Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 11 Agustus 2017

ARTIKEL OPINI: Kebebasan Akademik Tercemar (BUDI SANTOSA)

Seorang kolega dosen menceritakan bagaimana anaknya yang belajar di bangku SMA negeri kelas I diberi tugas membahas teori Flat Earth (bumi datar) oleh guru sejarahnya. Lalu dia juga menceritakan anaknya yang lain, di SMA negeri yang berbeda, bahwa gurunya menyampaikan, isu pemindahan ibu kota erat dengan unsur politis demi kepentingan penguasa.
HANDINING

Masih ada lagi cerita sejenis dari teman lain di sekolah yang lain, yaitu guru agama mengajarkan kebencian kepada pemimpin negara di ruang kelas dan dilakukan berulang. Teman tadi merasakan rasa benci yang begitu tinggi pada anaknya terhadap pemimpin negara.Kejadian serupa ternyata melanda beberapa anak sekolah dan juga mahasiswa di berbagai tempat.

Kebebasan yang disalahgunakan

Tanpa disadari sekolah atau kampus, melalui kegiatan belajar-mengajar, laboratorium, dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan telah dimanfaatkan oleh oknum tertentu di lembaga pendidikan untuk menyebarkan ide atau gagasan yang tidak relevan dengan materi pelajaran. Ide dan gagasan serta ujaran kebencian mengarahkan untuk mendukung kelompok tertentu. Bahkan, ada yang secara vulgar mengajak bergabung dengan kelompok tertentu yang merongrong keberadaan Pancasila atau NKRI. Atas nama kebebasan akademik, pelajaran di sekolah dan kampus dimanfaatkan para guru dan dosen untuk menyebarkan gagasan yang dipertanyakan obyektivitasnya, di luar rencana pembelajaran. Dalam jangka panjang jika hal ini tidak diatasi, sekolah justru menjadi tempat persemaian paham-paham anti-NKRI yang subur.

Dulu, di Era Orde Baru sebelum 1998, sering kita dengar para akademisi menuntut hakmenyatakan pendapat secara bebas, mendapatkan kebebasan akademik serta kebebasan mimbar akademik. Pada era itu tuntutan semacam itu sangat relevan mengingat kebebasan berbicara dan berpikir lain dengan penguasa adalah hal langka dan dihambat. Namun, sejak era Reformasi di mana kebebasan warga negara mengemukakan pendapat begitu longgar, tuntutan semacam itu justru tak terlalu penting lagi. Yang justru penting adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat mengawasi penggunaan kebebasan akademik di sekolah dan kampus oleh para dosen dan guruagar bisa dimanfaatkan secara bertanggung jawab dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.

Sejak Reformasi 1998, kebebasan akademik telah sering disalahgunakan oknum dosen, mahasiswa,dan juga guru untuk melakukan penyebaran gagasan dan ajaran di luar ranah akademik. Dalam satu diskusi Forum Senat Akademik PTN BH di Bandung, 13-14 Juli, yang dihadiri PTN besar dari seluruh Tanah Air, terungkap beberapa faktamenarik berkaitan dengan penyebaran paham radikalisme di kampus negeri. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbaritu telah dimanfaatkan secara kurang tepat oleh beberapa oknum dan kelompok di kampus.

Di kampus-kampus universitas umum, kajian ilmiah keilmuan dan pengembangan pengetahuan dan teknologi kadang kalah dominan dibandingkan kajian agama yang diselipi pesan kelompok. Kejadian ini telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan orang-orang yang dulu mahasiswa dan mendapat ajaran radikalismeitu kini menempati posisi struktural tertentu di PTN. Mereka sangat berpotensi ikut menyebarkan ajaran radikalisme, kebencian pada umat lain dan pada pemerintah melalui mimbar akademik. Kebebasan dan mimbar akademik telah tercemar ulah berbagai oknum dan kelompok.

Kebebasan akademik

Secara legal kebebasan akademik, kebebasan mimbar, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi dijamin dalam Undang- Undang (UU) No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal 8dinyatakan:(1) dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, (2) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sivitas akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia, dan (3) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.

Kebebasan akademik juga termuat dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 75 UU tentang Guru dan Dosen, kebebasan akademik ini dipertegas. Ayat 2 dan 4 menyatakan, seorang dosen berhak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Bisa kita lihat dari peraturan itu bahwa dalam kebebasan akademik disyaratkan menjunjung nilai agama serta persatuan bangsa. Kebebasan mimbar akademik juga disyaratkan sesuai dengan otoritas dan wibawa ilmiah serta tanggung jawab.

Penyebaran ajaran yang melawan pemerintah, anti-Pancasila dan NKRI, dan radikalisme yang lain ternyata telah lama berlangsung. Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar tak boleh dipakai untuk tujuan yang membahayakan persatuan bangsa. Melalui mediamentoring yang melekat pada mata kuliah agama, ada kelompok yang secara sistematis menyebarkan ajaran, gagasan, dan propaganda yang bisa dikategorikan radikalisme. Mereka mengajak masuk kelompok tertentu melalui tangan mahasiswa. Dan otonomi keilmuan adalah milik orang-orang tertentu yang memang menguasai ilmu di bidang tertentu yang diakui kelompok dalam keilmuan yang serumpun.

Menyebarkan kebenaran universal

Mata kuliah agama biasanya ada pada tingkat satu pada struktur kurikulum perguruan tinggi. Ini kabarnya juga sudah diatur (by design) untuk menyasar para mahasiswa baru lewat mata kuliah agama, terutama mereka yang dari daerah yang datang di kampus-kampus besar dengan kepolosan mereka, mereka dijadikan sasaran penanaman nilai-nilai radikalisme. Agaknya metode ini cukup berhasil.

Penyampaian materi lewat mata kuliah agama sering digunakan sebagai modus menyebarkan ide dan gagasan tidak netral. Mestinya di dalam pengajaran agama diisi aktivitas untuk menyebarkan kebenaran yang universal. Kalaupun membawa misi dakwah, tidak boleh membahayakan persatuan bangsa, Pancasila, dan keberadaan NKRI. Tanpa itu, pengajaran agamaakan menjadi kegiatan yang rawan ditumpangi kepentingan kelompok atau politis di mana kebenaran universal yang dimaksud akan kalah dengan pamrih membela atau mengarahkan masuk kelompok tertentu.

Sebenarnya paham radikalisme tidak hanya disebarkan melalui mata kuliah agama. Ada kasus di mana dosen di sebuah PTN mengajar suatu mata kuliah yang tidak berkaitan dengan ilmu agama, ternyata dosen telah memanfaatkan forum akademik tersebut untuk menyebarkan konsep dari kelompok ormas tertentu dengan menghadirkan tamu dari luar yang tidak relevan dengan mata kuliah. Adanya monitoringpengajaran dengan melihat kesesuaian isi kuliah dan rencana pembelajaran sangat penting.

Dosen tidak boleh memberi tugas atau materi ajar di luar rencana pembelajaran yang sudah dibuat oleh kelompok dosen pada mata kuliah tertentu. Sekali waktu boleh dosen atau guru memberi pesan moral yang sifatnya memberi motivasi dan inspirasi yang positif bagi mahasiswa.

Modus lain yang menjadi tempat subur adalah pendidikan karakter di asrama mahasiswa. Tidak jarang ada kelompok tertentu yang menjadikan target para penghuni asrama mahasiswa untuk penyebaran ajaran radikal atau mengikuti kelompok partai atau ormas tertentu. Sering kali asrama terlepas dari pembinaan bagian kemahasiswaan kampus.

Alternatif solusi

Salah satu solusi dari sisi dosen, harus ada aturan yang tegas bahwa dosen atau guru tidak boleh membawa urusan politik kelompok dan agama ke dalam ruang kelas. Kalaupun mengajar agama, guru atau dosen tidak diperbolehkan mengajarkan kebencian terhadap umat lain. Politik kelompok dengan mengajak atau mengarahkan mahasiswa masuk kelompok atau mendukung kelompok tertentu tidak semestinya dibawa dosen atau guru ke dalam ruang kelas atau laboratorium.

Begitu pun agama tidak boleh dicampuradukkan dalam penyampaian materi ajar mata kuliah tertentu. Pengajaran materi kuliah harus obyektif. Guru atau dosen harus mengajarkan politik kebangsaan memperkuat NKRI, menumbuhkan nasionalisme, dan memperjuangkan kepentingan bangsa. Tidak ada politik partisan masuk ke kampus. Pimpinan unit terkecil, seperti ketua departemen atau dekan, berperan penting mengontrol ini. Pimpinan di level bawah yang menghadapi kasus-kasus seperti ini juga harus mengedepankan rasionalitas, bukan perasaan.

Aturan ini sangat penting sebagai wujud dunia pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran dan obyektivitas. Membawa kepentingan kelompok organisasi kemasyarakatan atau organisasi politik atau agama tertentu akan bisa menghilangkan aspek obyektivitas dalam pengajaran ilmu dan pengetahuan. Hal itu yang seharusnya sangat dihindari dalam dunia akademis.

Pembinaan mahasiswa perlu perhatian terutama di masjid kampus, asrama mahasiswa, dan juga kegiatan ekstra kurikuler. Perhatian ini bukan bentuk pengekangan, melainkan lebih ke sikap kehati-hatian. Mahasiswa harus banyak belajar berorganisasi dan ikut serta dalam kegiatan seni dan olahraga untuk melengkapi hard skills-nya.

Kegiatan kemahasiswaan di luar kampus yang tergabung dalam HMI, GMNI, PMII, PMKRI, dan lain-lainsebenarnya justru bagus bagi mahasiswa untuk belajar pendidikan politik. Walaupun tidak boleh masuk kampus, mahasiswa bisa bergabung dan belajar organisasi di salah satu organisasi tersebut.Selama ini terbukti bahwa organisasi itu justru tidak mengajarkan radikalisme. Meskipun tidak semua yang dilakukan menjadi hal positif bagi para mahasiswa, setidaknya di sana tidak diajarkan paham anti-Pancasila atau anti-NKRI.

Masih banyak yang bisa diceritakan, dikembangkan, dan didiskusikanoleh para dosen dengan mahasiswanyatentang ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kepentingan umat manusia di dalam mimbar akademik, baik di kelas, di ruang laboratorium, maupun di masjid kampus. Masih banyak keteladanan yang universal yang bisa dicontohkan kepada mahasiswa melalui ruang kelas, mimbar akademik, atau laboratorium yang bisa membentuk karakter mahasiswa yang bisa berperan memajukan bangsa ini. Dan itu yang dibutuhkan bangsa ini.

BUDI SANTOSA, GURU BESAR TEKNIK INDUSTRI ITS

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Agustus 2017, di halaman 6 dengan judul "Kebebasan Akademik Tercemar".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger