Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 12 Juli 2017

TAJUK RENCANA: Koperasi Harus Tumbuh Kuat (Kompas)

Hari ini kita memperingati Hari Koperasi dengan kenyataan koperasi yang ingin dijadikan soko guru perekonomian tak kunjung berkembang.

Data per Juni 2017 memperlihatkan, sumbangan koperasi terhadap perekonomian Indonesia hanya 3 persen. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju di Barat, seperti Belanda (18 persen), Perancis (18 persen), Finlandia (14 persen), dan Selandia Baru (20 persen), perkembangan koperasi Indonesia sangat tertinggal.

Menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian adalah pilihan yang dirancang para pendiri Republik Indonesia sejalan dengan dasar negara Pancasila yang diterjemahkan ke dalam UUD 1945. Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyebutkan, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha berperan serta mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Untuk memenuhi amanat UUD 1945, pemerintah pernah mengembangkan koperasi secara masif. Tujuan segera mewujudkan ekonomi gotong royong itu tidak berbuah hasil seperti harapan. Yang terpenting dari koperasi adalah mengubah sikap anggota agar maju bersama dan membangun sikap kemandirian ekonomi.

Karena kondisi perkoperasian belum sesuai cita-cita UUD 1945 itulah pemerintah harus lebih giat dan sungguh-sungguh membangun koperasi.

Koperasi menghadapi tantangan bersaing dengan usaha besar dari dalam dan luar negeri, mampu membangun manajemen modern, mengadopsi teknologi terutama informasi dan komunikasi, dan beroperasi efisien.

Pemerintah juga perlu memberikan tindakan khusus sementara bagi koperasi agar mudah mengakses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan. Pemerintah juga dapat, misalnya, menyerahkan distribusi barang kebutuhan masyarakat yang bersubsidi kepada koperasi.

Kita memiliki sejumlah koperasi dengan aset triliunan rupiah. Jumlah koperasi seperti itu harus diperbanyak dengan mengubah citra koperasi adalah ekonomi tradisional dan seperti paguyuban menjadi ekonomi modern yang dikelola secara profesional.

Kita berkepentingan memiliki lebih banyak koperasi yang kuat dan sehat meskipun amandemen UUD 1945 menghapus prinsip kekeluargaan dalam Pasal 33 Ayat 1. Melalui koperasi, semangat kemandirian ekonomi akan tumbuh, asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri bangsa terus terjaga. Ekonomi yang berkembang seimbang antara badan swasta, usaha milik negara, dan koperasi akan menghasilkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan serta terjaganya stabilitas sosial dan politik.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Koperasi Harus Tumbuh Kuat".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger