Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 15 Mei 2017

Sistem Merit Itu Keharusan//Tanggapan Jasa Marga (Surat Pembaca Kompas)

Sistem Merit Itu Keharusan

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa sistem merit adalah cara terbaik untuk menilai apakah seorang pegawai atau pejabat layak dipromosikan. Hal ini ia sampaikan dalam pembekalan kepada 80 bupati dan wali kota di Kementerian Dalam Negeri (Kompas, 29/4).

Sistem merit adalah proses promosi jabatan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memperhatikan integritas, kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, serta persyaratan lain sesuai undang-undang.

Sejak pemerintah berusaha memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, harapan sebenarnya mulai muncul. Intinya setiap pengangkatan serta pengisian jabatan berbasis sistem merit sehingga birokrasi benar-benar diisi oleh orang-orang yang tepat agar berdampak positif pada kinerja pelayanan publik.

UU No 5/2014 mengamanatkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang kewenangannya antara lain mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Setelah hampir dua tahun berjalan, KASN mencatat terjadi 700 lebih pelanggaran tanpa melalui proses seleksi pengisian jabatan.

Dilihat dari komposisi anggaran, penerimaan dan belanja daerah, pengalokasiannya lebih besar belanja pegawai daripada belanja publik (70 persen belanja pegawai dan 30 persen belanja publik), tidak heran apabila ada praktik "transaksional" dalam pengangkatan pejabat di daerah.

Mohon kiranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan kebijakan teknis agar pemerintah daerah wajib melaksanakan proses seleksi secara terbuka terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi.

M HARRY MULYA ZEIN, BANJAR WIJAYA, KOTA TANGERANG

Tanggapan Jasa Marga

Surat pembaca di Kompas, Sabtu (22/4), berjudul "Gerbang Tol Karang Tengah" dari Basuki Tjandrasjahan, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Dalam dua hari pertama pemberlakuan sistem integrasi transaksi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak, kepadatan di gerbang tol (GT) disebabkan belum terpenuhinya kebutuhan gerbang operasi pada beberapa GT dan banyaknya pengguna jalan tol yang belum tahu perubahan ini lalu mempertanyakan sistem baru itu saat transaksi di GT. Akibatnya, terjadi penambahan waktu pelayanan transaksi dan berimbas pada kepadatan di depan GT.

Pengoperasian GT di Karawaci dibagi dua tahap. Tahap I, pengguna jalan tol dari kawasan Karawaci menuju Jakarta sementara dapat melalui GT Karawaci 4 dengan lima gerbang operasi plus tiga petugas yang membantu tappinge-toll di gerbang tol otomatis (GTO).

Pada tahap I, GT Karawaci 4 masih menerima pembayaran tunai. Keberadaan lima gerbang di GT Karawaci 4 ini cukup menampung beban transaksi dari Karawaci menuju Jakarta dengan antrean maksimal 10 kendaraan.

Adapun GT Karawaci 2 yang nantinya untuk melayani pengguna jalan tol dari kawasan Legok, Binong, dan Perumahan Lippo Karawaci ke Jakarta saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Pada pengoperasian tahap II, GT Karawaci 2 akan dioperasikan dengan empat jalur GTO yang hanya melayani transaksi elektronik atau nontunai bagi kendaraan golongan 1. Empat lajur GTO akan diimplementasikan bertahap.

Mengenai pengenaan tarif tol, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/2017, sebagai konsekuensi perubahan mekanisme transaksi di GT pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang diberlakukan sistem satu tarif.

Tarif baru dihitung berdasarkan panjang jarak perjalanan rata-rata (average trip length/ATL) pada segmen simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sehingga tarif perjalanan jarak pendek naik, tetapi turun untuk perjalanan jarak jauh.

DWIMAWAN HERU S, AVP CORPORATE COMMUNICATION, PT JASA MARGA (PERSERO) TBK

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger