Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 19 Agustus 2017

Fotokopi KTP, Perlukah?//Tanggapan PLN//Biaya Kolektor (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Fotokopi KTP, Perlukah?

Keharusan melampirkan fotokopi KTP menunjukkan bahwa bangsa kita masih belum percaya pada kejujuran seseorang. Hal ini melekat erat di semua tingkatan masyarakat, apalagi jika menyangkut urusan dengan birokrasi.

Contohnya, untuk mendapatkan reduksi tiket kereta api bagi penumpang berusia di atas 60 tahun perlu fotokopi KTP. Calon penumpang tidak perlu menunjukkan KTP asli, cukup memberikan fotokopinya di loket pembelian tiket.

Pada hari keberangkatan, setiap penumpang bisa masuk peron setelah petugas memeriksa karcis dan KTP asli. Begitu pula di kereta, kondektur mencocokkan karcis dengan KTP asli penumpang saat pemeriksaan. Dengan pemeriksaan berlapis ini, mudah bagi kondektur untuk menemukan penyimpangan. Jadi, buat apa menyerahkan fotokopi KTP?

Permintaan fotokopi KTP juga berlaku pada pengurusan SIM, STNK, paspor, dan sebagainya. Menurut saya, sudah waktunya penggunaan fotokopi KTP ditinggalkan. Di samping menghindari penyalahgunaan, juga untuk mengurangi volume pemakaian kertas, sekaligus mendidik manusia Indonesia agar dapat dipercaya kejujurannya.

Dibutuhkan keberanian para pejabat untuk membuat terobosan, menghapus kebiasaan yang tidak perlu, sekaligus mendidik generasi muda agar bekerja jujur dengan penuh tanggung jawab.

FX WIBISONO

Jalan Kumudasmoro Utara, Semarang 50148

Tanggapan PLN

Menanggapi surat Bapak Eddy Gunawan di Sekeloa, Coblong, Bandung, dengan tajuk "Listrik Kian Mahal" (Kompas, 11/8), kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak Eddy Gunawan.

Perlu kami sampaikan pula bahwa keluhan pelanggan ini sudah dimuat juga di Pikiran Rakyat (17/7). Sebagai tindak lanjut, kami sampaikan bahwa petugas PLN telah dua kali mengunjungi rumah Bapak Eddy Gunawan, yaitu pada Selasa, 18 Juli 2017, dan Rabu, 2 Agustus 2017.

Pada kunjungan pertama, kami bertemu Bapak Eddy Gunawan dan mengecek kWh meter serta instalasi listrik. Mengenai kenaikan biaya listrik, pelanggan menggunakan daya 2.200 VA dan pada daya tersebut tidak terdapat penyesuaian tarif listrik.

Terkait dengan instalasi pelanggan, berdasarkan hasil ukur tegangan dan arus oleh petugas PLN, terdapat kebocoran di sisi instalasi pelanggan. Selain itu, terdapat juga peningkatan pemakaian listrik yang mengakibatkan rata-rata pemakaian listrik meningkat.

Rabu, 2 Agustus 2017, kami berkunjung lagi ke kediaman pelanggan untuk mengecek sejauh mana perbaikan instalasi listrik yang bocor, sekaligus meminta masukan terkait tindak lanjut keluhan yang disampaikan. Pada kunjungan kedua ini, pelanggan menyampaikan bahwa keluhan sudah teratasi dan ditindaklanjuti dengan baik.

Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk respons cepat, laporan gangguan ataupun keluhan pelanggan bisa disampaikan melalui Contact Center PLN di nomor (kode area) 123 atau e-mail:pln123@pln.cd.id.

SUHATMAN

Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat

Biaya Kolektor

Saya debitor BCA Finance, nomor kontrak 1202008206-001. Karena beberapa kali saya masuk rumah sakit, pembayaran angsuran menjadi terlambat. Saat ini, angsuran yang terlambat masuk bulan ketiga.

Kasus saya ditangani kolektor bernama Awang. Pada bulan pertama, ia mengatakan, angsuran yang harus dibayar ditambah biaya kolektor (collection fee) Rp 1,5 juta. Namun, karena kondisi keuangan saya belum memungkinkan—saya harus dirawat inap lagi sehingga membutuhkan biaya—angsuran baru bisa saya selesaikan Agustus 2017. Saat itu tunggakan berjalan tiga bulan.

Pada 3 Agustus 2017, saya bertemu Saudara Awang dan ia menyebutkan, biaya kolektor menjadi Rp 3 juta.

Pada 9 Agustus 2017, saya mendatangi kantor BCA Finance Bandung untuk menyelesaikan tunggakan dengan membayar tiga bulan angsuran. Alangkah kagetnya, ketika dikatakan bahwa biaya kolektor menjadi Rp 7 juta. Saya diharuskan membayar tiga bulan angsuran ditambah Rp 7 juta, ditambah lagi angsuran Agustus, padahal tagihan selanjutnya baru 18 Agustus 2017.

Saya sebagai konsumen merasa sangat dirugikan. BCA Finance ini sebenarnya institusi keuangan atau rentenir? Mengapa biaya kolektor dalam waktu singkat naik drastis?

Sebagai nasabah, saya beritikad baik menyelesaikan tunggakan. Namun, bukannya dibantu, saya malah dicekik dengan berbagai macam biaya.

INDRA KURNIAWAN

Kelurahan Jamika, Bandung

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 Agustus 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger