menimbulkan kegalauan nasabah dalam bertransaksi di perbankan Indonesia. Hal ini bisa membahayakan dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan kita yang kini Rp 4.700 triliun.
Di sisi lain, jika tidak mengikuti AEOI, kita akan kehilangan kesempatan untuk mengakses data warga negara Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri, terutama di negara-negara yang memberlakukan pajak rendah (tax haven). Padahal, baru saja kita "mati-matian" berjibaku menjalankan program amnesti pajak yang dinilai berhasil. Amnesti pajak akan sempurna dieksekusi jika kita memiliki akses mendapatkan data orang Indonesia di luar negeri.
Dalam program amnesti pajak, pemerintah berhasil menarik Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Meskipun target itu mungkin terlalu ambisius dan tidak realistis, bukan mustahil cukup bayak dana orang Indonesia yang masih "tercecer" di luar negeri, yang kelak dapat kita ketahui dari data yang bisa diakses setelah AEOI efektif.
Perppu No 1/2017 hendaknya tidak disikapi dengan skeptis, apalagi resisten. Ada beberapa alasan. Pertama, perppu ini hanya akan berdampak negatif bagi orang-orang kaya yang sengaja menyembunyikan kekayaan yang sesungguhnya untuk menghindari pajak.
Kedua, kebijakan ini berlaku universal, bukan hanya unik di Indonesia. Sebagai anggota G-20 yang amat prestisius, wajib bagi Indonesia untuk mengikuti gerakan ini. Kecuali Indonesia tidak ingin lagi bergabung dengan G-20, sebuah kelompok di mana kita memperoleh banyak manfaat ekonomi.
Ketiga, bagi orang-orang berpendapatan tinggi, sesungguhnya kini tidak ada lagi tempat di dunia ini untuk menyembunyikan hartanya. Swiss yang selama ini "dikagumi" sebagai negara dengan level kerahasiaan sektor finansial tertinggi di dunia pun—selain Hongkong, Singapura, Kepulauan Cayman, Luksemburg, Panama, Uni Emirat Arab/Dubai, Bahrain, dan Makau—harus mengakhiri era kerahasiaan yang selama ini memberikan manfaat ekonomi yang amat besar. Lalu, mau ke mana lagi orang-orang kaya tersebut mau menempatkan hartanya? Tidak ada lagi tempat karena seluruh dunia kini sedang menuju ke arah keterbukaan secara radikal.
Keempat, bagi masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam amnesti pajak, perppu ini tidak berakibat apa-apa. "Akrobat" finansial yang mungkin pernah mereka lakukan di masa lalu, "dosanya" sudah terhapus dengan membayar uang tebusan dan pemerintah pun telah memaafkannya. Tidak ada celah hukum yang bisa menyeretnya ke pengadilan karena kini semua hartanya sudah "diputihkan".
Berdasarkan pertimbangan, Perppu No 1/ 2017 sudah didahului dengan program amnesti pajak, serta program ini kita jalankan dalam konteks G-20 yang nantinya segera menjadi tren di seluruh dunia, maka mestinya segala kerisauan tidak perlu terjadi pada hari-hari ini dan mendatang.
Secara sadar dan sudah terencana, kita memang memasuki era baru keterbukaan informasi sektor finansial. Hal ini akan berdampak positif bagi kondisi fiskal kita (bisa lebih ekspansif), serta iklim investasi yang lebih baik dan setara dengan negara-negara elite G-20. Jika ada pihak-pihak yang masih menentang, barangkali penyebabnya adalah karena tidak terlalu mengikuti secara saksama perkembangan cepat di sektor finansial global dalam beberapa tahun terakhir.
A TONY PRASETIANTONO, KEPALA PUSAT STUDI EKONOMI DAN KEBIJAKAN PUBLIK UGM; DAN FACULTY MEMBER BANK INDONESIA INSTITUTE
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Mei 2017, di halaman 15 dengan judul "Tiada Tempat untuk Bersembunyi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar